Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salwa Nur Alifa

Kesadaran Mahasiswa terhadap Label Halal pada Produk Skincare

Ekonomi Syariah | 2026-03-30 11:19:57
Sumber: uniteconline.blackboard.com

Industri halal saat ini sudah berkembang pesat dan memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena industri pasar halal sudah meluas dan menyebar di berbagai negara. Hasil penelitian Ambali, A. R. & Bakar, A. N., (2014) sebelumnya menunjukkan permintaan konsumen meningkat disebabkan oleh peran sertifikasi label/logo begitu juga pada penelitian Bharata (2016) menghasilkan label halal berpengaruh terhadap proses keputusan pembelian. Seiring dengan tingginya persaingan pasar pemalsuan label/logo halal juga semakin marak yang dapat mengakibatkan rendahnya kesadaran konsumen terhadap kosmetik halal. Hal ini membuat masyarakat muslim beranggapan bahwa kosmetik yang berlabel halal atau tidak sama saja.

Pemerintah harus selalu melakukan pengawasan dan pengecekkan terhadap label halal yang tercantum di produk. Karena sampai saat ini masih ditemukan beberapa kosmetik berbahaya, seperti peredaran kosmetik ilegal serta ditemukannya pabrik kosmetik palsu. Indonesia sudah mengatur persoalan peredaran kosmetik yaitu terdapat dalam undang-udang No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Begitu juga dengan persoalan keamanan telah diatur didalam undang-undang seperti aturan khusus yang mengatur produk pangan dalam kemasan yaitu UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Menurut (al-Qardhawi, 1997) konsumsi melingkupi semua pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa konsumsi bukan hanya sekedar makan dan minum, tetapi termasuk pada produk-produk lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, dan lain-lain. Dalam islam diwajibkan bagi kaumnya memakan dan menggunakan barang dan jasa yang halal.

Kehalalan konsumsi barang dan jasa juga sudah dijelaskan dalam al-Quran yaitu surah al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” dari ayat tersebut sudah jelas bahwa sebagai umat islam harus memperhatikan apa yang kita konsumsi.

Kesadaran terhadap pentingnya label halal masih menjadi tantangan di tengah pesatnya perkembangan industri kosmetik. Fenomena ini juga dapat diamati di kalangan mahasiswa yang merupakan bagian dari generasi muda dan memiliki tingkat konsumsi skincare yang cukup tinggi. Mahasiswa tidak hanya menjadi konsumen aktif, tetapi juga kelompok yang sangat dipengaruhi oleh tren global, media sosial, serta rekomendasi influencer dalam memilih produk perawatan kulit.

Berdasarkan hasil pengamatan sederhana di lingkungan kampus, masih terdapat mahasiswa yang belum menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk skincare. Sebagian mahasiswa lebih memprioritaskan manfaat yang ditawarkan produk, seperti efek mencerahkan, mengatasi jerawat, atau mengikuti tren penggunaan produk tertentu yang sedang viral. Selain itu, faktor harga dan kemudahan akses pembelian melalui platform digital juga turut memengaruhi keputusan mereka.

Faktor lainnya adalah masih kurangnya sosialisasi kepada mahasiswa mengenai penggunaan produk kosmetik halal sehingga mahasiswa lebih berfokus pada efek dan manfaat dari kosmetik tersebut tanpa mempertimbangkan apakah kandungannya bahan dalam produk tersebut telah terjamin kehalalannya. Minimnya literasi halal serta keterbatasan informasi yang mudah dipahami turut memengaruhi rendahnya kesadaran mahasiswa dalam menjadikan label halal sebagai salah satu pertimbangan utama dalam keputusan pembelian.

Selain itu, pengaruh media sosial dan tren kecantikan global juga berperan besar dalam membentuk preferensi mahasiswa terhadap produk skincare. Rekomendasi dari beauty influencer, ulasan produk yang viral, dan promosi yang menarik seringkali lebih dominan memengaruhi pilihan konsumen anak-anak muda dibandingkan aspek kehalalan produk. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya konsumsi produk halal, khususnya kosmetik, perlu terus dilakukan agar mahasiswa mampu menjadi konsumen yang lebih selektif dalam memilih

Dalam perspektif hukum islam, memilih produk halal tidak hanya sebatas kewajiban konsumsi, tetapi juga bagian dari kesadaran akan menjaga kesehatan dan kesucian jiwa. Dalam syariah, pengaturan mengenai halal dan haram merupakan pedoman yang mengatur setiap aspek kehidupan, termasuk pemilihan produk konsumsi.

Pada akhirnya, kesadaran mahasiswa terhadap label halal pada produk skincare merupakan bagian penting dalam membentuk perilaku konsumsi yang bertanggung jawab di era globalisasi. Mahasiswa sebagai generasi muda tidak hanya dituntut untuk mengikuti perkembangan tren kecantikan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk bersikap kritis dan selektif dalam memilih produk yang digunakan. Peningkatan literasi halal melalui edukasi, sosialisasi, serta kemudahan akses informasi diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk menjadikan label halal sebagai salah satu pertimbangan utama dalam keputusan pembelian. Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan perawatan diri dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman dapat tetap terjaga di tengah arus modernisasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image