Dari Kebebasan ke Kerusakan: Membaca Kekerasan Seksual dalam Sistem Modern
Info Terkini | 2026-04-24 11:44:47
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali membuka mata publik bahwa dunia pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Peristiwa ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para pelaku viral di media sosial, yang kemudian mendorong penanganan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Fakta bahwa korban diduga mencapai puluhan, termasuk mahasiswi hingga dosen, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden kecil, melainkan fenomena serius yang mengakar. Seperti disampaikan Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kekerasan di dunia pendidikan kini telah berubah dari kasus sporadis menjadi pola yang sistemik. Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku justru banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem sosial yang lebih luas. Sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu kerap kali melahirkan kebebasan tanpa batas yang mengabaikan nilai moral. Dampaknya terlihat pada rusaknya tatanan sosial, termasuk maraknya kekerasan seksual verbal. Perilaku ini kerap dianggap sepele, bahkan dinormalisasi, karena individu satu merasa tidak harus mengatur demi kebebasan individu lain. Kekerasan seksual verbal sendiri mencakup berbagai bentuk pelecehan melalui kata-kata, suara, atau komentar bernuansa seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek. Dalam kondisi seperti ini, perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang memiliki martabat, melainkan direduksi menjadi objek pemuas hasrat atau pandangan seksual.
Lebih jauh, kasus seperti di FH UI bukanlah hal baru. Ia telah berlangsung lama, namun baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani kekerasan sejak dini. Ketergantungan pada viralitas justru memperjelas lemahnya mekanisme perlindungan yang seharusnya sudah berjalan secara sistematis tanpa perlu tekanan publik.
Dalam konstruksi Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara. Tidak ada satu pun tindakan yang bebas nilai, termasuk ucapan yang keluar dari lisan. Lisan merupakan bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, setiap ucapan seorang muslim harus dijaga agar tidak mengandung unsur maksiat. Idealnya, lisan digunakan untuk menyampaikan kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah dan meraih ridha-Nya. Hal yang lebih mendasar adalah seorang muslim harus bisa memahamkan diri pada hukum syara’ dan mengontrol diri untuk amar ma’ruf nahi munkar—melaksanakan kebaikan dan menjauhi larangan.
Kekerasan seksual verbal dalam pandangan Islam jelas merupakan perbuatan yang dilarang (diharamkan). Segala bentuk ucapan yang merendahkan, melecehkan, atau mengarah pada eksploitasi seksual tidak dibenarkan. Dalam Islam, pelanggaran tidak cukup hanya disesalkan, tetapi harus dikenai sanksi tegas sebagai bentuk penegakan keadilan. Sanksi tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan mekanisme untuk menjaga kehormatan individu dan ketertiban sosial.
Lebih luas lagi, Islam mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci, mulai dari interaksi antara laki-laki dan perempuan hingga batasan-batasan yang harus dijaga. Aturan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bermartabat. Namun, penerapan aturan tersebut tidak dapat berjalan parsial. Ia membutuhkan sistem yang komprehensif yang menopang seluruh aspek kehidupan, bukan sistem sekuler yang memisahkan nilai agama dari kehidupan publik.
Dengan demikian, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Tidak hanya untuk memperbaiki mekanisme penanganan, tetapi juga untuk meninjau kembali sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Tanpa perubahan mendasar, kekerasan seksual—baik verbal maupun fisik—akan terus berulang dalam berbagai bentuk dan ruang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
