Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardhi Wiratama

Transformasi Diplomasi Era Digital: Fenomena Twiplomacy Indonesia

Eduaksi | 2026-04-17 02:25:34
Ilustrasi diplomasi antar negara

Melalui globalisasi, perkembangan praktik diplomasi ikut berkembang ke bentuk digital. Diplomasi yang sebelumnya tertutup dan hanya dilakukan oleh aktor tertentu seperti pemimpin negara, kini bersifat lebih terbuka dan interaktif.

Melalui perkembangan teknologi, praktik diplomasi bertransformasi ke digital diplomacy (diplomasi digital), yang memungkinkan negara untuk berdiplomasi dengan negara lain secara langsung. Dalam praktik diplomasi modern ini, pemanfaatan media sosial tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, namun juga menjadi ruang baru interaksi dunia internasional. Dengan begitu, diplomasi tidak lagi hanya dilakukan oleh negara, namun menjadikan media digital sebagai aktor non-negara yang dapat melakukan praktik diplomasi.

Selain adanya kemajuan teknologi, munculnya diplomasi digital disebabkan oleh peristiwa global serangan 11 September 2001 (9/11) yang terjadi di Amerika Serikat. Melalui kejadian tersebut, negara menyadari adanya aktor non-negara yang ingin terlibat dan beropini dalam panggung internasional, yang berarti negara membutuhkan media komunikasi dengan masyarakat global secara terbuka dan interaktif. Dengan adanya media sosial akibat perkembangan teknologi, pemerintah dapat memanfaatkannya menjadi sarana komunikasi dengan publik global. Selain menjadi media komunikasi secara terbuka kepada publik global, media sosial juga menjadi sarana negara membangun citra di mata dunia.

Dengan teknologi yang maju dalam era digital ini, diplomasi tidak lagi bersifat tertutup, terlebih hierarkis. Dengan diplomasi digital, aktor baru mulai bermunculan, mulai dari non-governmental organization (NGO), perusahaan, komunitas, hingga individu yang terlibat dalam panggung internasional. Dengan begitu, negara juga harus bisa melakukan diplomasi atau membentuk jaringan dengan aktor-aktor tersebut yang juga disebut sebagai networked diplomacy.

Diplomasi berbasis jaringan atau networked diplomacy adalah perubahan praktik diplomasi yang tidak lagi berbasis pada suatu negara dengan melibatkan banyak aktor. Kekuasaan juga tidak hanya sebatas kapasitas negara, namun juga bagaimana suatu negara dapat berkolaborasi dengan aktor lainnya dan mengelola jaringan yang telah dibangun.

Pada dasarnya, diplomasi digital adalah diplomasi publik di mana suatu negara berusaha memengaruhi opini publik internasional untuk mendukung kepentingan negara tersebut. Dalam konteks ini, diplomasi publik memanfaatkan kemajuan teknologi. Diplomasi digital diterapkan melalui berbagai media sosial termasuk Twitter atau yang sekarang berganti X.

Fenomena Twiplomacy merupakan fenomena di mana praktik diplomasi dilakukan oleh aktor seperti pemerintah, diplomat, serta pemimpin suatu negara melalui akun resmi negara atau akun pribadi. Hal ini dilakukan karena aktor-aktor tersebut dapat menyampaikan pernyataan, pertanyaan, opini, ataupun kebijakan luar negeri secara langsung dan luas. Selain itu, hal ini dilakukan agar masyarakat merasa “dekat” dengan pemerintah dan dapat beropini terkait kebijakan yang dibuat pemerintah. Twiplomacy dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari diplomasi digital yang memanfaatkan Twitter sebagai sarana komunikasi diplomatik dalam era globalisasi. Artinya, jangkauan diplomasi dari suatu negara menjadi semakin luas karena melibatkan masyarakat internasional sebagai audiens.

Ilustrasi akun resmi @MenluRI

Dalam konteks diplomasi digital Indonesia, pemerintah aktif menyampaikan posisi kebijakan luar negeri, memberikan pendapat terkait isu internasional, dan membangun citra negara. Contoh nyata dari diplomasi digital yang dilakukan Indonesia adalah keterlibatannya dalam berbagai forum internasional seperti ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 melalui akun resmi @/Menlu_RI. Dalam pelaksanaan KTT G20 melalui akun resmi @/Menlu_RI, Indonesia gencar menyampaikan berbagai aktivitas serta pesan diplomatik yang berkaitan dengan KTT G20. Cuitan seperti informasi kehadiran Indonesia dalam forum, narasi kerja sama internasional, serta isu iklim, COVID-19, dan stabilitas kawasan merupakan contoh nyata Twiplomacy yang dilakukan Indonesia. Namun dalam konteks KTT G20, praktik Twiplomacy yang dilakukan Indonesia masih minim karena cenderung bersifat satu arah. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya tanggapan pemerintah terhadap komentar masyarakat, yang menjadikan Twiplomacy pada KTT G20 sebagai sarana penyampaian informasi dan pembentukan citra negara saja, bukan sebagai media diskusi publik maupun global.

Transformasi diplomasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hubungan internasional, termasuk di Indonesia. Fenomena Twiplomacy menunjukkan bagaimana media sosial menjadi bagian penting dalam strategi diplomasi, khususnya dalam menyampaikan informasi dan membangun citra negara di tingkat global. Dalam konteks Indonesia di KTT G20, Indonesia telah memanfaatkan Twiplomacy untuk mengomunikasikan aktivitas diplomatik serta posisi negara dalam isu global. Lebih lanjut, praktik Twiplomacy di Indonesia masih cenderung bersifat satu arah dan belum sepenuhnya memanfaatkan potensi media sosial sebagai ruang diskusi publik. Oleh karena itu, keberhasilan diplomasi digital Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan negara dalam mengintegrasikan diplomasi digital dan diplomasi tradisional secara efektif. Dengan demikian, diplomasi digital Indonesia tidak hanya digunakan sebagai media penyampaian informasi, namun sekaligus membangun dialog dan kepercayaan dengan masyarakat global.

Ardhi Wiratama, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image