Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kalesa Umayustina Putrian

Sentralisasi Zakat: Solusi atau Masalah Baru?

Ekonomi Syariah | 2026-03-31 16:44:30

Zakat selalu jadi bahan perbincangan hangat. Potensinya luar biasa, menurut BAZNAS bisa tembus lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Sayangnya, realisasi penghimpunan pada 2024 baru sekitar Rp 29 triliun, kurang dari sepuluh persen dari potensi. Sejak hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, negara lewat BAZNAS diberi mandat sebagai pengelola zakat resmi. Pertanyaan yang muncul, apakah zakat memang harus disentralisasi penuh oleh negara?

Birokrasi yang Menghambat

Sentralisasi sering dianggap jalan keluar untuk memastikan akuntabilitas. Namun pengalaman birokrasi di Indonesia menunjukkan hal lain. Prosedur panjang bisa membuat distribusi zakat tersendat. Padahal zakat itu soal ketepatan waktu, membantu orang sebelum kebutuhan mereka makin mendesak. Kalau distribusi lambat, semangat zakat bisa hilang.

Laporan Outlook Zakat Indonesia 2025 dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS menyoroti bahwa salah satu hambatan utama adalah sistem penghimpunan yang belum efisien dan belum sepenuhnya terintegrasi. Artinya, sentralisasi belum otomatis menjawab masalah efektivitas.

Selain itu, zakat adalah dana umat dengan aturan distribusi syariah yang ketat. Jika pengelolaannya disentralisasi penuh oleh negara, maka standar akuntabilitasnya bergeser, dari akuntabilitas syariah menjadi akuntabilitas birokrasi. Muzakki tidak lagi bisa memastikan bahwa dana mereka disalurkan sesuai delapan asnaf, karena semua keputusan ada di tangan lembaga negara.

Partisipasi yang Tergeser

Zakat bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga soal rasa kepedulian. Ketika negara memonopoli pengelolaan, masyarakat bisa kehilangan ruang untuk berperan. Lembaga amil zakat independen yang tumbuh dari komunitas lokal biasanya lebih tahu kebutuhan mustahik. Ada desa yang butuh program pertanian, ada kota yang lebih mendesak beasiswa. Sentralisasi bisa menghapus fleksibilitas itu.

Zakat punya tujuan spesifik, yaitu mengurangi kesenjangan di dalam komunitas Muslim. Mustahik di daerah pedesaan punya kebutuhan berbeda dengan mustahik di perkotaan. Karena itu, lebih baik ada lembaga zakat di tiap daerah agar distribusi sesuai kebutuhan lokal. Desentralisasi menjamin keadilan sosial yang lebih merata.

Kajian Nurul Huda dan Rini Wulandari dalam Ekonomi Zakat Teori dan Praktik menegaskan bahwa zakat efektif bila dikelola secara kolaboratif. Negara berperan sebagai pengawas, sementara masyarakat tetap menjadi pelaksana. Jika ruang partisipasi dipersempit, maka zakat kehilangan dimensi sosialnya.

Risiko Politisasi

Dana zakat yang besar rawan dijadikan alat legitimasi politik. Sejarah pengelolaan dana publik di Indonesia menunjukkan bahwa intervensi politik bukan hal asing. Kalau zakat masuk ke program negara, tujuan mulia zakat sebagai instrumen keadilan sosial bisa bergeser. Ascarya melalui riset yang diterbitkan Bank Indonesia menunjukkan bahwa zakat hanya bisa optimal bila masyarakat percaya penuh pada sistem pengelolaannya. Tanpa kepercayaan, muzakki bisa memilih jalur informal, langsung menyalurkan zakat ke masjid atau tetangga. Fenomena ini sudah terlihat dalam laporan BAZNAS, di mana banyak muzakki menyalurkan zakat secara langsung karena merasa lebih cepat dan tepat sasaran.

Tantangan Digitalisasi

Sentralisasi juga menghadapi tantangan teknologi. BAZNAS memang sudah mulai mengembangkan sistem zakat digital, tetapi adopsinya belum merata. Di daerah, literasi digital masih rendah, sementara akses internet pun tidak selalu stabil. Jika negara memaksa sentralisasi lewat sistem digital tanpa dukungan literasi dan infrastruktur, maka justru akan memperlebar kesenjangan. Muzakki di kota mungkin mudah beradaptasi, tetapi muzakki di desa bisa tertinggal.

