Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rut Sri Wahyuningsih

Banyak Mahasiswa Putus Kuliah, Imbas Kampus Niaga

Politik | 2026-06-04 14:12:39

Kemendiktisaintek melaporkan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Dimana angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen (detik.com,25-5-2026).

Angka putus kuliah terbanyak ada pada jenjang sarjana, di hampir semua jurusan mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan. Pada program diploma (D3 dan D4), jumlah putus kuliah juga cukup terlihat pada bidang ilmu teknik, kesehatan, dan ekonomi, meskipun tidak sebesar pada program sarjana. Sementara pada program pascasarjana (magister dan doktoral), jumlah mahasiswa putus kuliah relatif lebih kecil dan tersebar pada beberapa bidang tertentu.

Berdasarkan usia, kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah. Artinya, hambatan struktural yang dialami kelompok pada rentang usia kritis ini, jauh lebih dalam daripada semata-mata kurangnya motivasi belajar. Mereka biasanya berada pada fase menghadapi kombinasi keterbatasan kemampuan finansial mandiri, dorongan lebih besar untuk masuk ke pasar kerja, dan peluang penyelesaian studi yang amat terbatas.

Keterbatasan Finansial Karena Kampus “ Niaga”

Beredar berita subsidi negara menyusut, biaya kuliah bertambah hingga banyak mahasiswa putus kuliah. Hal ini terjadi sejak disahkan kebijakan PTN bisa menjadi badan hukum, dalam perjalanannya ternyata malah membawa masalah beruntun. Yang paling menonjol adalah nominal UKT yang jor-joran terutama di jalur SNPMB jalur mandiri.

Meski kebijakan Kemendiktisaintek terbaru resmi membatasi kenaikan UKT maksimal lima persen per tahun, dengan tujuan menghentikan praktik komersialisasi pendidikan tinggi atau menghentikan praktik “kampus niaga” yang membebani masyarakat. Tetap saja menjadi tantangan berat bagi manajemen keuangan kampus (infopendidikan.bic, 24-2-2026).

Biaya operasional dan riset sering mengalami inflasi sangat tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah didesak segera menaikkan dana bantuan operasional. Apalagi regulasi ini juga mewajibkan transparansi pengelolaan dana mahasiswa. Kampus dilarang keras menarik pungutan liar di luar komponen UKT. Pihak kampus kini dituntut lebih kreatif mencari pendanaan eksternal.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan PTN-BH sendiri diatur melalui beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur bahwa kampus negeri terdiri dari PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN-BH. Sebagai turunannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN-BH. Peraturan ini kemudian direvisi menjadi Permendikbud No. 4 Tahun 2020.

Permendikbud No. 4 Tahun 2020 ini semakin memudahkan PTN berubah menjadi PTN-BH, Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu menyatakan bahwa dengan berbadan hukum PTN, perguruan tinggi akan lebih mandiri dan dinamis. Nyatanya, jaminan pemerintah tidak akan mengurangi subsidi hanya di atas kertas, secara perlahan tapi pasti karena yang ditawarkan adalah PTN-BH yang fleksibilitas dan otonomi pengelolaan keuangan kampus. Demikian juga di Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat (3) yang memuat penjelasan terkait pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan kewenangan membuka usaha dan mengelola dana abadi.

Sedangkan di Pasal 89 ayat (2) UU no 12 Tahun 2012 juga menyatakan pendanaan dari pemerintah untuk PTN-BH bentuknya adalah subsidi atau sejenisnya yang sesuai ketentuan undang-undang. Kemudian Permendikbud No. 4 Tahun 2020 pasal 2 dan 4 menjelaskan syarat menjadi PTN-BH terutama syarat kelayakan finansial. Calon PTN-BH harus mampu mengelola aset dengan baik dan mampu menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa. Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH pasal 15 yang menyatakan bahwa PTN-BH dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa. Fix, negara berlepas tangan dari kewajibannya menjamin pembiayaan pembiayaan pendidikan bagi rakyatnya (curriculumstudies.id, 15-12-2024).

Bagi rakyat yang tampak nyata dari kebijakan ini adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang sebelumnya disebut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Maka ke depannya jelas berdampak pada masyarakat kalangan menengah ke bawah, merek akan kesulitan mengenyam pendidikan tinggi negeri yang berkualitas.

Bahkan pernah pernyataan Kemdikbudristek memicu polemik, bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, semakin menunjukkan ketidakberpihakan negara terhadap pendidikan yang biaya melangit. Pemerintah seolah menyerahkan pendidikan tinggi negeri pada mekanisme pasar, yakni hanya yang berduit yang mampu mengenyam pendidikan tinggi.

