Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fasya Maulina Prabasari

Ketika Agama Menjadi Tameng Kebiadaban

Agama | 2026-05-28 13:50:34

Indonesia masih menjadi negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim lebih dari 246 juta jiwa berdasarkan data dari Timesprayer yang diakses pada 15 Mei 2026. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai religiuistas yang tinggi di masyarakatnya. Namun, kuantitas belum tentu berbanding lurus dengan kualitas ketaatan seseorang. Islam mengajarkan nila-nilai mulia yang sangat penting untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, tapi kenyataannya masih sering kita temui oknum yang menyalahgunakan Islam sebagai “tameng” perbuatan biadabnya.

Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pada kasus seperti ini pelaku sering kali adalah seorang ahli agama/pimpinan yang menggunakan doktrin agama untuk memperdaya sehingga para korban merasa terintimidasi. Banyak pola serupa yang terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan agama, dimana terjadi ketimpangan antara relasi kuasa dan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Kasus pelecehan di pondok pesantren lebih sulit diawasi dibanding kasus pelecehan di lembaga pendidikan biasa karena adanya peraturan tidak tertulis yang mengaitkan kepatuhan agama disitu. Ketergantungan terhadap lingkungan pesantren ditambah lagi tekanan sosial menjadi faktor korban ragu untuk melapor.

Tingginya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dipengaruhi oleh kentalnya budaya patriarki yang dibalut agama dan memaksa kepatuhan disertai ancaman terhadap korban. Ketidaktahuan korban terhadap apa yang sudah termasuk pelecehan juga dapat menjadi faktor disini. Sehingga hal yang tidak sepantasnya dilakukan bisa saja dianggap normal oleh korban karena sang kiai yang “menyuruh”.

Padahal secara tertulis negara sudah menjamin ruang yang aman khususnya di lingkup pendidikan keagamaan yaitu, UU No.18 Tahun 2019 tentang mewajibkan pesantren menyediakan lingkungan sehat, aman, dan ramah anak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga melihat kasus ini sebagai situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang menunjukkan pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, serta lemahnya mekanisme perlindungan korban.

Seharusnya negara dengan tegas bisa mencegah kejadian serupa terulang dengan memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap siswa dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap pondok pesantren dan sekolah-sekolah di Indonesia. Bukan hanya memberikan perlindungan saja pemerintah dan masyarakat juga harus terbangun kesadarannya terhadap edukasi seks dan mengajarkan anak-anak batasan-batasan dimana seseorang boleh menyentuh kita. Sehingga ketika melihat tanda-tanda tersebut kita bisa langsung mengambil tindakan yang tepat.

Sayangnya di Indonesia sendiri edukasi seks masih dianggap tabu dan tidak penting. Justru pemikiran ignoran seperti inilah yang membuat budaya patriarki semakin menjamur di masyarakat. Kekerasan seksual biasanya tidak terjadi begitu saja, namun ada tahap-tahap terbentuknya budaya kekerasan seksual yang dapat disebut dengan piramida rape culture. Mulai dari tingkatan yang paling bawah yaitu sesuatu yang kita sering anggap wajar seperti laki-laki yang melakukan cat-calling, atau candaan seksual yang dapat berujung hingga kejahatan ekstrem yaitu pemerkosaan. Berhati-hatilah karena semua berawal dari hal yang dianggap sepele. Objektifikasi perempuan, seksisme, bukanlah hal terpisah melainkan satu kesatuan yang dapat berujung pada kekerasan seksual yang lebih serius.

Keterlibatan seluruh pihak sangat penting untuk keberlangsungan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi perempuan khususnya di pondok pesantren yang masih sangat terbatas pengawasannya. Harapannya penanganan kasus seperti ini bisa ditangani dengan tanggap oleh pihak berwajib tanpa harus menunggu viral di media sosial atau menunggu memakan banyak korban. Sebagai langkah yang bisa kita lakukan adalah mulai berani melapor jika melihat indikasi pelecehan seksual. Ingatlah bahwa trauma yang dialami korban akan bertahan selamanya meski publik mulai melupakannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image