Ustadz Cabul di Balik Jubah: Pelecehan Santri dan Hukum
Agama | 2026-05-10 16:46:11
Kepercayaan adalah fondasi dari hubungan guru dan murid — terlebih dalam lingkungan pendidikan berbasis agama. Ketika fondasi itu dikhianati, luka yang dihasilkan bukan sekadar fisik, melainkan merobek kepercayaan terhadap institusi pendidikan secara keseluruhan. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren bukan fenomena baru, namun setiap pengungkapannya selalu menyisakan pertanyaan yang sama: mengapa pelaku bisa berulang kali lolos dari jeratan hukum? Kini, dengan berlakunya KUHP Nasional dan UU TPKS, jawaban itu seharusnya sudah berubah
Dr.Siti Mazuma, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, menyatakan bahwa relasi kuasa antara guru agama dan santri menciptakan situasi grooming yang sulit dideteksi secara dini, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang sensitif gender dan berbasis korban. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 mencatat lebih dari 4.500 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sepanjang tahun, dengan 18% di antaranya terjadi di lingkungan pendidikan — termasuk pesantren dan lembaga berbasis agama. Angka ini diyakini masih jauh di bawah angka sebenarnya mengingat tingginya budaya victim blaming dan tekanan untuk diam.
Pada April 2026, Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap santri. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal memiliki pengaruh besar di komunitasnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korban yang berani melapor setelah kasus serupa di lingkungan pesantren lain mendapat sorotan media.
Kasus pelecehan seksual kini memiliki dua payung hukum sekaligus yang saling menguatkan:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)* → Pasal 6 mengatur pelecehan seksual non-fisik (ancaman pidana 9 bulan – 3 tahun), Pasal 5 mengatur pelecehan fisik (ancaman 4–12 tahun), Pasal 15 mengatur eksploitasi seksual berbasis relasi kuasa
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) → Pasal 398–405 mengatur tindak pidana kesusilaan dengan pembaruan signifikan: relasi kuasa (guru-murid, pengasuh-anak) kini menjadi faktor pemberatan pidana
- Unsur "penyalahgunaan wewenang, kepercayaan, atau hubungan kekuasaan"dalam UU TPKS membuat kasus di lingkungan pesantren dapat diancam hukuman yang lebih berat
Keberadaan UU TPKS adalah terobosan yang telah lama ditunggu. Namun implementasinya masih terganjal oleh minimnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang terlatih, serta resistensi budaya di beberapa komunitas yang masih menganggap pelaporan sebagai aib. Penegak hukum perlu memahami bahwa dalam relasi guru-santri, "diam bukan berarti persetujuan"
KUHP Nasional 2026 dan UU TPKS bersama-sama membentuk sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lembaga pendidikan agama. Yang kini dibutuhkan adalah keberanian kolektif: dari korban untuk melapor, dari komunitas untuk tidak melindungi pelaku, dan dari aparat untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
