PHK Massal tak Kunjung Usai: Potret Rapuhnya Kapitalisme dan Urgensi Solusi Islam
Update | 2026-06-04 13:47:16Bagi jutaan pekerja, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan sumber pendapatan. Di balik satu surat pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat kebutuhan keluarga yang terancam tidak terpenuhi, pendidikan anak yang terhambat, hingga masa depan yang mendadak menjadi penuh ketidakpastian. Sayangnya, fenomena PHK massal kini bukan lagi peristiwa insidental, melainkan gejala yang terus berulang dalam sistem ekonomi yang berlaku saat ini.
Gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor menunjukkan bahwa dunia ketenagakerjaan sedang menghadapi tekanan berat. Kompas.id dalam artikel “Ancaman PHK Belum Mereda” mengungkapkan bahwa dunia usaha masih dibayangi berbagai tekanan, mulai dari konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga kenaikan biaya produksi. Berbagai faktor tersebut membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi, dan langkah yang paling sering ditempuh adalah mengurangi jumlah pekerja.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Depok, Jawa Barat. CNN Indonesia pada 26 Mei 2026 melaporkan bahwa PT Xacti Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang elektronik, menutup pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Bagi perusahaan, keputusan tersebut mungkin dianggap sebagai langkah bisnis untuk bertahan. Namun bagi ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian, keputusan itu menjadi awal dari berbagai kesulitan ekonomi yang harus mereka hadapi.
Fenomena serupa juga terjadi di tingkat global. DetikInet pada 29 Mei 2026 memberitakan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan di perusahaan teknologi dunia. Situasi ini menunjukkan bahwa PHK bukan hanya persoalan lokal, melainkan bagian dari krisis yang terus menghantui sistem ekonomi global.
Di saat yang sama, mencari pekerjaan baru menjadi semakin sulit. CNBC Indonesia pada 25 Mei 2026 melaporkan bahwa satu lowongan pekerjaan kini dapat diserbu oleh ribuan pelamar. Persaingan yang sangat ketat membuat banyak pencari kerja harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kesempatan kerja jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah orang yang membutuhkannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Mengapa di tengah banyaknya kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, jutaan orang justru kesulitan mendapatkan pekerjaan? Mengapa lapangan kerja terasa semakin sempit, sementara angka pengangguran terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai?
Jawabannya tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, buruh dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh kalkulasi keuntungan. Ketika keberadaan pekerja dianggap tidak lagi memberikan manfaat finansial yang cukup bagi perusahaan, maka PHK menjadi pilihan yang dianggap wajar.
Dengan kata lain, pekerja tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan hidup dan tanggungan keluarga, melainkan sebagai komponen biaya yang dapat dikurangi sewaktu-waktu demi menjaga profit perusahaan. Karena itu, PHK bukanlah penyimpangan dari kapitalisme, melainkan konsekuensi logis dari cara pandang kapitalisme terhadap tenaga kerja.
Kapitalisme juga menyebabkan pemusatan modal pada segelintir kelompok pemilik kekayaan. Akibatnya, aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bergantung pada keputusan para pemilik modal tersebut. Lapangan kerja tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan potensi keuntungan yang dapat diperoleh.
Ketika keuntungan menurun, investasi ditahan. Ketika biaya produksi meningkat, pekerja dikurangi. Ketika pasar melemah, perusahaan melakukan efisiensi. Dalam kondisi seperti ini, nasib jutaan pekerja bergantung pada keputusan bisnis segelintir pemilik modal.
Padahal kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan tetap ada. Infrastruktur masih perlu dibangun, lahan pertanian masih perlu dikelola, sumber daya alam masih perlu diolah, dan berbagai sektor produktif masih membutuhkan tenaga manusia. Namun karena logika kapitalisme menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama, potensi ekonomi yang besar tidak otomatis membuka lapangan kerja apabila dianggap kurang menguntungkan bagi investor.
Lebih jauh lagi, negara dalam sistem kapitalisme cenderung hanya berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi dan kepentingan pasar. Ketika gelombang PHK melanda, solusi yang ditawarkan umumnya sebatas bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial. Langkah-langkah tersebut memang dapat mengurangi dampak sesaat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan PHK terus berulang.
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan untuk memperoleh penghidupan yang layak. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menganggur tanpa solusi yang nyata.
Islam memandang bekerja sebagai aktivitas mulia yang harus didukung oleh negara. Rasulullah saw. bersabda:
"Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri." (HR al-Bukhari).
Karena itu, negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki yang mampu bekerja memperoleh kesempatan mencari nafkah secara layak.
Sistem ekonomi Islam juga memutus ketergantungan pada modal kapitalis. Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang sekaligus memastikan sumber daya strategis tidak dimonopoli oleh korporasi swasta.
Allah Swt. berfirman:
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem ekonomi Islam. Negara berkewajiban menjaga agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang akhirnya mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi.
Dalam sistem Khilafah, pengelolaan sumber daya alam yang melimpah menjadi milik umum dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan sektor-sektor produktif yang luas akan membuka banyak peluang kerja sehingga masyarakat tidak bergantung pada segelintir perusahaan besar.
Selain itu, Khilafah memiliki Baitul Maal yang berfungsi mengelola berbagai sumber pemasukan negara sesuai syariat. Melalui Baitul Maal, negara mampu menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, kebutuhan dasar keluarganya tidak serta-merta terancam sebagaimana yang banyak terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Lebih dari itu, struktur ekonomi Islam yang berbasis sektor riil akan menciptakan aktivitas ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Distribusi kepemilikan yang adil akan melahirkan ekosistem usaha yang luas, sehingga kesempatan kerja tersebar di berbagai sektor dan wilayah, bukan terkonsentrasi pada korporasi-korporasi besar semata.
Fenomena PHK massal yang terus berulang saat ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem ekonomi yang selama ini diterapkan. Selama keuntungan segelintir pemilik modal menjadi orientasi utama, selama pekerja dipandang sebagai komponen biaya yang dapat dikorbankan, dan selama negara hanya berfungsi sebagai penjaga pasar, maka ancaman PHK akan terus menghantui kehidupan masyarakat.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara hadir sebagai pengurus rakyat, kekayaan didistribusikan secara adil, lapangan kerja dibuka seluas-luasnya, dan kebutuhan dasar masyarakat dijamin oleh negara. Inilah solusi yang tidak hanya meredakan dampak PHK, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan yang melahirkannya. Sebab kesejahteraan rakyat tidak boleh bergantung pada belas kasihan pasar, melainkan harus dijamin oleh sistem yang menjadikan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utamanya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
