Perempuan Sejahtera Hanya dengan Islam
Agama | 2026-05-01 05:52:58Setelah penantian panjang selama dua dekade, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa undang-undang ini hadir sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai pekerja. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, pun menekankan pentingnya pengakuan atas jam kerja, upah, THR, hingga jaminan sosial bagi PRT yang mayoritas perempuan dan hidup di garis kemiskinan.
Namun, di balik narasi "negara hadir" dan selebrasi pengesahannya, muncul pertanyaan fundamental: Benarkah UU ini akan menjadi oase bagi kesejahteraan kaum perempuan, ataukah ia sekadar formalitas yang justru melanggengkan lingkaran kemiskinan struktural?
Narasi yang dibangun seolah-olah UU PPRT adalah harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan kerja layak. Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, pengesahan UU ini justru menjadi pengakuan implisit atas kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan. Alih-alih memastikan setiap perempuan bisa menjalankan peran fitrahnya tanpa beban ekonomi, negara justru sibuk memfasilitasi mereka agar tetap "aman" menjadi buruh kasar di ranah domestik orang lain.
Kritik mendasar terhadap UU ini terletak pada kecacatan paradigma. Sistem kapitalisme hari ini memandang manusia, termasuk perempuan, semata-mata sebagai mesin ekonomi pendukung pertumbuhan. Fokus UU PPRT yang berkutat pada kontrak kerja sebenarnya sangat rawan bermasalah dan tetap eksploitatif. Dalam sistem ekonomi kapitalis, posisi buruh (pekerja) akan selalu menjadi pihak yang lemah di hadapan pemilik modal atau pemberi kerja.
Lebih jauh lagi, UU ini gagal total dalam membahas akar struktural mengapa perempuan berbondong-bondong menjadi PRT. Akar masalahnya bukan sekadar ketersediaan hukum perlindungan, melainkan kemiskinan. Ketika lapangan kerja bagi laki-laki sebagai kepala keluarga sulit didapat dan biaya hidup kian mencekik, perempuan dipaksa keluar rumah untuk menyambung hidup. Mengesahkan UU PPRT tanpa menyelesaikan kemiskinan struktural sama saja dengan memoles luka tanpa mencabut durinya.
Islam memiliki pandangan yang sangat jernih dan mendasar terkait kesejahteraan perempuan. Dalam kerangka Politik Ekonomi Islam, negara (Khilafah) memikul tanggung jawab penuh melalui serangkaian kebijakan sistemis, bukan sekadar regulasi kontrak kerja.
- Jaminan Nafkah dan Keamanan Sosial: Islam menetapkan bahwa nafkah adalah kewajiban laki-laki (suami atau wali). Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki agar mampu memenuhi kebutuhan primer keluarganya. Jika wali tidak ada atau tidak mampu, maka beban nafkah beralih ke negara melalui Baitul Maal. Dengan jaminan pemenuhan kebutuhan primer (pangan, sandang, papan) serta kebutuhan dasar publik (kesehatan, pendidikan, keamanan) yang disediakan negara secara gratis, perempuan tidak akan dipaksa oleh keadaan untuk menjadi PRT demi sesuap nasi.
- Mekanisme Muhasabah lil Hukkam: Jika hak-hak dasar ini tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk melakukan Muhasabah lil Hukkam (mengoreksi penguasa). Mereka berhak menuntut negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi wali mereka atau menuntut pemenuhan kebutuhan sosial yang menjadi hak mereka. Rakyat dalam Islam adalah subjek yang harus diurusi (ri'ayah), bukan komoditas ekonomi.
- Sistem Ijarah (Kontrak Kerja) yang Adil: Islam telah menyelesaikan persoalan kontrak kerja sejak ribuan tahun lalu melalui hukum Ijarah. Standar gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan berdasarkan upah minimum yang sering kali di bawah standar hidup layak. Kontrak kerja dilakukan atas dasar saling rida dengan kesadaran penuh akan konsekuensi hukumnya. Hal ini didukung oleh suasana takwa (jawil iman) yang dibangun oleh negara, sehingga majikan tidak akan berani menzalimi pelayannya (khodimah).
- Tegaknya Keadilan Melalui Qadhi: Apabila terjadi perselisihan atau kezaliman dalam hubungan kerja, Islam menyediakan sistem peradilan yang cepat dan tegas. Qadhi (hakim) akan memutuskan perkara berdasarkan syariat dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera (zawajir) bagi pelaku kezaliman, tanpa prosedur birokrasi yang memihak pemilik modal.
Sejatinya, kesejahteraan khodimah tidak akan pernah terwujud selama kita masih bersandar pada sistem sekuler-kapitalistik yang memandang manusia sebagai alat produksi. UU PPRT hanyalah solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar kemiskinan.
Kesejahteraan hakiki bagi perempuan hanya akan tercapai ketika negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pelayan umat berdasarkan syariat Islam. Hanya dalam sistem Islam, perempuan dimuliakan; ia tidak dipaksa menjadi mesin ekonomi, dan jika ia memilih untuk bekerja, hak-haknya dijamin oleh ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan ketegasan hukum negara. Saatnya kita beralih dari solusi parsial menuju solusi Islam yang kaffah.
Bahan Bacaan:
DPR sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga - BBC News Indonesia
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
