Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image prayudisti s pandanwangi

UU PPRT Disahkan: Solusi Kesejahteraan atau Cermin Kegagalan Negara?

Info Terkini | 2026-04-29 08:56:46

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut dengan optimisme oleh banyak pihak. Negara dinilai hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini berada di sektor informal dan kerap terabaikan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta keterampilan mereka (DPR RI, 22/04/2026). Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut bahwa regulasi ini penting karena mencakup pengakuan atas jam kerja, upah, tunjangan hari raya, libur, hingga jaminan sosial bagi PRT yang mayoritas adalah perempuan dan hidup di garis kemiskinan (KemenPPPA, 21/04/2026).

Sekilas, UU PPRT tampak sebagai angin segar bagi perempuan, khususnya mereka yang menggantungkan hidup sebagai pekerja rumah tangga. Narasi yang berkembang pun menggambarkan negara akhirnya hadir untuk memberikan kerja layak dan perlindungan yang selama ini diabaikan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pengesahan UU ini justru menyisakan pertanyaan mendasar: apakah ini benar solusi, atau justru bukti kegagalan negara dalam menyejahterakan perempuan?

Realitas bahwa jutaan perempuan harus bekerja sebagai PRT sejatinya tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural, yakni kemiskinan. Banyak perempuan terpaksa masuk ke sektor ini bukan karena pilihan ideal, melainkan karena keterbatasan ekonomi. Dalam konteks ini, UU PPRT hanya mengatur bagaimana mereka bekerja, bukan mengapa mereka harus berada dalam kondisi tersebut. Artinya, negara lebih fokus pada pengelolaan dampak, bukan menyelesaikan akar masalah.

Lebih jauh, UU ini juga tak lepas dari kritik. Suara.com (25/04/2026) melaporkan adanya kekhawatiran bahwa tanpa pengaturan upah minimum yang jelas, potensi eksploitasi tetap terbuka. Hal ini menunjukkan adanya kecacatan dalam substansi regulasi. Dari sisi paradigma, UU PPRT masih memandang perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi yang harus terus berkontribusi terhadap pertumbuhan, tanpa benar-benar membebaskan mereka dari jerat kemiskinan.

Dalam sistem ekonomi kapitalistik yang mendasari kebijakan ini, relasi antara pekerja dan pemberi kerja cenderung timpang. Pekerja, termasuk PRT, sering berada pada posisi lemah sehingga rentan dieksploitasi. Kontrak kerja yang menjadi fokus utama UU ini pun tidak serta-merta menjamin keadilan, karena dalam praktiknya, posisi tawar pekerja tetap rendah. Dengan kata lain, legalisasi hubungan kerja belum tentu menghapus ketidakadilan yang sudah mengakar.

Lebih problematis lagi, UU PPRT gagal menyentuh akar struktural yang menyebabkan perempuan terjerumus dalam pekerjaan berisiko tinggi tersebut. Kemiskinan, minimnya akses pendidikan, serta terbatasnya lapangan kerja yang layak menjadi faktor utama yang luput dari pembahasan. Tanpa menyelesaikan persoalan ini, UU PPRT hanya menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh inti masalah.

Dalam perspektif politik dan ekonomi Islam, persoalan kesejahteraan perempuan tidak diserahkan pada mekanisme pasar atau kontrak kerja semata. Politik ekonomi Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama (raa'in) dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk perempuan. Islam menetapkan bahwa kebutuhan dasar individu perempuan menjadi tanggung jawab laki-laki, baik suami maupun wali. Sementara itu, negara berkewajiban menyediakan layanan publik yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh.

Jika perempuan tidak mendapatkan hak tersebut, Islam memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan kewajibannya. Negara tidak boleh lepas tangan, apalagi hanya berperan sebagai regulator yang mengatur hubungan kerja tanpa memastikan kesejahteraan warganya.

Dalam hal hubungan kerja, Islam juga telah memiliki konsep yang jelas dan adil sejak berabad-abad lalu. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dengan akad yang transparan dan disepakati kedua belah pihak. Lebih dari itu, sistem Islam membangun kesadaran iman (jawil iman) yang mendorong setiap individu untuk menjauhi kezaliman. Jika terjadi pelanggaran, negara melalui qadhi (lembaga peradilan) akan memberikan keputusan dan sanksi yang tegas sesuai syariat.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga ditopang oleh sistem negara dan penegakan hukum yang kuat. Negara juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya ketakwaan, sehingga hubungan kerja tidak semata didasarkan pada kepentingan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab dunia - akhirat.

Pengesahan UU PPRT tidak lantas menghapus akar kemiskinan yang memaksa perempuan bekerja di sektor rentan, dan tidak sepenuhnya menjamin terbebasnya mereka dari eksploitasi.

Refleksi atas UU PPRT seharusnya tidak berhenti pada euforia pengesahan. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi kembali peran negara dalam menyejahterakan perempuan. Apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung, atau sekadar menjadi pengatur dalam sistem yang tetap melanggengkan ketimpangan? Tanpa keberanian untuk melakukan perubahan sistemik, harapan kesejahteraan bagi perempuan hanya akan menjadi janji yang terus diulang, tanpa pernah benar-benar terwujud. Wallahu'alam.

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Liliana Drew)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image