Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luthfi Syakur Harahap

Menjamin Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga

Hukum | 2026-05-11 09:36:26

Wacana mengenai keadilan gender dalam ranah hukum keluarga Islam di Indonesia sering kali terjebak dalam perdebatan antara teks yang dianggap "sakral" dan realitas sosial yang terus bergerak dinamis. Di satu sisi, ada pemahaman klasik yang menempatkan peran laki-laki dan perempuan dalam kotak-kotak kaku. Di sisi lain, ada tuntutan zaman yang menginginkan relasi rumah tangga yang lebih setara, adil, dan manusiawi. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia berada di persimpangan jalan: bagaimana mempertahankan identitas keislaman sembari menjamin hak-hak kemanusiaan perempuan di bawah payung hukum keluarga?

Membedah Akar Masalah: Antara Teks dan Konteks

Selama berabad-abad, literatur fikih klasik yang menjadi rujukan utama hukum keluarga sering kali lahir dari rahim masyarakat patriarki. Struktur sosial pada masa itu menempatkan laki-laki sebagai pelindung tunggal yang dominan di ruang publik, sementara perempuan berada di ruang domestik. Hal ini tercermin dalam berbagai aturan, mulai dari hak perwalian, kewarisan, hingga hak talak yang sangat timpang.

Namun, kita perlu menyadari bahwa fikih bukanlah wahyu yang statis. Akan tetapi fikih adalah hasil ijtihad manusia yang terikat oleh ruang dan waktu. Ketika ulama masa lampau merumuskan aturan, mereka menjawab tantangan zaman mereka. Masalahnya muncul ketika pemahaman abad pertengahan tersebut dipaksakan untuk menjawab kompleksitas kehidupan abad ke-21 tanpa ada proses dialektika dan kontekstualisasi.

Pergeseran Paradigma dalam Negara Modern

Dalam struktur negara modern, definisi "kekuatan" dan "kepemimpinan" telah mengalami transformasi total. Jika dulu kepemimpinan diukur dari kekuatan fisik atau kemampuan memimpin perang, kini ia diukur dari kecerdasan administratif, integritas moral, dan kapasitas dalam mengelola institusi. Transformasi ini seharusnya berimplikasi pada cara kita memandang relasi gender dalam keluarga.

Keluarga modern bukan lagi unit ekonomi kecil yang hanya mengandalkan nafkah laki-laki secara mutlak. Kini, banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, manajer keuangan, sekaligus pendidik utama. Jika realitas sosiologisnya sudah berubah, bukankah secara otomatis nalar hukumnya juga harus bergerak? Menjamin keadilan gender dalam hukum keluarga berarti mengakui bahwa perempuan memiliki hak otonom dalam mengambil keputusan, mengelola harta, dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara dalam sengketa perkawinan.

Tafsir Ulang yang Membebaskan

Langkah krusial yang harus dilakukan adalah melakukan pembacaan ulang terhadap sumber-sumber hukum primer. Jika kita membuka kembali Al-Qur'an, tidak ada satu pun ayat yang secara eksplisit melarang perempuan untuk memimpin atau memiliki hak yang setara dalam ranah publik. Sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan tokoh-tokoh seperti Ratu Bilqis yang digambarkan sebagai pemimpin yang bijaksana dan demokratis.

Keadilan gender bukan berarti menghapus perbedaan biologis, melainkan menghilangkan diskriminasi berbasis gender. Dalam konteks hukum keluarga, hal ini berarti:

  1. Rekonstruksi Konsep Nafkah: Nafkah tidak lagi dilihat sebagai "alat bayar" atas kepatuhan istri, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kesejahteraan keluarga.
  2. Perlindungan Hak Pasca-Perceraian: Menjamin bahwa perempuan tidak terpuruk secara ekonomi setelah perceraian melalui pembagian harta bersama yang adil dan nafkah iddah yang manusiawi.
  3. Penghapusan Kekerasan Domestik: Memastikan hukum keluarga tidak memberi celah bagi tindakan kekerasan atas nama "mendidik" istri.

Pendekatan Maqasid al-syari‘ah: Tujuan di Atas Huruf

Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, prinsip maqasid al-syari‘ah atau tujuan-tujuan syariat harus menjadi kompas utama. Syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, bukan untuk melestarikan ketidakadilan. Jika suatu penafsiran hukum keluarga justru menyebabkan penderitaan, marjinalisasi, atau penghinaan terhadap martabat perempuan, maka penafsiran tersebut perlu ditinjau kembali karena telah kehilangan ruh keadilannya.

Lembaga-lembaga besar seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Indonesia, hingga para pemikir progresif seperti Yusuf al-Qaradawi, telah mulai membuka jalan menuju pemahaman yang lebih moderat dan inklusif. Mereka menekankan bahwa kompetensi, integritas, dan kemaslahatan adalah syarat utama dalam memegang amanah, baik itu di dalam rumah tangga maupun di ruang publik.

Menuju Hukum Keluarga yang Responsif Gender

Membangun hukum keluarga yang adil gender di Indonesia memerlukan keberanian intelektual dan empati kemanusiaan. Kita harus mampu membedakan mana yang merupakan prinsip agama yang abadi (tsawabit) dan mana yang merupakan produk budaya yang bisa berubah (mutaghayyirat).

Menjamin keadilan gender bukan hanya tentang memberikan hak kepada perempuan, tetapi tentang menyelamatkan institusi keluarga itu sendiri. Keluarga yang dibangun di atas fondasi kesetaraan dan rasa saling menghargai akan jauh lebih kokoh dan bahagia dibandingkan keluarga yang dibangun di atas dominasi satu pihak.

Sebagai penutup, hukum harus menjadi tempat berlindung bagi yang lemah dan jembatan menuju keadilan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai moral dan keadilan bagi seluruh alam. Oleh karena itu, memastikan hukum keluarga kita mencerminkan keadilan gender adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjalankan perintah Tuhan secara substantif, bukan sekadar simbolis. Mari kita jemput fajar keadilan itu, di mana setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, dihargai berdasarkan kualitas kemanusiaan dan ketaqwaannya.

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan." (HR. Bukhari)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image