Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Budi Santosa, S.Pd.I

Logo Baru Label Halal Dari Kaca Mata Penyuka Desain Grafis

Agama | 2022-03-13 07:44:40

Sebagai penyuka desain grafis jika ada logo baru rasanya pasti ingin ngulik lebih dalam. Kadang menyempatkan melihat pembahasannya oleh desainer grafis ternama Rio Purba di Chanel Youtubenya. Saya jadi tau kalo beberapa logo instansi pemerintah setelah diubah ternyata tidak jadi lebih baik. Termasuk logo label halal yang terbaru kali ini. Akankah lebih baik?

Logo yang berbentuk Gunungan dalam pewayangan itu awalnya saya lihat di salah satu kanal berita online yang dibandingkan dengan logo lama yang ada tulisan MUInya. Tau gak, sebagian besar komentarnya banyak yang tidak suka. Saya coba untuk buat status di WA beberapa juga menyatakan hal yang sama kurang suka dengan logo yang baru tersebut. Salah satu alasannya terlalu Jawa sentris.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebagaimana diberitakan Republika bahwa Label Halal Indonesia secara filosofis mengadopsi nilai nilai ke – Indonesia-an. Huruf penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia.

Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.

Bagian leher surjan (baju taqwa) memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.

"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Saya sendiri juga awalnya tidak setuju dengan logo yang baru sebagaimana komentar netizen yang nampaknya cenderung jawa sentris. Sebab lambang Gunungan, Surjan juga Lurik merupakan salah satu budaya Jawa selain itu cerita pewayangan juga berasal dari India pada awalnya. Tapi kalo memakai lambang semua budaya nusantara juga tidak mungkin. Jadi bakal aneh logonya.

Saya juga sangat suka logo halal yang terbaru memakai model kaligrafi yang saya sebut mirip kufi yang didominasi garis tegas sebab terkesan modern dimana terinspirasi motif lurik. Apalagi sebagai warga Klaten yang salah satu pakaian dinasnya adalah lurik. Ini juga yang membuat tingkat keterbacaan logo diukuran berapapun akan mudah terbaca. Sebab kewajiban pencantuman logo halal disemua produk yang bersertifikat halal mengharuskan logo tersebut harus mudah terbaca. namun bisa jadi sebagian masyarakat umum susah membaca tulisan kaligrafi model kufi seperti yang dikeluhkan netizen.

Dengan model yang berbeda, dibandingkan halal negara lain, nampaknya akan benar benar tampil beda logo halalnya sebab rata rata berbentuk lingkaran atau heksagonal. Sehingga tujuan logo yang lebih ke-Indonesia-an (baca : nusantara) benar benar tercapai.

Untuk urusan filosofis itu sih terserah yang buat logo. Kita gak bisa ngatur ngatur nampaknya juga sudah bagus makna filosofisnya. Sayangnya setelah browsing belum ketemu siapa yang buat dan termasuk bagaimana logonya ketika diaplikasikan diberbagai media. Saya masih penasaran penggunaan warna sekunder yaitu hijau toska seperti apa aplikasinya. Mungkin saya yang kurang jauh browsingnya. kalo kamu tau bisa komentar dibawah. Semoga logonya membawa perubahan sebagaimana yang diinginkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image