Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadila Nur Falah

Maut di Balik Gunungan Sampah

Hukum | 2026-03-13 12:38:00
Nadila Nur Falah - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas YARSI

Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menelan korban jiwa bukan sekadar berita duka yang lewat begitu saja di lini masa. Peristiwa ini adalah alarm keras yang menunjukkan adanya cacat bawaan dalam tata kelola lingkungan kita. Di balik gunungan sampah yang menjulang setinggi gedung bertingkat, terselip sebuah ironi hukum yang pahit, hak atas lingkungan hidup yang sehat sering kali runtuh tertimbun limbah peradaban kota.

Secara kasat mata, kita mungkin melihat ini sebagai bencana alam atau kecelakaan kerja bagi para pemulung. Namun, dalam kacamata hukum, ini adalah persoalan tanggung jawab negara (State Responsibility). Tragedi ini bukan sekadar urusan teknis ekskavator atau daya tampung lahan, melainkan perihal kegagalan dalam memenuhi janji konstitusi kepada rakyatnya.

Janji Konstitusi yang Tertimbun

Mari kita bedah dari akar hukum tertinggi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan sangat gamblang: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat...". Kalimat ini bukan hiasan dinding atau norma kosong. Ia adalah hak asasi yang melekat pada setiap warga negara, termasuk mereka yang mengadu nasib di antara aroma busuk Bantar Gebang.

Ketika sebuah tempat pembuangan sampah berubah menjadi mesin pembunuh karena longsor, maka hak atas lingkungan yang aman telah tercederai. Negara, melalui pemerintah daerah, tidak bisa berlindung di balik alasan curah hujan tinggi atau overkapasitas. Dalam prinsip hukum lingkungan, kita mengenal Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). Asas ini mewajibkan penyelenggara negara untuk melakukan tindakan antisipatif meskipun belum ada kepastian ilmiah yang mutlak akan terjadinya bencana. Jika ada potensi risiko, maka mitigasi adalah harga mati, bukan pilihan opsional.

Benang Kusut Regulasi dan Realitas

Secara legalistik, instrumen hukum kita sebenarnya sudah sangat gagah. Kita memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 19 dan 20 UU Pengelolaan Sampah secara eksplisit memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang aman dan berwawasan lingkungan.

Namun, mengapa tragedi tetap berulang? Di sinilah letak persoalan Hukum Administrasi Negara. Pengelolaan TPST Bantar Gebang seharusnya tidak dipandang sebagai lokasi "pembuangan" (disposal) semata, melainkan proses pengolahan (treatment). Jika yang terjadi hanya penumpukan tanpa pengawasan struktur teknis yang ketat (seperti sistem sanitary landfill yang benar), maka itu adalah bentuk Maladministrasi.

Pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan (toezicht). Longsornya tumpukan sampah menunjukkan adanya kegagalan fungsi pengawasan terhadap stabilitas lereng gunungan sampah. Secara hukum, kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Kemanusiaan di Atas Efisiensi

Sering kali, kebijakan pengelolaan sampah hanya dihitung dari berapa ton yang bisa diangkut dari Jakarta ke Bekasi setiap harinya. Angka-angka efisiensi ini sering kali melupakan elemen manusia di dalamnya. Korban yang meninggal di TPST Bantar Gebang adalah warga sipil dan sopir truk Dinas Lingkungan Hidup yang sedang menjalankan tugasnya untuk mengangkut sampah kota. Di balik pekerjaan itu, ada keluarga yang menunggu dan berharap mereka kembali dengan selamat. Maka sebanyak 7 orang korban jiwa adalah bukti nyata bahwa standar keselamatan di Bantar Gebang masih sangat rapuh.

Kita harus mengingat satu asas hukum yang fundamental: Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika sistem pengelolaan sampah mulai mengancam keselamatan jiwa, maka sistem tersebut harus segera dievaluasi total secara hukum dan teknis. Negara tidak boleh membiarkan warga negaranya bekerja di dalam "bom waktu" yang siap meledak kapan saja.

Tragedi ini juga menguak sisi gelap ketidakadilan lingkungan (environmental injustice). Masyarakat marginal yang menggantungkan hidup pada sampah adalah kelompok yang paling rentan terkena dampak buruk dari kegagalan tata kelola. Mereka mendapatkan beban polusi dan risiko kematian, sementara warga kota hanya menikmati bersihnya jalanan tanpa peduli ke mana sampah mereka berakhir.

Momentum Reformasi Tata Kelola

Ke depan, kita tidak bisa lagi menggunakan pola pikir "kumpul-angkut-buang". Pemerintah harus berani melakukan langkah-langkah radikal yang berdasar pada hukum, seperti yang Pertama: melakukan Audit Lingkungan Mandiri, Melakukan audit menyeluruh terhadap stabilitas dan daya tampung TPST secara transparan kepada publik. Kedua: Penegakan Hukum Administratif, Memberikan sanksi tegas kepada pengelola jika terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) keselamatan. Ketiga: Modernisasi Pengelolaan, Beralih dari sistem open dumping atau controlled landfill tradisional menuju teknologi pengolahan sampah yang lebih stabil secara struktur dan minim risiko bencana. Keempat: Perlindungan Hak Pekerja Informal, Memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pemulung sebagai bagian dari ekosistem sampah yang selama ini terabaikan.

Maka tragedi longsor Bantar Gebang adalah noda dalam rapor pengelolaan lingkungan hidup kita. Jangan sampai nyawa yang hilang hanya menjadi statistik dalam laporan tahunan pemerintah. Hukum hadir bukan hanya untuk mengatur ke mana sampah dibuang, tapi untuk memastikan bahwa dalam setiap prosesnya, martabat dan keselamatan manusia tetap dijunjung tinggi.

Jika negara gagal menjamin keamanan lingkungan bagi rakyatnya yang paling rentan, maka esensi dari kontrak sosial antara rakyat dan negara sedang dipertaruhkan. Gunungan sampah itu tidak boleh bertambah tinggi jika fondasinya adalah nyawa manusia. Sudah saatnya kita menagih janji konstitusi, untuk memiliki lingkungan yang sehat dan aman adalah hak, bukan sekadar mimpi di tengah tumpukan limbah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image