Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nafisa Nailal

Rupiah Terjun, Diplomasi Kita Diam

Info Terkini | 2026-05-22 11:24:24

Ada sesuatu yang ironis dari cara kita membaca angka. Ketika rupiah menembus Rp17.500 per dolar AS pada Mei 2026 — level terendah dalam sejarah yang terdengar dari para pejabat kita tetaplah jargon lama: “fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat.” Kuat untuk siapa? Bagi ibu rumah tangga yang membeli bawang putih impor, bagi mahasiswa yang bayar kuliah di luar negeri dengan uang orang tua, atau bagi korporasi yang nyicil utang berdenominasi dolar, tidak ada yang terasa kuat. Yang ada hanyalah erosi diam-diam terhadap daya beli dan martabat ekonomi bangsa ini.

Pelemahan rupiah bukan fenomena baru, dan bukan sekadar soal suku bunga The Fed yang tinggi. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam laporannya menyebut bahwa depresiasi rupiah mencerminkan masalah struktural dalam perekonomian Indonesia, mulai dari tingginya ketergantungan impor bahan baku, defisit neraca perdagangan non-komoditas, hingga kebutuhan pembiayaan utang pemerintah yang terus tumbuh. Selama masalah struktural ini dibiarkan, setiap penguatan rupiah hanyalah jeda sementara sebelum kejatuhan berikutnya.

Di sinilah diplomasi ekonomi Indonesia harus dipertanyakan. Dalam literatur hubungan internasional, currency diplomacy bukan sekadar urusan bank sentral, melainkan ia adalah instrumen kedaulatan. Ketergantungan berlebih pada dolar AS dalam transaksi perdagangan dan investasi menempatkan negara berkembang seperti Indonesia dalam posisi struktural yang lemah: setiap kebijakan moneter The Fed berdampak langsung pada daya beli rakyat kita, tanpa kita memiliki suara apapun di meja pengambilan keputusan Washington.

Sebenarnya, Indonesia tidak diam sepenuhnya. Sejak 2018, Bank Indonesia telah menginisiasi kerangka Local Currency Settlement (LCS) bersama Malaysia, Thailand, Jepang, dan China, sebuah mekanisme yang memungkinkan transaksi bilateral menggunakan mata uang masing-masing negara tanpa melalui dolar. Studi dari Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan (Syifa, 2024) mencatat bahwa LCS memiliki potensi nyata untuk mengurangi ketergantungan pada dolar sekaligus meningkatkan stabilitas nilai tukar regional. Ini adalah langkah yang benar. Tetapi langkah yang benar, bila bergerak terlalu lambat dan terlalu sempit, tetap tidak cukup.

Masalahnya, implementasi LCS masih jauh dari optimal. Volume transaksi melalui LCS masih marginal dibanding total perdagangan Indonesia. Promosi LCS di forum-forum ASEAN belum disertai tekanan diplomatik yang memadai untuk mempercepat adopsi, dan yang lebih mengkhawatirkan: pemerintah belum menunjukkan roadmap yang jelas tentang bagaimana Indonesia akan secara sistematis mengurangi ketergantungan pada dolar dalam jangka menengah-panjang. Kita mengumumkan inisiatif, tapi absen dalam eksekusi.

Namun yang paling mengkhawatirkan bukan soal angkanya, melainkan cara pemimpin kita membacanya. Pada tanggal 16 Mei 2026, di sela peresmian Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto berkata: "Orang rakyat di desa enggak pakai dolar kok." Bahkan dalam acara yang berbeda di hari yang sama, ia menambahkan: "Mau dolar berapa ribu kek, kalian di desa-desa nggak pakai dolar." Pernyataan ini bukan sekadar keliru secara ekonomi, tetapi ia adalah cermin dari bagaimana pemimpin kita memahami (atau tepatnya, tidak memahami) bagaimana transmisi nilai tukar bekerja dalam kehidupan nyata rakyat kecil.

Benar bahwa petani di Nganjuk tidak bertransaksi dengan dolar. Tapi pupuk yang ia beli sebagian besar berbahan baku impor. Benih unggul yang ia gunakan diproduksi dengan teknologi berlisensi asing. BBM yang menggerakkan traktornya adalah komoditas yang harganya terhubung langsung ke pasar global berdenominasi dolar. Ketika rupiah jatuh, semua biaya itu naik diam-diam, tanpa petani itu menyadari dari mana datangnya tekanan. Inilah yang oleh para ekonom disebut sebagai imported inflation, atau inflasi yang ditransmisikan melalui rantai produksi impor, dan ia menyentuh meja makan rakyat desa jauh sebelum mereka sempat membuka aplikasi kurs di ponselnya. Menyebut rakyat desa tidak terdampak karena tidak pegang dolar adalah logika yang, dengan hormat, berbahaya, karena ia melegitimasi ketidakpedulian terhadap akar masalah yang sesungguhnya.

Tentu ada konteks global yang tak bisa diabaikan. Gazi dan Randolph (2023) mencatat bahwa kenaikan suku bunga AS dan penguatan dolar secara sistematis menggerus nilai mata uang negara berkembang, dari peso Argentina, rupee India, hingga rupiah Indonesia. Ini adalah tantangan struktural sistem keuangan global yang tidak adil. Namun justru karena itulah, Indonesia harus lebih agresif dalam diplomasi multilateral: mendorong reformasi arsitektur keuangan global di IMF, memperkuat suara negara berkembang di G20, dan membangun koalisi untuk mempercepat de-dolarisasi perdagangan regional.

Yang dibutuhkan bukan sekadar intervensi Bank Indonesia di pasar valas — langkah reaktif yang hanya memperlambat kejatuhan tanpa menyembuhkan penyakitnya. Indonesia membutuhkan diplomasi mata uang yang proaktif: perluas jaringan LCS ke lebih banyak mitra dagang strategis, termasuk India dan negara-negara Timur Tengah; perkuat lobby di forum internasional untuk mengakhiri dominasi dolar yang asimetris; dan yang terpenting, bangun fondasi ekonomi domestik yang tidak mudah goyah setiap kali The Fed bersin.

Rupiah bukan sekadar angka di papan tukar valuta. Ia adalah cermin dari seberapa serius kita membangun kedaulatan ekonomi. Selama diplomasi kita hanya bereaksi ketika rupiah sudah jatuh, bukannya membangun pagar sebelum longsor — maka Rp17.500 bukan akhir cerita. Ia hanyalah babak baru dari kerentanan yang sama, yang akan terus berulang sampai kita benar-benar mengubah cara bermain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image