Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ilham Tirta

Warga Adang Aparat TNI yang Membongkar Paksa Hunian di Lenteng Agung

Info Terkini | 2026-04-06 16:52:21
Warga mengadang personel TNI AD yang hendak membongkar hunian warga di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel.

JAGAKARSA -- Sejumlah personel TNI AD tiba-tiba melakukan membongkaran paksa hunian warga di kawasan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2026). Mereka datang dengan membawa alat penghancur berupa palu dan linggis tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Puluhan warga setempat kemudian mengadang aksi aparat TNI tersebut. Dengan membawa spanduk, warga menolak pemukimannya dibongkar paksa untuk dibangun Rusun Prajurit TNI Angakatan Darat (AD).

Aksi warga tersebut sempat memicu ketegangan saat salah satu aparat TNI mencopot spanduk yang dipasang warga dan membawanya. Warga setempat menilai, aparat TNI bertindak sewenang-wenang karena melakukan pembongkaran paksa tanpa adanya perintah pengadilan.

Sejumlah personel TNI AD melakukan perusakan hunian warga di kawasan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel.

TNI AD mengklaim bahwa lahan yang dihuni warga adalah milik TNI AD cq Kodam Jaya. Namun, aparat tidak dapat menunjukkan Surat Perintah (SP) pengosongan hunian yang diminta warga.

Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory menganggap, tindakan pembongkaran rumah warga oleh TNI AD adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami berencana membawa masalah ini kembali ke jalur hukum (peradilan) karena merasa aset milik warga (rumah yang dibangun dengan biaya sendiri) telah dirusak,” kata Matheus di lokasi.

Saat ini, ada sekitar 12 rumah warga yang dirusak oleh TNI AD. Mereka memasuki rumah warga yang kosong atau tidak dihuni.

Menurut Matheus, pada tahun 2010, warga di wilayah sekitar telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait rekomendasi pengurusan tanah.

“Dalam putusan PTUN tersebut halaman 145, dinyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh Departemen Kesehatan (Depkes) berstatus Eigendom Verponding 8280,” ujarnya.

Warga RW 10 Lenteng Agung juga mengklaim memiliki hak garap yang sah dari ahli waris pemilik Eigendom tersebut. Klaim warga didukung oleh legalitas dari Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional) serta putusan-putusan pengadilan perdata, tata usaha negara, dan agama.

Sementera dari pihak TNI AD memasang plang bertuliskan kepemilikan tanah berdasarkan SHP No 184. Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI AD mengenai perselisihan lahan dengan warga tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image