Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KABEH SEDULUR

Nadiem dan Gurita Pendidikan

Politik | 2026-05-16 21:20:58

Skandal Chromebook Nadiem Saat Regulasi Menjadi Senjata Monopoli dan Eksploitasi

Oleh: Indria FebriansyahKetua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia

Kisah ini dimulai dengan sebuah paradoks anggaran pada tahun 2021, ketika negara menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp3,7 triliun untuk pengadaan laptop sekolah. Di atas kertas, kebijakan tersebut terlihat sebagai langkah progresif negara dalam mempercepat digitalisasi pendidikan nasional di tengah tantangan pandemi dan transformasi teknologi. Harapannya sederhana memperluas akses pendidikan, mengurangi kesenjangan digital, serta menghadirkan perangkat belajar yang dapat membantu anak-anak Indonesia memasuki era baru pembelajaran.

Namun di balik niat yang tampak mulia tersebut, muncul pertanyaan besar yang hingga hari ini masih menggantung di ruang publik apakah proyek ini benar-benar dirancang untuk kepentingan pendidikan, atau justru terdapat kepentingan lain yang bersembunyi di balik kebijakan tersebut?

Alih-alih memberikan kebebasan kepada daerah untuk menentukan perangkat yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, kebijakan tersebut justru dikunci secara sepihak melalui Permendikbud No. 5 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan spesifikasi teknis yang sangat spesifik, yakni penggunaan Chrome OS dan lisensi Chrome Device Management (CDM). Pada titik inilah persoalan mulai tampak.

Sebab ketika negara secara regulatif mengarahkan spesifikasi kepada ekosistem tertentu, maka kompetisi secara alamiah menjadi sempit. Vendor lain seperti Windows maupun Linux praktis kehilangan kesempatan untuk bersaing secara setara. Secara sederhana, keadaan ini dapat dianalogikan seperti pemerintah mengadakan kendaraan untuk seluruh daerah, namun sejak awal sudah menentukan kendaraan tersebut hanya boleh menggunakan bahan bakar dari satu perusahaan tertentu. Akibatnya, persaingan sesungguhnya telah selesai bahkan sebelum dimulai.

Kebijakan seperti ini memunculkan pertanyaan serius apakah regulasi dibuat untuk melayani kebutuhan publik, atau justru digunakan untuk mengarahkan pasar kepada pihak tertentu?

Jebakan Teknologi di Tengah KeterbatasanIronisnya, spesifikasi yang dipaksakan ini dirancang dengan kapasitas penyimpanan sangat rendah, yakni hanya 32 GB eMMC. Kapasitas tersebut dalam praktiknya membuat perangkat menjadi sangat bergantung pada sistem berbasis internet atau cloud-native. Dengan kata lain, laptop ini diposisikan layaknya “kotak kosong” yang baru dapat bekerja secara optimal jika tersambung jaringan internet secara terus-menerus.

Secanggih apa pun teknologi, ia tetap harus tunduk pada realitas sosial di lapangan.Dan realitas Indonesia jauh berbeda dari asumsi ruang rapat para pengambil kebijakan. Data kementerian sendiri menunjukkan fakta pahit terdapat 42.159 sekolah yang belum memiliki akses internet dan 8.522 sekolah yang bahkan belum teraliri listrik. Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif. Di balik angka itu terdapat anak-anak di daerah pegunungan, kepulauan, pedalaman, serta wilayah terpencil yang setiap hari masih berjuang memperoleh hak pendidikan dasar.

Lalu pertanyaannya sederhana Apa gunanya mengirim perangkat yang wajib online ke daerah yang bahkan tidak memiliki sinyal internet? Apa gunanya laptop berbasis cloud dikirim ke wilayah yang listriknya pun belum tersedia secara memadai? Keputusan semacam ini terlihat irasional. Akibatnya, perangkat yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan pendidikan justru berubah menjadi barang nirguna (total loss).

Keadaan ini seperti mengirim kapal modern ke tengah gurun pasir. Bukan karena kapalnya buruk, melainkan karena lingkungan penggunaannya sama sekali tidak sesuai.

Manipulasi Harga dan Ilusi Nasionalisme

Persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah dugaan manipulasi harga. Audit forensik mengungkap adanya indikasi mark-up hingga 63%. Jika harga wajar per unit diperkirakan sekitar Rp3,67 juta, maka di e-Katalog harganya melonjak menjadi sekitar Rp6,8 juta. Jika dugaan tersebut benar, maka yang dirugikan bukan sekadar anggaran negara. Yang dirugikan adalah rakyat Indonesia, karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang publik.

