Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amira Alifia Rahma

Requiem untuk Marind: Syahwat Bio-Kolonialisme dan Sensor Pesta Babi di Ujung Sangkur

Hukum | 2026-05-17 23:18:15
Amira Alifia Rahma - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas YARSI

Jika ingin menguji watak sebuah bangsa, lihatlah bagaimana ia memperlakukan kritik dalam sebuah karya seni. Kehadiran film dokumenter berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" belakangan ini telah menjadi batu uji yang nyata bagi kedewasaan demokrasi kita di tanah air. Film ini bukan sekadar tontonan visual biasa, melainkan sebuah cermin yang merefleksikan luka dan keresahan masyarakat adat di Papua Selatan yang jarang tersentuh narasi media arus utama. Sejak diluncurkan, karya investigatif ini telah memicu gelombang diskusi sekaligus tindakan represif berupa pembubaran paksa di berbagai daerah. Fenomena ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya menyuarakan kebenaran dari akar rumput dengan upaya menjaga stabilitas semu oleh pemegang otoritas.

Narasi Papua yang Menuntut Jawaban

Film "Pesta Babi" yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale secara tajam menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan. Fokus utamanya adalah ekspansi lahan berskala besar untuk industri bioetanol, perkebunan tebu, dan sawit yang mengancam ruang hidup masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu. Dalam durasi sekitar 95 menit, penonton disuguhi fakta mengenai pembabatan hutan adat yang selama ini menjadi jantung kehidupan dan identitas budaya warga lokal. Diperkirakan terdapat sekitar 2,5 juta hektar lahan yang dialokasikan untuk proyek-proyek ini, sebuah angka yang fantastis sekaligus mengkhawatirkan bagi kelestarian ekologis. Film ini bukan sekadar mengejar estetika, melainkan sebuah seruan yang menuntut jawaban atas nasib manusia dan alam di timur Indonesia.

Metafora Budaya dalam Judul Kontroversial

Judul "Pesta Babi" sering kali disalahpahami oleh sebagian kalangan sebagai narasi yang provokatif atau bahkan menyinggung SARA. Padahal, istilah ini merupakan metafora yang diambil dari tradisi ritual adat masyarakat Muyu yang disebut Awon Atatbon. Dalam kebudayaan Papua, babi memiliki nilai simbolis yang sangat tinggi sebagai bagian dari relasi sosial dan penghormatan kepada leluhur. Karena ritual ini sangat bergantung pada kelestarian hutan, judul tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa kehancuran hutan adalah akhir dari "pesta" atau keberlangsungan budaya mereka. Sayangnya, banyak pihak yang belum menonton secara utuh sudah terlanjur bereaksi negatif hanya karena judul yang dianggap sensitif.

Polemik Pembubaran dan Kebebasan Ekspresi

Rentetan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film ini terjadi di berbagai lokasi, mulai dari Ternate, Mataram, hingga Bali. Di Universitas Mataram, pihak rektorat menghentikan penayangan dengan alasan menjaga kondusivitas kampus dan menganggap isinya mendiskreditkan pemerintah. Sementara di Ternate, aparat militer terlibat langsung dalam pembubaran diskusi dengan dalih adanya penolakan masyarakat di media sosial. Tindakan-tindakan ini dinilai oleh berbagai aktivis HAM sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun.

Negara, Militer, dan Ruang Sipil

Keterlibatan aparat TNI dalam membubarkan acara nobar warga sipil menjadi catatan merah bagi tata kelola keamanan kita. Beberapa pihak di parlemen mengingatkan bahwa pembubaran diskusi film bukanlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI, melainkan ranah kepolisian jika memang ada gangguan ketertiban. Pengkaji film Eric Sasono menyebutkan bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan isu re-militerisasi yang sedang hangat, di mana militer mulai mengurusi hal-hal di ruang publik sipil termasuk film dokumenter. Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan sebuah karya seni hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan yang sah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pembubaran tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai semangat reformasi.

Ujian Kedewasaan Berdemokrasi Kita

Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah pusat untuk melarang penayangan film ini. Yusril justru mendorong agar masyarakat menonton secara kritis dan kemudian mendiskusikannya dalam forum-forum debat yang sehat. Hal ini menunjukkan bahwa negara seharusnya tidak alergi terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan proyek di lapangan. Jika pemerintah yakin bahwa PSN dibangun demi kesejahteraan rakyat, maka narasi tandingan yang berbasis data jauh lebih elegan daripada pembungkaman paksa. Larangan yang dilakukan tanpa dialog hanya akan memicu rasa penasaran publik yang lebih besar, atau yang sering disebut sebagai Streisand Effect.

Membangun Dialog di Tengah Polarisasi

Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk kembali menempatkan film dokumenter sebagai bagian dari diskursus publik yang sehat dalam sebuah demokrasi. Tindakan intimidasi dan pembubaran hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat adat. Penulis menyarankan agar setiap institusi, baik kampus maupun aparat, memberikan ruang bagi perbedaan pendapat tanpa harus menggunakan cara-cara represif yang melanggar hukum. Mari kita biarkan masyarakat menonton, menilai, dan berdiskusi secara dewasa karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak takut pada kritik dan karya seni. Hanya dengan keterbukaan dan dialog, persoalan kompleks di tanah Papua dapat menemukan jalan keluar yang adil dan bermartabat bagi semua warga negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image