Krisis Moral Melanda Calon Penegak Hukum, Ranah Intelektual Tercoreng Sekulerisme
Agama | 2026-04-24 06:23:19Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencoreng institusi akademik. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Ironisnya, kekerasan ini terjadi di "kawah candradimuka" para calon penegak hukum. Kasus ini mencuat ke permukaan bukan karena sistem pengawasan internal yang proaktif, melainkan setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Fenomena ini hanyalah puncak gunung es dari krisis moral yang lebih dalam: kekerasan seksual verbal sebagai cermin kerusakan sistem sosial kita.
Kekerasan di dunia pendidikan saat ini bukan lagi sekadar kasus per kasus yang bersifat insidental. Sebagaimana ditegaskan oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, fenomena ini telah menjadi pola yang sistemik. Fakta bahwa pelakunya berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri menunjukkan kegagalan institusi dalam menciptakan ruang aman.
Ketika kampus, yang seharusnya menjadi pusat peradaban dan pembentukan karakter, justru menjadi tempat di mana martabat manusia diinjak-injak melalui kata-kata, maka ada yang salah dengan fondasi sosial kita. Kekerasan verbal sering kali dianggap remeh, namun ia adalah benih dari tindakan fisik yang lebih brutal. Ia menciptakan lingkungan yang toksik, di mana rasa takut dan rendah diri menghantui para korban di tempat mereka seharusnya menuntut ilmu.
Mengapa kekerasan verbal begitu masif? Jika kita bedah secara mendalam, fenomena ini berakar pada sistem kapitalisme-sekuler yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas (liberalisme). Dalam pandangan ini, nilai-nilai moral sering kali dikalahkan oleh ego dan pemuasan eksistensi diri. Kebebasan berbicara disalahartikan sebagai hak untuk merendahkan orang lain demi kesenangan sesaat.
Dampak nyata dari sistem ini adalah objektivikasi perempuan. Kekerasan seksual verbal—baik berupa komentar cabul, suara-suara bernada seksual, maupun lelucon seksis—mereduksi perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau "pemandangan" seksual semata. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang memiliki martabat, melainkan komoditas dalam interaksi sosial.
Lebih menyedihkan lagi, tindakan ini sering dianggap "lumrah" atau sekadar gurauan (jokes) di kalangan pergaulan maskulin yang toksik. Fakta bahwa kasus di FH UI baru ditangani setelah viral membuktikan bahwa mekanisme hukum dan sosial kita masih tumpul. Kita cenderung reaktif, bukan preventif. Tanpa tekanan publik di media sosial, suara korban mungkin akan tetap terkubur di bawah karpet birokrasi kampus.
Dalam Islam, setiap perbuatan manusia—termasuk ucapan—tidak terlepas dari jeratan hukum syara. Syariat menetapkan bahwa lisan adalah bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Seorang Muslim diperintahkan untuk hanya mengeluarkan ucapan yang mengandung kebaikan (al-khayr) demi meraih ridha-Nya.
Kekerasan seksual verbal, dalam bentuk apapun, adalah kemaksiatan yang diharamkan secara mutlak. Islam sangat menjaga kehormatan (iffah) dan kemuliaan manusia. Merendahkan orang lain dengan kata-kata yang mengandung unsur syahwat atau penghinaan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dosa besar.
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam." (HR. Bukhari & Muslim)
Mengatasi kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menambah jam pelajaran agama atau sekadar membentuk Satgas PPKS. Kita membutuhkan perubahan paradigma yang komprehensif.
- Sanksi Tegas dan Efek Jera: Islam memandang bahwa tindakan yang diharamkan harus diikuti dengan sanksi (uqubat) yang tegas. Negara dan institusi harus memiliki keberanian untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan verbal agar tidak ada lagi yang berani merendahkan martabat orang lain.
- Pengaturan Pergaulan Sosial: Sistem pergaulan sosial harus diatur berdasarkan syariat Islam yang membatasi interaksi yang tidak perlu antara laki-laki dan perempuan, serta menanamkan rasa malu sebagai benteng moral.
- Reformasi Sistemik: Kita harus menyadari bahwa sistem sekuler-liberal saat ini telah gagal melindungi perempuan. Hanya dengan kembali pada aturan yang menempatkan martabat manusia di atas kebebasan hawa nafsu, ruang aman yang hakiki dapat tercipta.
Tragedi di FH UI harus menjadi momentum pengingat bagi pemerintah dan masyarakat. Kekerasan seksual verbal bukan sekadar urusan "salah ketik" di grup WhatsApp, melainkan sinyal merah bagi kerusakan sistem sosial kita. Tanpa perubahan mendasar pada sistem kehidupan yang mendasari perilaku manusia, kampus dan sekolah akan tetap menjadi rimba yang tidak aman bagi generasi mendatang. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem yang merusak ini dan beralih kepada tatanan yang memanusiakan manusia.
Bahan Bacaan:
https://khazanah.republika.co.id/berita/tdkbs5483/kasus-kekerasan-seksual-di-fhui-mui-soroti-pendidikan-keagamaan-dan-moral-yang-harus-ditambah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
