Integritas yang Tersandera Administrasi
Kebijakan | 2026-04-23 18:45:27
Seleksi direksi perusahaan umum daerah (Perumda) semestinya menjadi ruang untuk menguji kualitas kepemimpinan secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, proses ini kerap bergeser menjadi sekadar pemenuhan prosedur administratif. Integritas tidak lagi diuji dari rekam jejak yang utuh, melainkan cukup diwakili oleh kelengkapan dokumen formal.
Pertanyaannya sederhana, "apakah tim seleksi benar-benar menelusuri rekam jejak calon, atau hanya memastikan berkas administrasi terpenuhi?"
Perumda bukan sekadar entitas bisnis. Ia mengelola kepentingan publik dan memikul tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, standar bagi seorang direksi semestinya tidak berhenti pada syarat administratif, tetapi juga mencakup integritas, kompetensi, dan kepatutan secara nyata.
Kerangka hukum sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan bahwa pengangkatan direksi harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan kepatutan. Artinya, seleksi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menyentuh penilaian yang substantif.
Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya. Kelengkapan dokumen sering kali dianggap cukup untuk merepresentasikan integritas. Sementara itu, verifikasi mendalam terhadap rekam jejak calon belum tentu dilakukan secara serius. Padahal, di era keterbukaan informasi seperti sekarang, rekam jejak seseorang dapat ditelusuri melalui berbagai sumber publik yang sah, mulai dari putusan pengadilan hingga dokumen resmi pemerintah. Penelusuran ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari proses seleksi yang profesional.
Dalam konteks seleksi direksi Perumda di berbagai daerah, termasuk yang terjadi di Bojonegoro, pertanyaan tentang sejauh mana verifikasi dilakukan menjadi relevan. Jika informasi publik yang penting tidak dijadikan bahan pertimbangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut kualitas proses seleksi itu sendiri.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan asas kecermatan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap keputusan publik semestinya didasarkan pada informasi yang lengkap, akurat, dan telah diverifikasi secara memadai.
Lebih jauh, situasi ini juga dapat dilihat sebagai bentuk maladministrasi dalam arti kelalaian atau ketidakprofesionalan, sebagaimana menjadi ruang lingkup pengawasan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Fenomena ini dapat disebut sebagai “administratisasi integritas”, yaitu ketika integritas direduksi menjadi sekadar dokumen, bukan hasil dari pengujian yang sungguh-sungguh. Dalam kondisi seperti ini, tim seleksi berisiko kehilangan perannya sebagai penyaring kualitas, dan justru berubah menjadi sekadar pemberi legitimasi administratif.
Jika verifikasi rekam jejak tidak dilakukan secara serius, maka seleksi tidak lagi berbasis merit, melainkan hanya formalitas. Dampaknya tentu tidak kecil. Perumda berpotensi dipimpin oleh figur yang tidak sepenuhnya teruji, dan pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik. Di titik inilah evaluasi menjadi penting. Dalam tata kelola pemerintahan, kualitas keputusan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa cermat dan bertanggung jawab proses tersebut dijalankan.
Tanpa verifikasi yang memadai, seleksi direksi hanya akan menghasilkan legitimasi tanpa substansi. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan legitimasi publik terhadap seluruh proses pemerintahan.
Tentang Penulis
Verio Afana, S.H. adalah Ketua Bidang Advokasi Yayasan Teras Center Nusantara. Ia merupakan pegiat advokasi publik yang konsisten mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Fokus kajiannya meliputi hukum administrasi negara, kebijakan publik, serta pengawasan pelayanan publik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
