Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fatimah Azzahra

Swasembada Beras di Atas Kertas, Impor Tetap Jalan

Politik | 2026-03-15 12:27:05
Swasembada beras (sumber: republika)

Isu kedaulatan pangan kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul kabar bahwa Indonesia akan mengimpor beras dari Amerika Serikat. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena di saat yang sama pemerintah terus menggaungkan keberhasilan program swasembada beras.
Berdasarkan informasi yang beredar, Indonesia akan mengimpor sekitar 1.000 ton beras per tahun dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal antara kedua negara. Beras yang diimpor disebut termasuk kategori beras dengan klasifikasi khusus.
Jika dilihat dari jumlahnya, angka tersebut memang terlihat sangat kecil. Dari total produksi beras nasional yang mencapai sekitar 34,69 juta ton pada tahun 2025, impor 1.000 ton hanya setara sekitar 0,00003 persen dari produksi nasional.Namun demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan adanya kesepakatan tersebut. Menurutnya, rencana impor beras dari Amerika Serikat berpotensi mengganggu program swasembada beras yang sedang dijalankan pemerintah.
Kontradiksi dengan Klaim Swasembada
Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Secara logika kebijakan, impor beras tampak bertentangan dengan narasi swasembada yang selama ini disampaikan pemerintah.Swasembada berarti kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri tanpa ketergantungan pada negara lain. Jika impor tetap dilakukan, meskipun dalam jumlah kecil, maka muncul pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan tersebut.
Sebagian pihak berpendapat bahwa beras yang diimpor bukanlah beras konsumsi umum, melainkan beras dengan klasifikasi khusus yang memiliki segmen pasar tersendiri. Namun kekhawatiran tetap muncul. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa celah dalam kebijakan impor sering kali menimbulkan kebocoran di lapangan. Label “beras khusus” dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas impor yang pada akhirnya berdampak pada harga gabah petani dalam negeri.
Ketika beras impor masuk ke pasar, meskipun dengan label tertentu, tekanan terhadap harga komoditas lokal sering kali tidak terhindarkan.
Pangan dalam Arena Politik Global
Lebih jauh lagi, kebijakan impor beras sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Dalam hubungan internasional, komoditas pangan tidak sekadar barang dagangan. Pangan adalah komoditas strategis yang berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi dan politik suatu negara.
Beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia memiliki dimensi politik yang sangat kuat. Negara yang tidak memiliki kemandirian dalam pangan akan lebih rentan terhadap tekanan eksternal, baik dalam bentuk kebijakan perdagangan maupun pengaruh politik dari negara lain.
Perjanjian dagang resiprokal seperti ini juga tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi hubungan perdagangan global. Dalam sistem ini, perdagangan internasional sering kali diatur oleh kepentingan negara-negara kuat yang memiliki pengaruh besar dalam pasar global. Akibatnya, negara berkembang sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah.
Pentingnya Swasembada untuk Kedaulatan Pangan
Karena itu, swasembada pangan sejatinya bukan sekadar program ekonomi, melainkan kebutuhan strategis untuk membangun kedaulatan negara.Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi negara-negara besar kerap memanfaatkan perdagangan sebagai alat pengaruh politik. Perjanjian dagang, bantuan ekonomi, maupun kerja sama pangan bisa menjadi instrumen untuk memperluas pengaruh ekonomi sekaligus menekan kemandirian negara lain.
Tanpa kemandirian pangan, sebuah negara berisiko menghadapi ketergantungan yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi bahkan politik dalam negeri.
Perspektif Politik Ekonomi Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan ekonomi tidak dipandang semata-mata sebagai aktivitas produksi dan perdagangan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Politik ekonomi dalam Islam bertujuan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, termasuk pangan. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyatnya sekaligus menjaga kemandirian ekonomi dari ketergantungan pada negara lain.Ketergantungan pada negara kafir dalam sektor strategis, termasuk pangan, dipandang berpotensi membahayakan kedaulatan umat.
Konsep politik ekonomi Islam juga menekankan pengelolaan sumber daya alam dan sektor pertanian secara maksimal. Negara berperan aktif dalam mengembangkan produksi pangan, melindungi petani, serta memastikan distribusi yang adil bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kedaulatan pangan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik kebijakan negara. Karena itu, perdebatan mengenai impor beras dari Amerika Serikat seharusnya tidak hanya dilihat dari besar kecilnya jumlah impor. Yang lebih penting adalah arah kebijakan yang menunjukkan sejauh mana komitmen negara dalam membangun kemandirian pangan.
Jika kedaulatan pangan ingin benar-benar terwujud, maka kebijakan ekonomi tidak cukup hanya berfokus pada efisiensi pasar atau kesepakatan perdagangan global. Dibutuhkan sistem politik ekonomi yang mampu menjaga kemandirian produksi pangan sekaligus memastikan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.Tanpa itu, klaim swasembada pangan berisiko hanya menjadi narasi politik, sementara ketergantungan terhadap negara lain tetap berlangsung secara perlahan.
Wallahu'alam bish shawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image