Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Virgano TS

Realisme Hukum: Kritik terhadap Aliran Positivisme Hukum

Hukum | 2026-03-15 17:41:22

Sebagai konsep sekaligus doktrin, hukum yang selama ini menjadi pusat pemikiran kaum legis profesional dalam tradisi positivisme tidak dapat diterima begitu saja tanpa kritik dan perdebatan. Dalam konteks ini, Hakim Oliver Wendell Holmes pernah menyatakan bahwa “the life of the law has not been logic it has been experience.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkembangan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh logika formal, melainkan juga oleh pengalaman sosial yang nyata. Kaum realis hukum menekankan pentingnya pengalaman (experience) sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan penalaran hukum. Dengan demikian, pemikiran yuridis diharapkan menjadi lebih realistis dan tidak terlepas dari realitas sosial.

Ilustrasi Hukum. Source: https://pixabay.com/

Upaya ini dilakukan agar hukum dapat berfungsi secara lebih sosiologis serta mampu menjadi sarana rekayasa sosial (a bit of social engineering) yang bersifat futuristik demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih maslahat di masa depan. Oleh karena itu, dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara, diharapkan para penegak hukum tidak hanya berhenti pada penentuan akibat hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari suatu putusan.

Tokoh-tokoh penting dalam aliran realisme hukum antara lain Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank, dan Karl Llewellyn. Para pemikir realis ini mengemukakan pandangan yang cukup radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka, hakim pada dasarnya lebih tepat disebut sebagai pembuat hukum daripada sekadar penemu hukum. Dalam memutus perkara, hakim selalu dihadapkan pada pilihan mengenai nilai atau kepentingan mana yang harus diutamakan serta pihak mana yang harus dimenangkan. Aliran realisme juga menekankan aspek kemanusiaan dalam tindakan hukum. Holmes menyatakan bahwa kewajiban hukum pada dasarnya hanyalah suatu perkiraan bahwa apabila seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu, maka ia akan menanggung konsekuensi sesuai dengan putusan pengadilan. Sementara itu, Karl Llewellyn lebih menekankan pentingnya fungsi lembaga-lembaga hukum. Menurut pendekatan realis, hukum merupakan sarana untuk mencapai tujuan sosial, sehingga konsep-konsep hukum harus mampu menggambarkan hukum sebagai sesuatu yang dinamis dan berkembang, termasuk hukum yang dibentuk melalui putusan pengadilan. Gerakan yang dikenal sebagai Realisme Amerika ini mendominasi teori hukum di Amerika Serikat pada paruh pertama abad ke-20, khususnya antara dekade 1920-an hingga 1930-an.

Dalam perkembangan pemikiran hukum, terdapat berbagai aliran yang menunjukkan perbedaan pandangan. Salah satunya adalah kritik dari H.L.A. Hart terhadap pemikiran Hans Kelsen. Hart menolak gagasan Kelsen mengenai justifikasi kekuasaan penguasa yang berdaulat, terutama ketika terjadi pergantian atau peralihan kekuasaan dari penguasa lama kepada penguasa baru. Dalam situasi seperti itu, sulit diterima bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa sebelumnya secara otomatis memperoleh legitimasi dari penguasa yang baru. Selain itu, dalam praktik sosial terdapat pula hukum yang lahir dan berkembang bukan karena perintah penguasa, melainkan karena masyarakat telah lama menganggapnya sebagai aturan yang mengikat. Contoh yang sering dikemukakan adalah hukum adat yang tetap ditaati oleh masyarakat adat, meskipun tidak selalu disahkan secara formal oleh negara dan tidak selalu disertai dengan lembaga penegak hukum seperti polisi adat.

Justice. Source: https://pixabay.com/

Gagasan bahwa hukum harus selalu disertai sanksi karena merupakan perintah dari penguasa juga tidak sepenuhnya tepat. Dalam perkembangan modern, terutama dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, banyak aturan di bidang perdagangan yang justru lahir dari praktik para pelaku usaha sendiri, bukan dari negara. Dalam beberapa kasus, aturan yang dibuat oleh para pedagang tersebut bahkan lebih ditaati daripada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kritik lain terhadap positivisme hukum adalah bahwa jika hukum semata-mata dianggap berasal dari penguasa yang berdaulat, maka pemikiran tersebut berpotensi melegitimasi kekuasaan yang bersifat tirani, yaitu penguasa yang memerintah secara otoriter tanpa memperhatikan prinsip-prinsip hukum.

Selain itu, ketaatan masyarakat terhadap hukum tidak selalu didasarkan pada rasa takut terhadap ancaman sanksi. Sering kali seseorang menaati hukum karena adanya kesadaran internal untuk mematuhi aturan tersebut. John Jackson menjelaskan bahwa seseorang menaati hukum karena adanya harapan bahwa orang lain juga akan melakukan hal yang sama. Ketaatan tersebut lahir dari kesadaran untuk menghormati hukum, bukan semata-mata karena rasa takut terhadap sanksi apabila melanggar.

Kritik penting lainnya terhadap positivisme hukum berkaitan dengan pandangannya mengenai hukum internasional. Dalam pemikiran John Austin, hukum internasional dianggap bukan sebagai hukum yang sesungguhnya, melainkan hanya sebagai moralitas internasional. Sementara itu, Hans Kelsen memandang hukum internasional sebagai hukum yang bersifat primitif. Dalam hal ini, pandangan Kelsen dapat dianggap sedikit lebih maju dibandingkan dengan Austin. Keduanya sama-sama menyadari adanya kekurangan dalam hukum internasional, terutama karena tidak adanya lembaga-lembaga yang setara dengan lembaga dalam sistem hukum nasional suatu negara. Namun, perbedaannya terletak pada pandangan Kelsen yang masih membuka kemungkinan terbentuknya lembaga-lembaga tersebut di masa mendatang. Menurutnya, hukum internasional belum memiliki lembaga yang lengkap, sehingga ia menyebutnya sebagai hukum internasional yang bersifat primitif.

Ilustrasi Hukum. Source: https://pixabay.com/

Namun demikian, kesempurnaan suatu sistem hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan lembaga-lembaga yang mengaturnya ataupun oleh adanya ancaman sanksi. Hukum internasional tetap dapat dipandang sebagai hukum yang beradab. Bahkan dalam beberapa hal, hukum internasional dapat dianggap lebih beradab daripada hukum nasional. Hal ini karena ketaatan negara-negara terhadap hukum internasional pada umumnya didasarkan pada kesadaran hukum mereka sendiri. Negara-negara menaati hukum internasional bukan semata-mata karena ancaman sanksi, melainkan karena kesadaran untuk mematuhi norma yang disepakati bersama. Berdasarkan pandangan tersebut, hukum internasional tidak dapat dipandang sebagai hukum yang primitif, melainkan sebagai hukum yang beradab karena ditaati atas dasar kesadaran dan komitmen bersama antarnegara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image