Ketimpangan dalam Industri Halal: Apakah UMKM Benar-Benar Diuntungkan?
Ekonomi Syariah | 2026-04-04 07:28:29
Industri halal sering dipromosikan sebagai sektor yang inklusif dan penuh peluang, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia. Permintaan produk halal terus meningkat, regulasi juga semakin diperkuat. Sekilas, semuanya terlihat menjanjikan. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah semua pelaku usaha benar-benar merasakan manfaatnya, khususnya UMKM?
Secara global, industri halal memang berkembang pesat dengan nilai ekonomi yang mencapai triliunan dolar. Tapi ironisnya, pemain utama dalam rantai produksi justru banyak berasal dari negara non-Muslim. Laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan bahwa negara seperti Brasil, Amerika Serikat, India, dan Tiongkok menjadi eksportir utama produk halal, terutama di sektor pangan. Sementara negara Muslim, termasuk Indonesia, lebih banyak berperan sebagai pasar. Artinya, nilai ekonomi terbesar dari industri halal belum sepenuhnya dinikmati oleh umat Muslim sendiri.
Di dalam negeri, kondisi yang tidak jauh berbeda juga terlihat, terutama jika kita melihat posisi UMKM. Jumlahnya mencapai lebih dari 65 juta unit dan menyumbang sekitar 60 persen terhadap PDB nasional, serta menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Secara logika, UMKM seharusnya menjadi tulang punggung industri halal. Namun kenyataannya, mereka justru masih berada di posisi yang rentan.
Salah satu kendala utama adalah soal sertifikasi halal. Pemerintah memang sudah menyediakan skema gratis melalui self-declare, tetapi di lapangan tidak sesederhana itu. UMKM tetap harus menanggung biaya penyesuaian, mulai dari pemisahan alat produksi hingga peningkatan standar kebersihan. Biaya ini bisa mencapai jutaan rupiah, jumlah yang tidak kecil bagi usaha mikro. Akibatnya, banyak UMKM yang gagal di tahap audit karena tidak mampu memenuhi standar. Jadi, meskipun sertifikasi terlihat gratis di awal, prosesnya tetap terasa mahal.
Masalah lain muncul dari rantai pasok. Perusahaan besar bisa membeli bahan baku langsung dari produsen atau importir dalam jumlah besar dengan harga lebih murah. Sementara UMKM harus membeli dalam skala kecil dengan harga yang lebih tinggi, bahkan bisa 20 hingga 30 persen lebih mahal. Di sisi lain, bahan baku utama industri halal seperti daging masih banyak diimpor dari negara non-Muslim. Kondisi ini membuat UMKM semakin sulit bersaing, baik dari segi harga maupun efisiensi produksi.
Di tengah situasi ini, korporasi besar justru semakin menguat. Label halal kini tidak hanya menjadi simbol kepatuhan agama, tetapi juga strategi pemasaran. Perusahaan besar dengan sumber daya kuat bisa dengan cepat mengurus sertifikasi halal dan memanfaatkannya untuk memperluas pasar. Bahkan, muncul fenomena yang sering disebut halal-washing, di mana label halal lebih digunakan sebagai alat komersial daripada komitmen nilai. Dampaknya, pasar yang sebelumnya diisi oleh UMKM perlahan bergeser ke tangan perusahaan besar.
Digitalisasi yang diharapkan bisa menjadi solusi juga belum sepenuhnya membantu. Sistem sertifikasi halal berbasis digital memang mempermudah proses, tapi tidak semua UMKM siap. Data menunjukkan baru sekitar 30 persen UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital. Sisanya masih menghadapi keterbatasan literasi dan akses teknologi. Proses administrasi yang cukup rumit justru membuat sebagian pelaku usaha merasa terbebani.
Belum lagi soal akses pasar. Memiliki sertifikat halal ternyata tidak otomatis membuka jalan ke ritel modern. Untuk bisa masuk ke supermarket, UMKM harus menghadapi berbagai biaya tambahan seperti listing fee, biaya promosi, hingga sistem konsinyasi yang berisiko terhadap arus kas. Akibatnya, banyak produk UMKM hanya beredar di pasar lokal atau pameran, sementara rak utama tetap dikuasai oleh produk perusahaan besar.
Kalau dilihat dari perspektif ekonomi syariah, kondisi ini tentu jadi catatan penting. Prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah) seharusnya menjadi dasar dalam pengembangan industri halal. Tapi ketika manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian pihak, maka esensi keadilan tersebut jadi dipertanyakan. Industri halal berisiko menjadi besar secara angka, tetapi tidak merata dalam manfaatnya.
Di sisi lain, meskipun aset keuangan syariah global sudah mencapai lebih dari USD 3 triliun, distribusinya masih terkonsentrasi di negara tertentu seperti kawasan Teluk dan Malaysia. Akses pembiayaan bagi UMKM di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih terbatas. Ini menunjukkan bahwa keterhubungan antara keuangan syariah dan industri halal belum sepenuhnya menjangkau pelaku usaha kecil.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, pendekatan yang lebih kolektif mulai menjadi penting. Pengembangan koperasi halal atau halal hub di tingkat daerah bisa menjadi salah satu solusi. Dengan bergabung dalam satu wadah, UMKM dapat berbagi fasilitas produksi, mengakses bahan baku dengan harga lebih efisien, hingga mempermudah proses sertifikasi. Skala usaha yang lebih besar juga membuat posisi tawar mereka meningkat, baik dalam rantai pasok maupun distribusi. Tanpa konsolidasi seperti ini, UMKM akan terus bergerak sendiri-sendiri dan sulit bersaing dengan korporasi besar.
Pada akhirnya, pertumbuhan industri halal tidak cukup hanya dilihat dari angka dan tren pasar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana manfaatnya bisa dirasakan secara luas. Jika UMKM sebagai tulang punggung ekonomi masih tertinggal, maka ada yang perlu diperbaiki dari arah kebijakan dan ekosistemnya.
Industri halal tidak hanya perlu tumbuh, tetapi juga harus adil.
Referensi :
State of the Global Islamic Economy Report, berbagai edisi.
Kementerian Koperasi dan UKM RI, data kontribusi dan jumlah UMKM Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), laporan dan kebijakan sertifikasi halal.
World Bank, laporan terkait tantangan UMKM di negara berkembang.
Asian Development Bank (ADB), studi tentang pengembangan UMKM dan hambatan non-tarif.
Data kontribusi UMKM terhadap PDB dan tenaga kerja (media ekonomi):
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