Selain itu, digitalisasi yang terlalu terpusat berisiko membuat muzaki merasa jauh dari mustahik, karena interaksi sosial langsung digantikan oleh sistem daring. Padahal, salah satu nilai zakat adalah kedekatan emosional antara pemberi dan penerima.

Filosofi Zakat vs Pajak dan Perbandingan dengan Malaysia

Zakat adalah kewajiban religius dengan aturan distribusi ketat, sementara pajak adalah kewajiban negara untuk semua warga. Jika zakat disentralisasi penuh, ada risiko muzakki merasa cukup “membayar zakat” lalu enggan membayar pajak, atau sebaliknya. Ini menciptakan crowding out effect antara zakat dan pajak, yang justru melemahkan fiskal negara dan mengaburkan filosofi zakat sebagai ibadah. Menjadikannya dana program negara berarti menggeser zakat dari ranah ibadah ke ranah politik-ekonomi.

Malaysia punya lembaga zakat resmi di tiap bagian, tapi tetap memberi ruang bagi masyarakat. Hasilnya, penghimpunan zakat di Malaysia relatif lebih tinggi dibanding Indonesia. Masyarakat merasa dilibatkan, bukan dipinggirkan. Model ini menunjukkan bahwa memisahkan zakat dari program negara justru lebih efektif. Pajak tetap menjadi instrumen fiskal untuk semua warga, sementara zakat fokus pada delapan golongan penerima sesuai syariah.

Konstitusi dan Legitimasi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa peran masyarakat dalam pengelolaan zakat tidak boleh dihapus. Artinya, negara memang diberi mandat lewat BAZNAS, tetapi tidak bisa menutup ruang bagi LAZ dan komunitas. Jika sentralisasi dilakukan penuh, maka berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin partisipasi masyarakat.

MK menegaskan bahwa negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh memonopoli. BAZNAS diposisikan sebagai koordinator, bukan satu-satunya pengelola. Peran LAZ tetap sah secara konstitusional, meski harus mengikuti aturan izin dan pelaporan. Zakat juga ditegaskan bukan pajak negara, melainkan ibadah umat Islam yang harus menghormati aspek keagamaan dan partisipasi umat.

Dengan kata lain, sentralisasi bukan hanya soal efektivitas distribusi, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum. Negara yang memonopoli zakat bisa dianggap melanggar hak masyarakat untuk berperan aktif dalam ibadah sosial ini, sehingga kepercayaan muzakki terhadap sistem resmi bisa menurun.

Refleksi dan Rekomendasi

Sentralisasi zakat memang menjanjikan akuntabilitas. Tapi kalau dilakukan penuh tanpa ruang bagi masyarakat, risikonya besar. Birokrasi bisa lambat, politisasi bisa muncul, dan kedekatan dengan mustahik bisa hilang.

Solusi yang lebih realistis adalah desentralisasi kolaboratif. Negara tetap jadi regulator dan pengawas, memastikan standar akuntabilitas. Lembaga amil zakat dan masyarakat diberi ruang untuk berinovasi sesuai kebutuhan lokal. Transparansi berbasis teknologi, misalnya dashboard zakat nasional yang bisa diakses publik, akan meningkatkan kepercayaan muzakki. Dengan begitu, zakat bisa benar-benar jadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar angka di laporan.

Referensi:

  • Ascarya, & Yumanita, D. (2018). Analisis Rendahnya Pengumpulan Zakat di Indonesia dan Alternatif Solusinya. Bank Indonesia Working Paper.
  • Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2024. Jakarta: BAZNAS.
  • Badan Amil Zakat Nasional. (2025). Outlook Zakat Indonesia 2025. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: MKRI.
  • Nurul Huda, & Wulandari, R. (2019). Ekonomi Zakat: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
  • Risnawati, A. N. A. N. F., Muin, R., & Lutfi, M. (2023). Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(3), 2527–2541.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image