Saat Desa Menjadi Harapan Bertahan
Ekonomi Syariah | 2026-05-20 13:46:52
Pagi di banyak kampung Jawa Barat kini menyimpan cerita yang tidak sederhana. Sawah masih terbentang. Jalan desa tampak lebih rapi. Namun denyut kerja tidak selalu terdengar. Data menunjukkan kenyataan itu. Sekitar 1,79 juta warga Jawa Barat masih belum bekerja. (Detikjabar, 06/05/2026)
Pada saat yang sama, tingkat pengangguran di wilayah perdesaan justru naik dari 4,40 persen menjadi 5,12 persen per Februari 2026. Kenaikan ini terjadi ketika sebagian warga mulai mengurungkan niat merantau karena peluang di kota tidak lagi sekuat dulu. (Pikiran Rakyat, 05/05/2026).
Fenomena ini menandai perubahan arah. Dahulu, desa identik dengan keberangkatan. Banyak orang pergi ke kota untuk mencari penghidupan. Kini, arah itu mulai berbalik. Orang memilih tinggal. Namun keputusan itu tidak selalu lahir dari peluang yang luas. Banyak yang bertahan karena pilihan terasa sempit.
Para ahli ekonom pembangunan menjelaskan bahwa perpindahan penduduk terjadi karena harapan terhadap pendapatan yang lebih baik. Ketika harapan itu menurun, mobilitas ikut melemah. Dalam konteks Jawa Barat, gambaran ini tampak jelas. Kota tidak lagi menyerap tenaga kerja sebesar sebelumnya. Desa pun belum sepenuhnya menjadi pusat pertumbuhan yang kuat. Akibatnya, ruang di antara keduanya menjadi area yang penuh ketidakpastian.
Pertumbuhan ekonomi sering dipahami melalui angka. Nilai investasi meningkat. Infrastruktur berkembang. Indikator makro menunjukkan arah positif. Namun di balik itu, terdapat jarak yang belum terjembatani. Tingginya pengangguran di desa menunjukkan bahwa pertumbuhan belum sepenuhnya selaras dengan penciptaan kerja.
Kemudian, pembangunan desa terus digalakkan. Jalan diperbaiki. Akses diperluas. Berbagai program hadir untuk mendorong aktivitas ekonomi. Namun hasilnya belum merata. Tidak semua warga mampu masuk ke dalam arus tersebut. Sebagian masih berada di pinggir, menyaksikan perubahan tanpa merasakan dampaknya secara langsung.
Situasi ini mengajak kita untuk menata ulang cara pandang. Pembangunan tidak cukup dinilai dari seberapa banyak proyek berdiri. Pembangunan perlu dilihat dari seberapa luas manfaatnya dirasakan. Desa tidak boleh hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ekonomi. Desa perlu menjadi pelaku utama.
Selanjutnya, kesejahteraan tidak lahir dari pertumbuhan yang terkonsentrasi. Ia tumbuh dari distribusi yang adil. Jika akses terhadap peluang hanya dinikmati oleh sebagian kecil, maka kesenjangan akan tetap ada. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat.
*Arah Kesejahteraan dalam Islam*
Islam memberikan kerangka yang menyatu antara pembangunan dan keadilan. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829). Hadis ini menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan amanah yang tidak dapat diabaikan.
Al-Qur’an juga memberikan prinsip yang kuat dalam distribusi. Allah berfirman: “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan pentingnya pemerataan. Setiap kebijakan ekonomi perlu memastikan bahwa manfaat tidak berhenti pada kelompok tertentu.
Rasulullah saw. mencontohkan pendekatan yang konkret. Beliau membangun pasar yang terbuka dan adil. Beliau melarang praktik yang merugikan masyarakat luas. Selain itu, beliau memberikan akses kepada umat untuk mengelola sumber daya. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya bergantung, tetapi mampu mandiri.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, prinsip ini dijalankan dengan serius. Khalifah Umar bin Khattab memastikan setiap warga memperoleh kebutuhan dasar. Ia mengelola baitul mal untuk kepentingan masyarakat. Ia juga turun langsung melihat kondisi rakyat. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak boleh terputus dari realitas lapangan.
Islam juga mendorong pemanfaatan sumber daya secara aktif. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Tirmidzi no. 1378). Hadis ini mendorong produktivitas sekaligus pemerataan akses. Tanah tidak boleh dibiarkan kosong, sementara masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja.
Dalam kerangka ini, negara berperan sebagai pengarah dan pelindung. Negara membuka lapangan kerja ketika sektor lain belum mampu. Negara memastikan pendidikan dan keterampilan berkembang. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga pelaku dalam pembangunan.
*Penutup*
Fenomena de-urbanisasi di Jawa Barat bukan sekadar perubahan statistik. Ia mencerminkan kondisi sosial yang lebih dalam. Desa menjadi cermin. Ia memantulkan keberhasilan sekaligus kekurangan yang perlu diperbaiki.
Refleksi ini hadir sebagai bentuk kepedulian. Ia tidak bertujuan menyudutkan pihak mana pun. Ia mengajak untuk melihat kembali arah yang ditempuh. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang merangkul. Ia memberi ruang bagi semua. Ia memastikan tidak ada yang tertinggal.
Pada akhirnya, desa tidak boleh hanya menjadi tempat bertahan. Desa harus menjadi ruang tumbuh. Ketika keadilan hadir dalam setiap kebijakan, harapan akan kembali menemukan jalannya. Dan dari desa yang hidup, kesejahteraan yang lebih luas dapat bermula.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
