Urbanisasi Pasca-Lebaran, Potret Kesenjangan yang Terus Berulang
Kolom | 2026-04-04 11:24:41
Setiap tahun, setelah gema takbir mereda, Indonesia menghadapi fenomena berulang: arus urbanisasi pasca-Lebaran. Ribuan hingga jutaan orang berbondong-bondong menuju kota dengan harapan kehidupan yang lebih baik. Namun di balik mobilitas ini, tersimpan persoalan struktural yang jauh lebih dalam, yakni ketimpangan ekonomi yang tak kunjung terselesaikan
Urbanisasi Pasca-Lebaran Kian Meningkat
Fenomena urbanisasi setelah Idulfitri bukan sekadar tren sosial, melainkan realitas ekonomi yang terus berulang. Sejumlah laporan media nasional seperti Metro TV dan Tempo menegaskan bahwa urbanisasi meningkat signifikan setelah Lebaran 2026, dengan kota-kota besar seperti Jakarta tetap menjadi tujuan utama.
Pemerintah daerah bahkan harus mengantisipasi lonjakan pendatang. DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar masyarakat tidak datang ke ibu kota tanpa kesiapan ekonomi yang matang, sebagaimana diberitakan oleh Koran Jakarta (27 Maret 2026). Sementara itu, pemerintah daerah seperti Surabaya melalui surat edaran resmi juga melakukan langkah pengendalian urbanisasi pada 2026, menunjukkan bahwa fenomena ini dianggap cukup serius oleh otoritas.
Urbanisasi yang meningkat ini memperlihatkan satu hal: kota masih menjadi pusat harapan ekonomi, sementara desa belum mampu menjadi ruang hidup yang menjanjikan bagi warganya.
Desa Kehilangan, Kota Kewalahan
Dampak urbanisasi tidak bisa dianggap sepele. Desa mengalami brain drain, kehilangan tenaga muda produktif yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal. Sektor pertanian dan usaha desa pun melemah karena minimnya SDM berkualitas.
Sebaliknya, kota menghadapi beban demografis yang meningkat: Lonjakan pengangguran, Bertambahnya kawasan kumuh. Tekanan terhadap infrastruktur dan layanan publik.
Alih-alih menjadi solusi, urbanisasi justru memperparah masalah di dua sisi sekaligus: desa makin tertinggal, kota makin sesak dan tidak manusiawi.
Kapitalisme dan Akar Kesenjangan Struktural
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang berlaku. Kapitalisme secara inheren menciptakan ketimpangan pembangunan. Investasi, industri, dan infrastruktur terkonsentrasi di kota-kota besar karena orientasinya adalah profit maksimal, bukan pemerataan kesejahteraan.
Akibatnya: Desa hanya menjadi pemasok tenaga kerja murah dan bahan mentah, Kota menjadi pusat akumulasi kapital dan peluang ekonomi, Migrasi menjadi “pilihan logis” bagi masyarakat desa yang ingin bertahan hidup
Lebih jauh, kebijakan pembangunan yang cenderung kota-sentris dan Jakarta-sentris memperkuat jurang ini. Alokasi anggaran negara sering kali lebih besar untuk proyek infrastruktur perkotaan, sementara desa hanya mendapatkan program-program yang bersifat parsial.
Program seperti BUMDes atau koperasi desa, dalam banyak kasus, tidak mampu menjadi solusi struktural. Bahkan tidak jarang program tersebut berubah menjadi ajang proyek dan bancakan, yang hanya menguntungkan segelintir elite lokal tanpa dampak signifikan bagi masyarakat luas.
Dengan kata lain, urbanisasi bukan sekadar fenomena sosial, tetapi gejala kegagalan sistemik dalam mendistribusikan kesejahteraan.
Negara sebagai Pengurus Rakyat
Dalam Islam, negara memiliki peran sentral sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan sekadar regulator pasar. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan kesejahteraan setiap individu, tanpa memandang lokasi geografisnya. baik di desa maupun di kota.
Politik Ekonomi Islam untuk Pemerataan Nyata
Islam menawarkan solusi sistemik yang tidak tambal sulam, tetapi menyentuh akar persoalan:
1. Pembangunan Berbasis Kebutuhan Individu
Negara memastikan kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan jaminan ini, masyarakat tidak perlu bermigrasi hanya untuk bertahan hidup.
2. Pemerataan Pembangunan Tanpa Diskriminasi Wilayah
Dalam sistem Islam, pembangunan tidak berpusat di kota. Di mana ada rakyat, di situ negara hadir menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.
3. Revitalisasi Sektor Pertanian dan Desa
Pertanian sebagai sektor strategis akan dikelola serius: penyediaan lahan dan teknologi, dukungan modal tanpa ribai, distribusi hasil yang adil.
Dengan demikian, desa menjadi pusat produksi yang kuat, bukan wilayah yang ditinggalkan.
4. Kontrol Langsung Pemimpin terhadap Rakyat
Sejarah menunjukkan bagaimana para khalifah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesejahteraan rakyat hingga pelosok. Ini bukan sekadar simbolik, tetapi mekanisme kontrol nyata agar tidak ada wilayah yang terabaikan.
5. Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Rakyat
Sumber daya alam dikelola negara untuk kepentingan publik, bukan diserahkan kepada korporasi. Hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan merata hingga ke desa-desa.
Mengakhiri Siklus Urbanisasi yang Tidak Sehat
Urbanisasi pasca-Lebaran bukan takdir, melainkan konsekuensi dari sistem yang timpang. Selama desa tidak menjadi tempat yang layak untuk hidup dan berkembang, arus migrasi akan terus terjadi.
Islam menawarkan paradigma berbeda: kesejahteraan tidak ditentukan oleh lokasi, tetapi dijamin oleh sistem. Dengan penerapan politik ekonomi Islam, desa dan kota tidak lagi berada dalam relasi timpang, melainkan menjadi bagian dari struktur masyarakat yang seimbang dan harmonis.
Penutup
Fenomena urbanisasi yang terus berulang setiap tahun adalah alarm keras bahwa pembangunan kita belum merata. Selama sistem ekonomi masih berorientasi pada kapital dan bukan kesejahteraan, desa akan terus ditinggalkan dan kota akan terus dibebani.
Sudah saatnya berpikir lebih mendasar: bukan sekadar mengendalikan urbanisasi, tetapi menghapus akar kesenjangan itu sendiri. Dan dalam perspektif Islam, solusi tersebut hanya mungkin terwujud melalui penerapan sistem yang menjadikan negara sebagai pelayan sejati bagi seluruh rakyatnya.
Wallahu 'alam bishawwab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
