Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Julian Muhammad Firdaus

Ketika Aparat Menyerang Sipil: Ujian Keadilan kasus Andrie Yunus

Hukum | 2026-04-30 00:42:42

Kamis 12 Maret 2026, dunia pergerakan dalam negeri kembali mengalami pukulan keras dari pihak tidak bertanggung jawab, pukulan yang yang jelas ditujukan untuk membungkam suara-suara yang lantang menuntut keadilan. Kali ini seorang pengacara sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Atas penyeraman itu, Andrie dikabarkan mengalami luka bakar kimiawi hingga 24% di bagian wajah, dada, tangan, dan mata. Beberapa waktu setelah kejadian itu, polisi menetapkan empat tersangka yang berasal dari TNI.

Tersangka yang berasal dari TNI ini menimbulkan perhatian banyak orang, terutama karena keempat tersangka yang berasal dari aparat negara yang memiliki fungsi sebagai pertahanan negara justru menyerang rakyat sipil. Setelah didalami Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menjelaskan bahwa motif penyerangan adalah karena dendam pribadi, dendam pribadi tersebut berkaitan dengan aksi beberapa waktu lalu Andrie Yunus yang memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat dilakukan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia oleh DPR sedang berlangsung.

Sidang perdana perkara ini telah dilaksanakan pada tanggal 29 April di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan keempat terdakwa yakni: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko; Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya; dan Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka. Keempat terdakwa akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Namun, baik Andrie maupun wakil koordinator KontraS Andri Yunus tidak menghadiri sidang perdana sebagaimana mereka telah menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana tersebut pada beberapa hari sebelumnya. "Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat.

Penolakan ini beralasan bahwa kasus Andrie bukanlah tindak pidana militer namun merupakan tindak pidana umum sehingga harus diselesaikan di ranah peradilan sipil. Di samping itu Andrie dan KontraS juga mengkhawatirkan adanya hal-hal yang menghambat penyelesaian kasus apabila penyelesaiannya dilakukan dalam ranah peradilan militer. "Pertama, peradilan militer tidak akan bisa membongkar auktor intelektualisnya,” ujar Dimas.

Dalam Peraturan Perundang-undangan, sebenarnya proses pengadilan prajurit TNI dapat dilaksanakan di peradilan umum, namun ketentuan tersebut hanya berlaku ketika Undang-undang No.31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer diperbarui. Dijelaskan dalam Pasal 65 Undang-undang Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia berbunyi sebagai berikut:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan Pasal 65 ini tidak akan berlaku sampai adanya pembaruan UU Peradilan Militer diperbarui sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 74 ayat (1) dalam Undang-undang yang sama yang berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

Ini artinya berdasarkan peraturan perundang-undangan proses pengadilan dari kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus haruslah dilaksanakan di peradilan militer.

Prof. Mahfud MD pun turut memberikan komentar terkait kewenangan pengadilan dalam kasus ini, menurutnya berdasarkan hukum berlaku saat ini, maka keempat terdakwa haruslah diproses di peradilan militer. “Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,”.

Sementara itu, ketidakhadiran Andrie Yunus maupun tim dalam sidang perdana ini menimbulkan tanggapan dari Majelis Hakim, Hakim tak puas terhadap alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang berdalih belum dapat persetujuan dari LPSK untuk memeriksa Andrie selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan. "Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (29/04/2026).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image