UU PPRT dan Jalan Panjang Keadilan
Hukum | 2026-05-01 14:02:42
Ada momen-momen dalam perjalanan sebuah bangsa ketika satu kebijakan terasa seperti jawaban atas penantian panjang. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) adalah salah satunya. Ia datang setelah perdebatan bertahun-tahun, membawa harapan bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini bekerja dalam ruang privat, sering kali tanpa kepastian hukum yang memadai. Namun, seperti setiap kebijakan publik, ia tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari realitas sosial tertentu dan karenanya, layak dibaca bukan hanya sebagai solusi, tetapi juga sebagai cermin.
Dari sisi resmi, UU ini diproyeksikan sebagai bentuk kehadiran negara. Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan mereka. (dpr.go.id, 22/042026)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang berhak dilindungi. (kemenpppa.go.id, 21/4/2026 ).
Suara dari kelompok advokasi menguatkan urgensi ini. Koordinator JALA PRT, menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial, hak-hak yang selama ini belum sepenuhnya dinikmati pekerja rumah tangga. (suara.com, 25/04/2026)
Bahkan, analisis hukum menyebutkan bahwa UU ini menjadi pijakan awal untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang setara dalam relasi kerja. (hukumonline.com, 22/04/2026)
Semua ini tentu patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak harus menutup ruang refleksi. Sebab, di balik pengakuan tersebut, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa sektor pekerjaan rumah tangga menjadi salah satu ruang kerja yang begitu besar menyerap tenaga perempuan dalam kondisi yang kerap rentan?
Pertanyaan ini penting, karena ia mengajak kita melihat persoalan dari hulunya. Ketika banyak perempuan memasuki sektor ini bukan semata karena pilihan bebas, melainkan karena keterbatasan pilihan, maka persoalannya tidak lagi hanya tentang perlindungan kerja, tetapi tentang kondisi sosial-ekonomi yang melatarbelakanginya. Dalam titik ini, UU PPRT tampak lebih berfungsi sebagai pengatur realitas yang sudah ada, bukan sebagai instrumen yang mengubah akar realitas tersebut.
Islam, sebagai sistem nilai yang komprehensif, menawarkan cara pandang yang lebih menyeluruh dalam melihat persoalan kesejahteraan. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar manusia bukan sekadar urusan individu, tetapi bagian dari tanggung jawab kolektif yang diatur secara sistematis.
Allah Swt. Berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu...” (QS. Al-Isra: 31).
Ayat ini mengandung pesan mendalam bahwa ketakutan terhadap kemiskinan tidak boleh menjadi alasan lahirnya kondisi-kondisi yang merendahkan martabat manusia. Rezeki adalah jaminan Allah, dan dalam konteks kehidupan sosial, negara memiliki peran untuk memastikan distribusi kesejahteraan berjalan dengan adil.
Dalam struktur keluarga, Islam menempatkan tanggung jawab nafkah pada laki-laki, baik sebagai suami maupun wali. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt., “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Dengan demikian, perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Jika dalam realitasnya banyak perempuan harus bekerja karena alasan ekonomi, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi atas berjalannya fungsi-fungsi sosial yang seharusnya menopang kehidupan mereka.
Negara, dalam pandangan Islam, tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penanggung jawab kesejahteraan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan mengandung amanah besar untuk memastikan setiap individu mendapatkan hak hidup yang layak. Jika masih terdapat kelompok yang berada dalam posisi rentan secara ekonomi, maka hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang harus dijawab dengan kebijakan yang menyentuh akar persoalan.
Adapun dalam hubungan kerja, Islam telah mengatur prinsip keadilan melalui akad yang jelas dan transparan. Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Prinsip ini tidak hanya menekankan ketepatan waktu dalam pembayaran upah, tetapi juga mengandung nilai keadilan dan penghormatan terhadap tenaga kerja. Dalam sistem Islam, jika terjadi pelanggaran, terdapat mekanisme peradilan yang memastikan hak-hak tersebut ditegakkan secara adil.
Melalui perspektif ini, kita dapat melihat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari adanya aturan, tetapi dari bagaimana aturan tersebut terhubung dengan sistem yang lebih luas. UU PPRT adalah langkah penting dalam konteks perlindungan, tetapi ia belum sepenuhnya menjawab pertanyaan tentang mengapa kondisi tersebut muncul sejak awal.
Refleksi ini bukan untuk menafikan upaya yang telah dilakukan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar kebijakan yang lahir dapat terus disempurnakan. Sebab, keadilan yang sejati bukan hanya hadir ketika seseorang sudah berada dalam hubungan kerja, tetapi ketika setiap individu memiliki akses yang adil terhadap kesejahteraan sejak dari titik awal kehidupannya.
Dengan demikian, UU PPRT dapat dipahami sebagai bagian dari perjalanan panjang menuju keadilan sosial. Ia adalah langkah di hilir yang penting, tetapi perjalanan menuju hulu, yakni perbaikan kondisi yang melatarbelakangi lahirnya kerentanan, masih menjadi pekerjaan bersama. Di sanalah ruang refleksi ini menemukan maknanya, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk terus mencari bentuk terbaik dari keadilan yang diharapkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
