Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Regina Ayudya Hapsari

Transformasi UMKM melalui Sertifikasi Halal: Peluang Besar di Tengah Tantangan

Ekonomi Syariah | 2026-03-30 13:56:03
Ilustrasi UMKM makanan (sumber: https://pixabay.com/id/)
Ilustrasi UMKM makanan (sumber: https://pixabay.com/id/)

Sertifikasi halal sekarang sangat penting di Indonesia, terutama setelah pemerintah mewajibkan sertifikasi untuk beberapa produk. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, sertifikasi halal adalah peluang besar. Kedua, sertifikasi halal juga bisa menjadi tantangan nyata.

Sertifikasi halal bisa jadi peluang emas. Indonesia memiliki mayoritas penduduk muslim, dan label halal sangat penting bagi konsumen. Produk dengan sertifikat halal lebih dipercaya oleh masyarakat, dan nilai jualnya juga lebih tinggi. Dengan sertifikat halal, produk bisa menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor ke negara-negara muslim lainnya. Ini berarti sertifikasi halal bisa menjadi “tiket” bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan bersaing di pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sertifikasi halal juga mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk meningkatkan kualitas produk dan proses produksi. Standar halal tidak hanya fokus pada bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup kebersihan, keamanan, dan manajemen produksi. Ini meningkatkan profesionalisme dan kemampuan pelaku usaha, sehingga mereka dapat mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.

Namun, di sisi lain, sertifikasi halal juga merupakan tantangan baru. Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang masih menghadapi kendala, seperti kurangnya informasi yang jelas dan prosedur yang rumit. Biaya yang diperlukan juga terasa memberatkan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal terbatas. Beberapa pelaku usaha juga belum memahami pentingnya sertifikasi halal, dan mereka menganggapnya sebagai beban administratif tambahan.

Kesiapan internal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga menjadi tantangan. Untuk memenuhi standar halal, pelaku usaha harus memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk sesuai ketentuan. Perubahan ini memerlukan waktu, penyesuaian, dan biaya tambahan.

Dengan mempertimbangkan kedua sisi, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, melainkan investasi jangka panjang yang berharga. Jika dimanfaatkan dengan baik, sertifikasi halal membuka peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Mereka dapat berkembang dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar. Namun, tanpa dukungan memadai dari pemerintah dan lembaga terkait, tantangan dapat menghambat perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak untuk mempermudah akses sertifikasi halal. Mereka harus menyederhanakan prosedur dan memberikan subsidi biaya. Edukasi yang masif juga diperlukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memahami pentingnya sertifikasi halal. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa menjadi peluang emas yang membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkembang, bukan menjadi beban.

Referensi

Anggriani R, Utama DM, Warkoyo, Wahyudi VA. Hafid I, Maulana AA, Fitriana N, Nafis D. 2024. Halal sertification awarness perceptions in Indonesian food SMEs: an investigation on understanding, knowledge, impact, and regulations. Jurnal Ilmiah Teknik Industri. 23(1):162-172. doi: 10.23917/jiti.v23i1.4461.

Hidayat MT, Witta SR. 2024. Halal certification and implications for MSMEs: systematic literature review. Journal of Business Management and Islamic Banking. 3(2): 151-166. doi: 10.14421/jbmib.v3i1.2373.

Penulis: Regina Ayudya Hapsari (Mahasiswa di IPB University)

Dan Dr.Asep Nurhalim Lc., M.Pd.I.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image