Bunga Bank Modern: Riba dalam Wajah Baru
Agama | 2026-03-30 02:30:43Di tengah dominasi sistem keuangan modern, bunga bank telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat. Mulai dari tabungan, kredit rumah, hingga pinjaman usaha, hampir semuanya melibatkan bunga sebagai mekanisme utama. Bagi sebagian orang, bunga dianggap sebagai instrumen yang wajar dalam sistem ekonomi global karena dinilai mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga keuangan. Namun, dalam perspektif Islam, praktik ini terus memicu perdebatan: apakah bunga bank modern benar-benar berbeda dari riba, atau justru merupakan bentuk baru dari praktik yang telah lama diharamkan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah, masyarakat masih dihadapkan pada dua pilihan sistem yang berbeda secara prinsip. Di satu sisi, sistem konvensional berbasis bunga sudah sangat mapan dan mudah diakses. Di sisi lain, sistem keuangan syariah hadir sebagai alternatif yang mengedepankan keadilan dan menghindari unsur riba. Namun, perbedaan ini seringkali belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, bunga bank modern pada dasarnya memiliki kesamaan substansi dengan riba. Dalam sistem perbankan konvensional, bunga ditetapkan di awal sebagai tambahan atas pokok pinjaman. Artinya, bank tetap memperoleh keuntungan tanpa mempertimbangkan apakah usaha nasabah berhasil atau justru mengalami kerugian. Mekanisme ini menjadikan keuntungan bersifat pasti bagi pemberi pinjaman, sementara pihak peminjam berada dalam posisi yang lebih rentan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pembagian risiko. Nasabah sebagai peminjam menanggung seluruh risiko usaha, sementara bank sebagai pemberi dana tetap mendapatkan keuntungan yang telah ditentukan sejak awal. Dalam prinsip ekonomi Islam, hal ini bertentangan dengan konsep keadilan yang menekankan bahwa setiap pihak seharusnya berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional.
Sejumlah kajian juga menegaskan bahwa bunga bank memiliki dasar yang serupa dengan riba, yaitu adanya tambahan atas pinjaman tanpa adanya aktivitas produktif yang sebanding. Dengan demikian, meskipun bentuknya telah mengalami modernisasi dan dikemas dalam sistem yang lebih kompleks, substansi praktik tersebut tetap tidak berubah. Oleh karena itu, bunga bank dapat dipandang memiliki karakteristik yang sangat dekat dengan riba dalam konteks keuangan kontemporer.
Dalam ekonomi Islam dikenal prinsip al-ghurmu bi al-ghunmi, yaitu bahwa setiap keuntungan seharusnya diiringi dengan risiko yang seimbang. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan tanpa ikut menanggung kemungkinan kerugian. Selain itu, terdapat pula prinsip al-kharaj bi adh-dhaman yang menekankan bahwa suatu hasil hanya dapat diperoleh apabila disertai dengan tanggungan risiko. Kedua prinsip ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem keuangan yang adil.
Namun, dalam praktik sistem bunga, prinsip-prinsip tersebut tidak terpenuhi. Bank tetap memperoleh bunga meskipun usaha nasabah mengalami kerugian. Hal ini menciptakan ketimpangan dan berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada pembiayaan.
Dari sisi empiris, kondisi ini juga diperkuat oleh data dari Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2024, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia baru sekitar 12,88%, jauh di bawah sistem keuangan konvensional yang telah melampaui 70%. Sementara itu, tingkat literasi keuangan syariah berada di kisaran 39,11%. Data ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih relatif rendah.
Rendahnya literasi ini berdampak pada tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sistem berbasis bunga. Banyak masyarakat yang masih menganggap bunga sebagai hal yang biasa, tanpa memahami implikasi jangka panjangnya. Padahal, sistem keuangan yang tidak berlandaskan pada prinsip keadilan berpotensi menimbulkan ketimpangan yang semakin luas.
Dalam konteks makroekonomi, sistem berbasis bunga juga berpotensi memperlebar kesenjangan distribusi kekayaan. Keuntungan cenderung terakumulasi pada pemilik modal, sementara pihak yang membutuhkan dana harus menanggung beban bunga yang terus meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperburuk ketimpangan sosial dan menghambat pemerataan ekonomi.
Sejarah juga menunjukkan bahwa praktik riba telah mengalami transformasi dari bentuk sederhana menjadi sistem yang terinstitusionalisasi melalui perbankan modern. Perubahan ini membuat praktik tersebut tampak lebih kompleks dan sistematis, namun tidak menghilangkan esensi dasarnya sebagai tambahan atas pinjaman. Dengan kata lain, perubahan bentuk tidak serta-merta mengubah nilai atau substansi dari praktik tersebut.
Di Indonesia sendiri, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba dan hukumnya haram. Penegasan ini menjadi landasan penting dalam mendorong pengembangan industri keuangan syariah sebagai alternatif sistem yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam.
Melihat dari prinsip, mekanisme, dan dampaknya, bunga bank modern memiliki kesamaan yang kuat dengan riba yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memahami sistem keuangan yang digunakan, serta mulai mempertimbangkan alternatif yang lebih berkeadilan.
Ke depan, peningkatan literasi keuangan syariah menjadi kunci agar masyarakat lebih memahami alternatif sistem yang lebih adil, seperti mekanisme bagi hasil. Pemerintah dan lembaga keuangan juga perlu memperkuat edukasi serta memperluas akses layanan syariah agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, ekonomi syariah tidak hanya menjadi pilihan religius, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem ekonomi modern. masyarakat sebenarnya memiliki potensi besar untuk beralih ke sistem keuangan syariah, hanya saja masih terkendala oleh kebiasaan dan kurangnya pemahaman yang mendalam. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendorong terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.
Referensi:
• Baso R., dkk. (2024). Hukum Riba pada Bunga Bank dalam Perspektif Al-Qur’an dan Ekonomi Makro. Jurnal Tabarru’.
• Hidayatullah, M. S. (2021). Analisis Kritis Eksistensi Bunga Bank sebagai Riba Keuangan Kontemporer.
• Nafi’an, Z. I., & Yunus, M. (2025). Konstruksi Hukum Riba dan Bunga Bank.
• OJK & BPS. (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
