Hari Buruh: Peringatan Tahunan, Penderitaan Berkepanjangan
Politik | 2026-05-01 16:12:06
Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Setiap 1 Mei, jalanan di berbagai kota kembali dipenuhi lautan massa buruh. Spanduk dibentangkan, tuntutan disuarakan, dan harapan kembali digantungkan pada janji-janji perubahan. Namun, di balik gegap gempita peringatan Hari Buruh, tersimpan realitas yang tak kunjung berubah: nasib buruh yang masih jauh dari kata sejahtera.
Pada Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengajukan enam tuntutan utama. Mereka mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, menuntut perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh termasuk kenaikan PTKP, serta mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, Hari Buruh selalu diiringi demonstrasi besar-besaran di berbagai negara. Ini bukan sekadar tradisi, melainkan cermin bahwa persoalan mendasar buruh belum terselesaikan. Jika kesejahteraan telah benar-benar terwujud, tentu tidak perlu ada gelombang protes yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Realitas ini menunjukkan satu hal: sistem yang ada belum mampu menghadirkan keadilan bagi buruh. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi saat ini, hubungan antara buruh dan pemilik modal cenderung timpang. Prinsip efisiensi—mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya—sering kali menempatkan buruh sebagai variabel yang harus ditekan. Upah ditekan, status kerja dibuat fleksibel, dan perlindungan diminimalkan demi menjaga keuntungan.
Akibatnya, kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja semakin melebar. Kekayaan terakumulasi di segelintir pihak, sementara buruh harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Inilah yang melahirkan kemiskinan struktural—sebuah kondisi di mana individu sulit keluar dari kemiskinan bukan karena kurangnya usaha, tetapi karena sistem yang memang tidak berpihak.
Di tengah situasi ini, berbagai regulasi yang diwacanakan sering kali tampak sebagai solusi. Namun, tak jarang kebijakan tersebut hanya bersifat tambal sulam. Ambil contoh RUU PPRT. Di satu sisi, regulasi ini dipandang sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Namun di sisi lain, tanpa perubahan mendasar pada sistem, kebijakan semacam ini berpotensi memunculkan dampak lain, seperti berkurangnya peluang kerja karena majikan merasa terbebani. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan parsial justru bisa melahirkan persoalan baru.
Hal ini tak lepas dari cara pandang penguasa dalam menetapkan aturan. Kebijakan kerap disusun bukan berdasarkan prinsip keadilan yang hakiki, melainkan kompromi antara kepentingan politik dan tekanan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, buruh sering kali berada di posisi yang lemah dan rentan dikorbankan.
Berbeda dengan itu, Islam menawarkan paradigma yang mendasar dalam mengatur kehidupan, termasuk persoalan ketenagakerjaan. Islam menjadikan wahyu sebagai landasan, bukan kepentingan atau sekadar manfaat sesaat. Masalah buruh tidak dipandang sebagai konflik antara kelas pekerja dan pemilik modal, melainkan sebagai bagian dari problem kemanusiaan yang harus diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui konsep ijarah (upah-mengupah), yaitu transaksi atas manfaat jasa. Kejelasan menjadi prinsip utama: jenis pekerjaan, durasi, dan besaran upah harus disepakati sejak awal untuk menghindari ketidakpastian (gharar). Majikan dilarang keras menzalimi pekerja, dan upah harus diberikan secara adil sesuai manfaat yang dihasilkan, bukan semata-mata mengikuti standar minimum yang seragam.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan bergantung pada mekanisme pasar semata. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu—pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal, karena kesejahteraan menjadi hak seluruh warga negara.
Solusi yang ditawarkan bukan sekadar regulasi parsial, melainkan perubahan sistemik yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, upaya menghadirkan keadilan bagi buruh tidak cukup dengan revisi undang-undang atau penambahan kebijakan populis. Diperlukan perubahan paradigma dalam mengelola kehidupan, dari yang berbasis kepentingan menuju yang berbasis prinsip keadilan yang menyeluruh.
Hari Buruh seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan atau panggung tuntutan yang berulang. Ia semestinya menjadi momentum refleksi mendalam: apakah sistem yang kita jalankan hari ini benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan, atau justru melanggengkan penderitaan?
Selama akar persoalan tidak disentuh, selama itu pula jeritan buruh akan terus menggema setiap tahun. Dan Hari Buruh akan tetap menjadi pengingat pahit—bahwa di balik peringatan, ada penderitaan yang belum juga menemukan ujungnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
