Teriakan SOS dari Kaum Buruh yang Terpinggirkan
Agama | 2026-04-30 14:46:48Pada peringatan Hari Buruh 2026, KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menyampaikan enam tuntutan yang mencerminkan keresahan para pekerja hari ini. Mereka mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai makin menekan buruh. Di sisi lain, perlindungan terhadap ancaman PHK juga menjadi sorotan, mengingat ketidakpastian kerja masih terus menghantui banyak pekerja. Tak hanya itu, KSPI juga mendorong reformasi pajak yang lebih berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP, serta mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, Hari Buruh hampir selalu diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai negara. Aksi-aksi tersebut menjadi cara bagi para buruh untuk menyuarakan tuntutan dan harapan mereka, agar kebijakan yang lahir benar-benar mampu memperbaiki kondisi hidup dan kesejahteraan mereka.
Tambal Sulam Perbaikan Nasib Buruh
Maraknya demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang terus berulang setiap tahun sebenarnya jadi sinyal kuat bahwa nasib buruh hingga kini masih jauh dari kata sejahtera. Kalau kesejahteraan sudah benar-benar terwujud, tentu gelombang protes sebesar ini tidak akan terus terjadi. Realitas ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan hari ini, yakni kapitalisme, di mana posisi buruh sangat ditentukan oleh para pemilik modal. Dengan prinsip dasar “pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya”, wajar jika buruh seringkali hanya dipandang sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya. Dalam kerangka seperti ini, sulit berharap ada perbaikan nasib buruh yang benar-benar mendasar.
Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme juga secara alami melahirkan kesenjangan yang makin lebar antara buruh dan pemilik modal. Kekayaan cenderung terakumulasi pada segelintir orang, sementara sebagian besar pekerja tetap berada dalam tekanan ekonomi. Kondisi ini pada akhirnya memicu kemiskinan struktural yang terus berulang dan sulit diputus. Bahkan ketika muncul berbagai wacana regulasi untuk memperbaiki keadaan, seperti RUU PPRT, langkah tersebut seringkali lebih bersifat meredam potensi gejolak sosial dan menjaga citra populis, bukan menyelesaikan akar masalah. Perbaikan yang ditawarkan cenderung tambal sulam dalam sistem ini. Tidak menutup kemungkinan pula, jika aturan dirasa memberatkan, sebagian majikan justru akan mengurangi atau bahkan menghentikan perekrutan PRT, yang pada akhirnya tetap merugikan para pekerja itu sendiri.
Pada titik ini, terlihat bahwa arah kebijakan yang diambil penguasa bersama pengusaha lebih banyak didasarkan pada kepentingan mereka, bukan pada standar yang benar-benar melindungi dan menyejahterakan buruh secara menyeluruh. Aturan yang lahir pun tidak berlandaskan pada syariat Islam, melainkan pada kompromi kepentingan dalam sistem sekuler kapitalis, sehingga wajar jika solusi yang dihasilkan belum mampu menyentuh akar persoalan.
Islam Menawarkan Solusi Terbaik
Sebagai solusi, Islam menawarkan pendekatan yang berbeda secara mendasar. Islam menjadikan wahyu sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, bukan sekadar kepentingan atau manfaat sesaat. Karena itu, persoalan buruh tidak dilihat sebagai konflik antara pekerja, pengusaha, atau penguasa semata, melainkan sebagai bagian dari persoalan manusia secara keseluruhan, dengan segala kebutuhan dan potensi hidupnya. Dari cara pandang ini, solusi yang ditawarkan tidak bersifat parsial atau tambal sulam, tetapi menyentuh akar persoalan dan selaras dengan fitrah manusia.
Dalam hal hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga, Islam telah mengaturnya secara jelas melalui konsep ijarah (akad upah-mengupah), yaitu transaksi atas manfaat jasa. Dalam akad ini, yang menjadi objek adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, durasi waktu, dan besaran upah harus ditentukan secara jelas sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar). Islam juga secara tegas melarang majikan menzalimi pekerja dalam bentuk apa pun. Menariknya, Islam tidak menetapkan upah berdasarkan standar seperti UMR atau UMK, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Dengan demikian, besaran upah bisa berbeda-beda, tetapi tetap harus dilandasi kesepakatan yang jujur, adil, dan tidak menindas salah satu pihak.
Lebih luas lagi, sistem politik ekonomi Islam dirancang untuk menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan statusnya, baik sebagai pengusaha, karyawan, pegawai negara, maupun buruh. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara melalui mekanisme yang diatur berdasarkan syariat.
Dalam sistem ini, tidak ada dikotomi tajam antara kelas buruh dan pemilik modal yang saling berhadapan, karena negara berperan aktif memastikan distribusi kesejahteraan berjalan adil.Karena itu, perubahan yang diharapkan tidak cukup hanya melalui regulasi parsial yang seringkali justru menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Diperlukan upaya dakwah Islam secara menyeluruh agar sistem politik dan ekonomi benar-benar kembali pada aturan syariat. Dengan menjadikan hukum Allah sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata, termasuk dalam menjamin kesejahteraan para pekerja.
Wallahu a’lam Bisshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
