Kecerdasan Buatan di Balik Meja Pemerintah: Revolusi atau Sekadar Ilusi?
Politik | 2026-05-02 13:58:22
Era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini merambah masuk ke jantung birokrasi Indonesia. Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 dengan visi menjadikan AI sebagai tulang punggung perencanaan dan eksekusi kebijakan nasional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penerapan AI di sektor pemerintah dapat menjadi komponen penting yang mendukung inovasi dan efisiensi layanan publik. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan kritis yang patut dijawab dengan jujur: apakah adopsi AI dalam akuntansi sektor publik ini benar-benar akan membawa perubahan mendasar, ataukah hanya jargon modernisasi tanpa substansi?
Tidak dapat dipungkiri, AI menawarkan potensi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan publik. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sendiri telah mengidentifikasi berbagai aplikasi optimal AI untuk kegiatan akuntansi pemerintah, mulai dari otomatisasi berbasis machine-learning, cloud-based accounting software, sistem penganggaran real-time berbasis AI, hingga proyeksi keuangan yang dapat memvisualisasikan dampak kebijakan tertentu secara akurat. Beberapa sistem yang sudah berjalan, seperti Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Dashboard PNBP milik Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor publik Indonesia bukan sekadar wacana ia sudah bergerak meski belum merata.
Namun, tantangan terbesar bukan pada teknologinya, melainkan pada manusia yang mengoperasikannya. Resistensi dari pengguna yang belum familiar dengan teknologi baru, terutama di tingkat satuan kerja daerah, menjadi hambatan nyata integrasi AI dengan sistem yang ada. Lebih dari itu, tanpa tata kelola data yang kuat dan regulasi yang jelas, AI justru bisa menjadi alat baru untuk menyamarkan kecurangan, bukan mencegahnya. Ketika data yang dimasukkan ke dalam sistem AI sudah dimanipulasi dari hulu, maka output yang dihasilkan pun akan menyesatkan istilah populernya: garbage in, garbage out. Inilah mengapa Menteri PANRB menegaskan bahwa penguatan tata kelola data adalah syarat mutlak sebelum AI dapat diterapkan secara bertanggung jawab di pemerintahan.
Investasi swasta di bidang AI di Indonesia mencapai USD 91 juta dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, dan nilai ekonomi digital diproyeksikan mendekati USD 100 miliar pada tahun 2025. Ini menunjukkan kesiapan ekosistem digital yang semakin matang. Akan tetapi, kesiapan teknologi di sektor privat belum tentu berjalan seiring dengan kesiapan birokrasi pemerintah yang jauh lebih kompleks dan birokratis. Kebijakan harus lebih adaptif: sertifikasi kompetensi digital ASN perlu dipercepat, infrastruktur data pemerintah harus diperkuat, dan interoperabilitas antar sistem kementerian/lembaga harus dijamin agar AI tidak hanya bekerja di silo-silo yang terisolasi.
Teknologi AI bukan solusi ajaib yang secara otomatis menyembuhkan penyakit birokrasi yang sudah kronis. AI adalah alat dan kualitas alat tersebut sepenuhnya bergantung pada kualitas institusi, data, dan sumber daya manusia yang menggunakannya. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa Rencana Induk Digital 2025–2045 tidak berhenti pada peluncuran yang meriah, tetapi benar-benar dieksekusi dengan rencana implementasi yang terukur, anggaran yang memadai, dan pengawasan yang independen. Hanya dengan demikian, AI dapat menjadi revolusi nyata dalam akuntansi sektor publik bukan sekadar ilusi modernitas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
