Pengertian dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Kebijakan | 2026-05-28 16:06:11
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrati yang setiap orang miliki sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak-hak ini melekat pada diri kita, tanpa memandang ras, kebangsaan, agama, atau status sosial. Universalitas hak asasi manusia menunjukkan bahwa hak tersebut berlaku bagi semua manusia di seluruh dunia. Semua negara, termasuk peraturan perundang-undangan nasional dan lokal, semua lembaga pemerintah, serta setiap manusia memiliki kewajiban yang sangat penting untuk menghormati hak-hak tersebut. Hak Asasi Manusia sebagai Gagasan Keadilan, Kebebasan, dan Kesejahteraan dalam Konteks Kehidupan Nasional dan Kenegaraan.
Di Indonesia, perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Selain itu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan ini memberikan setiap warga negara hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, menyampaikan pendapat, memperoleh pekerjaan, dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip utama. Pertama, prinsip universal, yaitu HAM berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian. Kedua, prinsip tidak dapat dicabut, yang berarti hak ini tidak boleh dihilangkan oleh siapapun. Ketiga, prinsip tidak dapat dibagi, artinya semua hak memiliki status yang sama penting. Keempat, prinsip persamaan, yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak dan derajat yang setara. Kelima, prinsip tanggung jawab negara, yaitu negara wajib melindungi dan menegakkan HAM bagi seluruh warganya.
Dengan memahami pengertian dan prinsip-prinsip HAM, masyarakat diharapkan dapat saling menghormati hak orang lain serta menciptakan kehidupan yang damai, adil, dan harmonis. Oleh karena itu, kesadaran tentang pentingnya HAM harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
