Saat Obrolan Tanpa Batas, Hingga Terjatuh pada Kekerasan Seksual Verbal
Edukasi | 2026-04-30 20:19:49
Obrolan seru saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata. Seiring kemajuan teknologi, berkembanglah berbagai platform media salah satunya dengan menjamurnya group-group di dunia digital. Namun, maraknya obrolan di dunia digital yang tidak diiringi dengan rambu-rambu, maka akan berpotensi menjadi obrolan yang bebas tanpa batas hingga bisa mengarah pada obrolan yang merendahkan orang lain. Sebagaimana kasus yang viral beberapa waktu yang lalu, dimana terungkap di tangkapan layar sebanyak 16 mahasiswa fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual (verbal) terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di kampus tersebut.
Menurut Direktur LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan, para terduga pelaku itu bisa dan harus dijerat dengan hukum. Uli merujuk landasan hukum pidananya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (BBC News Indonesia, 21 April 2026)
Kasus di atas sungguh sangat miris sekali, karena para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus ternama yang notabene dikenal sebagai kalangan terpelajar. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pendidikan ala sekuler saat ini telah gagal melahirkan generasi cerdas plus berakhlaq mulia.
Tidak dipungkiri kebebasan individu berdampak pada meningkatnya kekerasan seksual (verbal). Karena dalam sistem kapitalisme saat ini tidak ada batasan (rambu) yang jelas dalam berperilaku termasuk berkata-kata. Bahkan yang sering terjadi adalah maraknya komentar bernada merendahkan perempuan yang dibalut dengan dalih hanya bercanda. Dugaan kekerasan seksual (verbal) seperti yang terjadi di kampus ternama di atas, baru diangkat dan ditangani setelah viral di media sosial. Kasus seperti ini bukanlah kali pertama terjadi, sebenarnya jika kita mau jujur, di tengah masyarakat obrolan bernada merendahkan sudah menjadi sebuah pola yang bersifat sistemik.
Pola obrolan yang merendahkan ini tentu berbeda dengan pandangan Islam, dimana lisan (verbal) merupakan bagian dari perilaku yang harus diatur dengan rambu boleh atau tidak boleh dilakukan. Lisan seorang muslim haruslah berisi sebuah kebaikan, bahkan Nabi mengingatkan umatnya agar berkata yang baik atau diam. Sehingga bagi seorang muslim ketika akan berbicara haruslah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada keridhoan Allah Ta'ala.
Maka dengan demikian kekerasan seksual verbal jelas diharamkan, dan pelakunya akan dikenai sanksi yang tegas, apapun latar belakang dari pelaku. Disisi lain untuk para korban akan mendapatkan jaminan perlindungan dan perawatan mental, serta akan terus dijaga agar tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak pelaku kejahatan.
Mengatasi kekerasan seksual verbal juga harus dilakukan dari akarnya (penyebab). Diantaranya saat ini pandangan terhadap perempuan adalah pandangan yang dicitrakan sebagai obyek pelampiasan nafsu. Maka tak heran dalam liberalisme, pandangan terhadap perempuan ini dilekatkan pada berbagai konten, film-film, bacaan dan sebagainya. Sehingga penting merubah pandangan liberal ini menjadi pandangan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama makhluk ciptaanNya yang punya tugas saling tolong menolong dalam amar makruf nahi munkar, sebagaimana yang tertulis dalam surah at-Taubah ayat 71.
Selain itu pergaulan dengan lawan jenis haruslah diatur dengan rambu-rambu Islam, sehingga sistem sosialpun akan terjaga dengan nilai-nilai yang sejalan dengan sempurna sesuai dengan Islam. Semoga kita semua segera sadar dan berbenah agar kekerasan seksual baik verbal dan nonverbal tidak terjadi lagi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