Bagi orangtua mahasiswa yang tetap ingin anaknya mengenyam pendidikan bisa saja terjerat pinjaman online yang berbasis riba. Kemungkinan terburuk ini bukan remeh temen, karena dampak jangka panjangnya adalah pada buruknya kualitas SDM perpendidikan kita, akan semakin sulit bersaing di ranah domestik apalagi global. Ujung-ujungnya pemerintah akan mengundang investor masuk secara all in one, ya modal, teknologi ya SDM mereka, dan ini sudah bisa kita lihat di beberapa industri pertambangan di berbagai wilayah negeri ini.

Dari sisi kampus sendiri, selain kebijakan menaikkan UKT dan IPI, juga akan membuka opsi penambahan kelas, agar pemasukan meningkat. Itulah mengapa jalur seleksi mandiri kini kuotanya mencapai 50 persen. Padahal berisiko menurunkan kualitas perkuliahan. Karena pastinya butuh penambahan ruang kelas dan jumlah dosen. Hal ini jelas mmenurunkan kemampuan dosen dalam mengelola kelas dan bagi mahasiswa akan kesulitan fokus mengikuti perkuliahan. Bagi kampus swasta, ini menjadi dilema tersendiri dengan semakin sedikit serapan mahasiswa baru di kampusnya.

Dengan menjadi PTN-BH, otomatis kampus negeri mendapat mandat baru mencari pendapatan. Akibatnya, konsentrasi kampus terpecah, termasuk dosen. Kampus-kampus PTN-BH eks-Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, yang tidak memiliki karakter dan relasi dengan dunia industri tentu tidak mudah memperoleh pendapatan. Sebab, orientasi kampus-kampus ini lebih ke dunia pendidikan, bukan industri yang komersil. Risikonya adalah iklim ilmiah di kampus menurun, berganti iklim entrepreneur untuk mencari penghasilan lebih, antara lain dengan membuka banyak usaha. Rusak sudah fungsi kampus sebagai kawah Candradimukanya para intelektual muda yang berilmu dan bervisi misi agen pembangunan peradaban cemerlang.

Kapitalisme Ciptakan Bluder di Dunia Pendidikan

Keadaannya kini dengan adanya PTN-BH, memaksa lembaga pendidikan tinggi ini tak lagi murni mentransfer ilmu dan keilmuan, melainkan berburu transferan uang dari usaha-usaha yang dikembangkan. Penetilian, riset, berlomba dengan gemerincing pundi-pundi agar bisa bertahan. Inilah wujud penerapan Sistem Kapitalisme di dunia pendidikan, lagi-lagi hanya menjadikan pendidikan sebagai komoditas sehingga diperjualbelikan. Kapitalisme juga menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator, yang sibuk mengesahkan undang-undang tanpa butuh turba melihat fakta apakah kebijakannya sesuai target ataukah tidak.

Beralih Kepada Syariat Tuntutan Pendidikan Lebih Baik

Pendidikan dalam Islam ditempatkan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Sedangkan pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang saleh dan memiliki kepakaran di bidangnya. Maka, haram hukumnya dikomersialkan. Sebaliknya, negara wajib berperan sebagai raa'in (pelayan) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Negara, dalam hal ini Khilafah, wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Dengan demikian, tidak terjadi putus kuliah. Pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan, di antaranya pos Fai’ dan Kharaj (harta rampasan perang dan pajak bumi/tanah) serta pos Kepemilikan Umum (pengelolaan SDA seperti tambang, minyak, dan hutan).

Secara umum penjaminan negara menyangkut fasilitas sarana dan prasarana menyangkut pembangunan sekolah, universitas, laboratorium, perpustakaan, asrama, hingga penyediaan buku-buku pegangan. Dan terkait operasional dan kesejahteraan yaitu terkait pembiayaan penuh untuk operasional sekolah dan pembayaran gaji seluruh tenaga pengajar (guru, dosen) serta staf pendukung.

Demikian pula dengan sekolah/kampus swasta yang ada dalam negara Khilafah diselenggarakan secara gratis seperti sekolah/kampus negeri, dengan skema pembiayaan berasal dari wakaf. Namun kurikulumnya harus sama dengan sekolah/kampus negeri, yaitu berasas akidah Islam. Inilah yang harus menjadi urgensitas perjuangan hari ini bagi kaum muslim. Mengingat Allah mensifati kaum muslim sebagai umat terbaik, sebagaimana firmanNya yang artinya,”Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(TQS Ali Imran:110). Bagaimana mewujudkan kebenaran firman Allah ini jika hukum pendidikan kita masih diatur Kapitalisme? Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image