Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rindyanti Septiana

Perlawanan Islam Terhadap Barat di Gaza

Dunia islam | 2026-05-02 22:43:05

Pada April 2026, Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) disebut mendesak Hamas agar segera menyelesaikan rancangan kesepakatan demiliterisasi Jalur Gaza. Amerika Serikat menginginkan Hamas menyerahkan hampir semua persenjataannya serta menyerahkan peta jaringan terowongan bawah tanah di Jalur Gaza. Setelah itu dilakukan pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) dan pendirian struktur pemerintahan baru untuk Gaza di bawah BoP yang dipimpin Trump.

Namun Hamas menyampaikan ketidaksepakatannya. Hamas menegaskan bahwa gerakan perlawanan tidak akan menerima usulan pelucutan senjata sebelum tahap pertama yakni penghentian serangan dan pelanggaran dijalankan penuh. Pasalnya meski gencatan senjata telah disepakati, Zionis terus melakukan penyerangan hingga menewaskan warga Gaza hampir setiap hari.

Apa yang hari ini disebut sebagai "Board of Peace" atau Dewan Perdamaian pimpinan Trump sesungguhnya bukanlah inisiatif perdamaian dalam pengertian yang sesungguhnya. Kaum kafir sebagaimana AS maupun Entitas Zionis imperialis tidak pernah berhenti merancang makar terhadap Islam dan kaum muslimin, dan bahwa setiap inisiatif yang mereka labeli dengan "perdamaian", "stabilitas", atau "kemanusiaan" selalu menyimpan agenda penjajahan di baliknya.

Ini bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan pembacaan terhadap pola sejarah yang berulang, dari Perjanjian Oslo yang menghasilkan pengakuan atas penjajahan, hingga Abraham Accords yang menormalisasi hubungan negara-negara Arab dengan entitas Zionis, setiap "kesepakatan" yang difasilitasi Barat selalu berakhir dengan penguatan cengkeraman penjajahan, bukan pembebasannya.

Tiga tuntutan inti yang diajukan Amerika Serikat kepada Hamas, yaitu penyerahan hampir seluruh persenjataan, penyerahan peta jaringan terowongan bawah tanah, dan penerimaan atas Pasukan Stabilisasi Internasional serta struktur pemerintahan baru di bawah BoP; apabila dibaca secara utuh, sesungguhnya merupakan pelumpuhan total atas seluruh infrastruktur perlawanan Islam di Gaza. Lebih dari itu pelucutan senjata juga merupakan upaya mengubah cara pandang umat agar menganggap perlawanan sebagai ancaman dan penyerahan senjata sebagai jalan damai.

Penyerahan senjata berarti melucuti kekuatan jihad yang telah dibangun selama puluhan tahun dengan darah dan pengorbanan. Penyerahan peta terowongan berarti membuka seluruh rahasia pertahanan kepada musuh yang masih aktif membunuh warga Gaza hampir setiap harinya. Dan penempatan Pasukan Stabilisasi Internasional berarti menggantikan penjajah Israel dengan penjajah multinasional yang lebih rapi dan lebih sulit dilawan secara naratif, karena ia datang dengan seragam "perdamaian" bukan "perang".

Pandangan Syariat

Dari perspektif syariat Islam, hukum mempertahankan diri dari serangan musuh yang nyata-nyata menduduki negeri kaum muslimin adalah fardhu 'ain: kewajiban individu yang tidak gugur kecuali dengan kematian atau ketidakmampuan total. Oleh karena itu jihad defensif menjadi fardhu 'ain atas setiap muslim di wilayah tersebut, kemudian atas wilayah-wilayah yang berdekatan, hingga seluruh umat muslim. Ini adalah hukum Allah yang tidak bisa dinegosiasikan oleh siapapun, termasuk oleh tekanan diplomatik negara adidaya sekalipun.

Allah Taala berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa 144).

Faktanya, ketika penduduk muslim Gaza melakukan perlawanan dan belum mencapai keberhasilan mengusir Zionis dari tanah Palestina, penguasa dan tentara-tentara kaum muslimin yang ada di sekitarnya tidak memberikan bantuan. Semua ini menunjukkan pengkhianatan terhadap saudaranya sesama muslim dan sekat nasionalisme yang telah memecah-belah mereka.

Ketiadaan Sistem Islam

Tidak terbantahkan bahwa sebab utama dari seluruh penderitaan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia adalah ketiadaan sistem Islam yang menyatukan mereka di bawah satu kepemimpinan, satu bendera, dan satu sistem hukum.

Selama lebih dari seratus tahun sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 1924, kaum muslimin adalah 1,8 miliar individu tanpa institusi pelindung, dan Gaza adalah korban paling nyata dari kekosongan kepemimpinan ini.

Jika hari ini ada negara yang menerapkan sistem Islam, yang memerintah atas nama Islam, ia wajib secara syar'i menggerakkan seluruh tentara kaum muslimin untuk membebaskan Gaza, dan tidak ada satu pun kekuatan di muka bumi yang mampu membendung tentara gabungan lebih dari 50 negeri kaum muslimin yang bergerak atas nama jihad fardhu 'ain.

Negara yang menerapkan sistem Islam adalah junnah (pelindung) bagi kaum muslimin. Oleh karena itu jihad harus diorganisir oleh negara. Sebab jihad tanpa negara akan selalu kalah dalam jangka panjang, bukan karena kurangnya keberanian atau keimanan para mujahid, melainkan karena ketimpangan struktural yang tidak bisa diatasi hanya dengan heroisme individual.

Hamas bisa bertahan puluhan tahun — dan ini adalah prestasi yang luar biasa yang tidak boleh diremehkan — namun tanpa dukungan negara Islam yang sesungguhnya, mereka akan terus dikepung, diblokade, diisolir, dan ditekan hingga akhirnya dipaksa masuk ke meja perundingan dalam posisi yang semakin lemah. Oleh karena itu, perlawanan bersenjata dan perjuangan menegakkan sistem Islam bukanlah dua pilihan yang saling bersaing, melainkan dua komponen yang saling melengkapi dalam satu strategi besar pembebasan Islam.

Umat harus memahami pentingnya upaya berkelanjutan untuk memperjuangkan tegaknya kembali kehidupan Islam, serta turut ambil bagian dalam perjuangan tersebut melalui metode dakwah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ di Madinah, yaitu dakwah ideologis yang diemban oleh jamaah Islam.

Sumber: Reuters

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image