Pada saat bersamaan, proyek ini juga dibungkus dengan narasi keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Muncullah merek-merek lokal seperti Axioo, Zyrex, dan beberapa nama lain yang seolah menjadi simbol kebangkitan produk nasional. Narasi tersebut terdengar indah. Namun publik berhak bertanya lebih dalam apakah benar substansi industrinya nasional? Ataukah merek lokal tersebut sekadar berfungsi sebagai hardware wrapper atau perakit luar, sementara komponen utama berasal dari luar negeri dan nilai ekonomi terbesarnya tetap mengalir keluar Indonesia?Jika komponen inti berasal dari Tiongkok, sementara royalti sistem operasi mengalir ke perusahaan teknologi global, maka yang terjadi sesungguhnya bukan penguatan industri nasional, melainkan pelarian modal (capital flight) yang dibungkus retorika nasionalisme.

Konflik Kepentingan di Level Elit

Di balik kebijakan tersebut, muncul pula dugaan adanya pola korupsi berbasis State Capture, yakni situasi ketika kebijakan negara mulai dipengaruhi kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Terdapat dugaan hubungan timbal balik atau Quid Pro Quo yang memunculkan banyak tanda tanya. Disebutkan bahwa Google Asia Pacific menyuntikkan investasi besar kepada ekosistem perusahaan milik menteri melalui skema sebelum perusahaan melantai di bursa (Pre-IPO). Pertanyaan yang kemudian muncul sangat sederhana, Apakah investasi tersebut murni keputusan bisnis? Atau terdapat hubungan timbal balik yang mempengaruhi kebijakan publik?Jika nadiem menggunakan uang rakyat untuk menciptakan pasar komersial bagi perusahaan tertentu melalui regulasi, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada proyek pengadaan laptop. Yang dipertaruhkan adalah integritas negara itu sendiri. Dampaknya terlihat nyata ketika laporan LHKPN menunjukkan lonjakan nilai kekayaan hingga Rp4,87 triliun akibat peningkatan valuasi aset setelah investasi masuk. Meski peningkatan kekayaan tidak otomatis berarti pelanggaran hukum, situasi semacam ini tetap menimbulkan ruang pertanyaan publik yang sah untuk dijawab secara terbuka.

Upaya Memutus Mata Rantai Hukum

Persoalan semakin serius ketika muncul dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kegagalan administrasi biasa. Bukti material menunjukkan adanya unsur Mens Rea atau niat sadar. Disebutkan bahwa terdapat peringatan tertulis dari tim teknis internal Pusdatin yang sebelumnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows/Linux karena dianggap lebih sesuai bagi kondisi daerah pelosok. Apabila peringatan tersebut benar ada namun diabaikan, maka persoalannya tidak lagi sederhana. Dalam hukum pidana, perbedaan antara kebijakan yang gagal dan kebijakan yang bermasalah secara hukum terletak pada satu hal penting apakah risiko kerugian telah diketahui sebelumnya namun keputusan tetap dipaksakan berjalan.

Kini ketika kasus mulai diusut, muncul informasi bahwa operator lapangan, Jurist Tan, diduga telah berada di Australia dengan status Permanent Resident. Pelarian ini menimbulkan spekulasi bahwa terdapat upaya memutus mata rantai pertanggungjawaban hukum agar aktor intelektual di level atas sulit dibuktikan niat jahatnya tanpa kesaksian pelaksana lapangan. Secara keseluruhan, proyek ini disebut menghasilkan tingkat kegagalan sistem hingga 96,3%, di mana hanya sebagian kecil sekolah yang dapat memanfaatkan perangkat secara fungsional. Jika angka ini benar, maka kasus Chromebook bukan sekadar kisah mengenai laptop pendidikan. Ini adalah potret kelam tentang bagaimana kekuasaan regulasi dapat berubah menjadi alat monopoli, bagaimana kebijakan publik dapat dipakai membentuk pasar tertentu, dan bagaimana pendidikan berisiko dijadikan ruang eksperimen kepentingan ekonomi.Karena ketika anak-anak di pelosok menerima perangkat yang tidak dapat mereka gunakan, sesungguhnya yang gagal bukan hanya sebuah proyek. Yang gagal adalah kehadiran negara itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image