Memahami Arah Revisi UU Polri
Politik | 2026-03-26 11:13:16
Rencana revisi UU Polri hendak mengadopsi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025) perlu dilihat secara kritis. Sebab, penentuan kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpol 10/2025 ditetapkan berdasarkan alasan yang masih kurang jelas.
Revisi UU Polri semestinya menjawab hal ini. Sekalipun revisi ini dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakn, putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025, baik pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) beserta Polri harus memberikan justifikasi akademik perihal penentuan jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif.
Memahami Putusan MK
MK akhirnya menegaskan maksud dari putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 perihal konstitusionalitas Anggota polri yang dapat menduduki jabatan di luar jabatan kepolisian melalui putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025. Sebelum adanya putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengatur bahwa, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Adapun putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, menyatakan frasa “ atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meskipun telah diputus demikian, banyak pihak mengkritisi putusan MK tersebut sebagai putusan yang tidak tuntas dan tetap menghadirkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sebab, dianggap tidak tuntas menyelesaikan aspek kepastian hukum yang dipermasalahkan oleh pemohon perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang terdapat pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan, “ Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Khususnya frasa bagaimana memahami dan mengimplementasikan frasa, “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
Putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 akhirnya menjawab keraguan tersebut dengan menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025, haruslah dibaca dalam satu tarikan nafas dalam satu kesatuan.
Lebih tegas, MK menjelaskan bagaimana konstruksi pengaturan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri seharusnya dipahami dengan bunyi sebagai berikut, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Pertimbangan Lain
Di samping menegaskan bagaimana pemaknaan atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK dalam putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga memberikan beberapa pertimbangan lain yang secara implisit menginginkan adanya revisi terhadap UU Polri. Berangkat dari pokok permohonan yang mempermasalahkan aspek kepastian hukum dari Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK meletakkan desain pengaturan terhadap penugasan anggota polri aktif pada jabatan di luar Polri sebagaimana halnya prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.
Model pengaturan sebagaimana Pasal 47 UU TNI tersebut yang saat ini tidak terdapat di dalam UU Polri. Pasal 47 UU TNI menjelaskan secara terperinci jabatan-jabatan sipil mana saja di kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Selain mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di sisi lain MK juga turut menegaskan eksistensi ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang menyatakan, “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri” Yang artinya keberadaan prajurit TNI aktif maupun anggota Polri aktif di jabatan tertentu di luar instansi asal mereka, hanya berlaku untuk jabatan yang berada di tingkat pusat.
Posisi Pasal 19 ayat (3) UU ASN tersebut membatasi penempatan anggota Polri aktif maupun prajurit TNI aktif pada jabatan di luar institusi asal agar diperlakukan secara terbatas. Dalam pertimbangan putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK menjabarkan pembatasan untuk pengisian jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI ataupun anggota kepolisian, yaitu 1) Pengisian jabatan ASN tersebut dilaksanakan terhadap jabatan ASN tertentu; 2) Pengisian jabatan ASN tertentu tersebut dilaksanakan pada Instansi Pusat; 3) Pengisian jabatan ASN tertentu tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam UU TNI maupun UU Polri.
Menentukan Jabatan
Baik Perpol 10/2025 maupun putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 sejatinya sama-sama tidak menjelaskan kenapa sebuah jabatan dapat diduduki oleh anggota Polri. Sayangnya dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK justru hampir sepenuhnya menyandarkan pertimbangan hukumnya pada interpretasi sistematis/logis. Di mana hanya menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain.
MK sama sekali tidak melihat polri sebagai “alat negara” seutuhnya yang dalam proses perubahan UUD 1945 merupakan institusi yang dipisahkan dari ABRI untuk direformasi bersama dengan TNI. Untuk dijauhkan dari urusan-urusan lain selain urusan pertahanan bagi TNI dan keamanan bagi Polri dalam arti “dwi fungsi” untuk memperkuat supremasi sipil.
Para pengubah UUD 1945 secara tegas memisahkan karakter “alat negara” dengan “alat pemerintah bagi Polri serta TNI Karakteristik Polri sebagai “alat negara”. Fungsi sebagai alat negara mungkin menafikan pemerintahan yang sah, bahwa karena alat negara itu lebih tinggi dari kepentingan eksekutif atau pemerintahan yang sah (Harjono, 2000). Istilah “alat negara” disematkan agar Polri tidak terjebak sebagai alat kontrol politik (konflik kepentingan), sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat berjalan dengan independen dan tidak memihak. Khususnya dalam hal penegakan hukum.
Penulis merupakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
