Solusi Konflik Upah Buruh dalam Islam
Bisnis | 2026-05-01 06:31:13
Tiap tahun dalam peringatan Hari Buruh, demonstrasi besar-besaran selalu dilakukan di berbagai negara untuk menuntut berbagai kebijakan dalam perbaikan nasib buruh. Tahun ini, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 akan digelar di Monumen Nasional(Monas), Jakarta Pusat. Diperkirakan sebanyak 400 ribu orang akan turun aksi, terdiri dari unsur buruh hingga pengemudi ojek online(ojol) dan akan dihadiri langsung Presiden Prabowo. (detiknews, 27/4/2026)
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), ada 6 tuntutan yang diajukan di Hari Buruh 2026, diantaranya: mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga(PPRT), mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. (Tempo, 6/4/2026)
Hakekat Permasalahan Buruh
Dengan masih banyaknya tuntutan yang akan disampaikan pada momen demo buruh ini menunjukkan bahwa nasib buruh ini masih jauh dari kata sejahtera. Dilihat dari beberapa tahun ini, permasalahan yang paling krusial dalam ketenagakerjaan adalah menyangkut pemberian kompensasi atau upah yang harus diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak yang dipekerjakan. Dan inilah yang sering menimbulkan konflik di kalangan buruh dan pengusaha yang mempekerjakannya. Sedangkan masalah-masalah lainnya seperti masalah cuti kerja, keselamatan kerja, PHK, layanan kerja dan lain-lain adalah masalah turunan dari dunia ketenagakerjaan.
Dalam Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, kedudukan para buruh hanya akan ditempatkan sebagai salah satu unsur dari faktor produksi, konsekuensinya dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka pengusaha akan menekan serendah-rendahnya pengeluaran untuk faktor produksi termasuk upah buruh. Dari prinsip ini muncul yang namanya hukum upah besi(the iron wage's law), dimana upah buruh akan tetap pada posisinya yang hanya sekedar mampu memenuhi kebutuhan fisik minimum (KFM) nya saja. Sehingga sampai kapanpun nasib para buruh ini tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki.
Dalam dunia kapitalisme wajar hal ini terjadi, karena solusi yang diberikan hanya sebatas perbaikan tambal sulam kapitalis saja, tidak sampai menyentuh akar masalah. Dan juga dalam menetapkan aturan berlandaskan pada kepentingan pengusaha dan penguasa. Jadi jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, misal seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis. Pada prakteknya nanti, bisa jadi ketika orang yang mempekerjakan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Islam dalam Menyelesaikan Masalah Buruh
Islam datang memberikan solusi permasalahan kehidupan manusia termasuk para pekerja, berdasarkan wahyu bukan berdasarkan manfaat ataupun kepentingan. Allah Berfirman: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." (TQS. Ath thalaq, 6)
Prinsip dalam sistem politik ekonomi Islam adalah menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. Kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan semuanya dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Jadi tidak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal, siapapun bisa merasakan. Bagaimana negara membiayai untuk itu, bahwasannya Allah sudah menyediakan segala apa yang ada di atas bumi ini untuk dikelola dan dimanfaatkan berdasarkan ijinNya, serta memberikan aturan bagaimana pengelolaannya yang untuk khalayak umum lewat negara(baitul maal).
Terkait urusan pekerja, baik bagaimana tentang aqodnya, jenis-jenisnya, upahnya, rukun dan syaratnya, Islam telah memberikan beberapa ketentuan. Misal terkait upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda. Kemudian upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan upah yang layak(ujrotul mitsli). (Nizhomul iqtishodi fil islam, hal 84-114)
Sehingga diharapkan kaum buruh tidak akan ditindas lagi oleh majikannya, karena mereka akan bisa memperoleh upah sesuai manfaat yang sdh diberikan kepada majikannya, jika manfaat yang diberikan tinggi, mereka berhak untuk mendapatkan upah yang tinggi. Bukan disamaratakan didasarkan KFM untuk hidup sebulan sebagaimana dalam kapitalisme, karena untuk kebutuhan hidup yang lainnya baik Pendidikan, Kesehatan, dll sudah terjamin oleh negara.
Solusi ini juga adil bagi majikan, dimana majikan tidak akan dirugikan, jika serikat buruh itu mampu memaksakan agar standar upah minimumnya dinaikkan dengan kenaikan yang tinggi. Padahal faktanya manfaat tiap pekerja berbeda bagi majikannya. Jadi majikan membayar upah sesuai dengan manfaat yang dia rasakan dari pekerja, bukan dipaksa harus berdasar UMR.
Serta tidak ada kekhawatiran bagi para pekerja ketika mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena ada jaminan luasnya lapangan pekerjaan yang disediakan negara untuk mereka. Wallahu a'lam bishshowwab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
