Akankah Koperasi Desa/Kel Merah Putih Mengulang Nasib KUD?
Politik | 2026-02-28 14:57:28
Hj. Mimi Lutmila, S.Si
Ketua Yayasan Lab. Inovasi Perempuan Indonesia
Gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali mengemuka sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi untuk memperkuat basis ekonomi rakyat. Dalam narasi resmi, koperasi diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945. Namun, pengalaman historis Indonesia melalui Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Soeharto memunculkan pertanyaan kritis: akankah model koperasi desa terbaru ini mengulang kegagalan struktural yang sama?
Pelajaran Historis dari KUD
KUD berkembang pesat pada era Soeharto sebagai instrumen distribusi pupuk, pembelian hasil pertanian, dan penyaluran kredit program. Dalam kerangka Orde Baru, koperasi ditempatkan sebagai kepanjangan tangan negara dalam mengelola ekonomi pedesaan. Pola ini bersifat top-down, dengan inisiasi, regulasi, hingga pembiayaan yang sangat bergantung pada pemerintah.
Sejumlah studi akademik mencatat bahwa banyak KUD mengalami kemunduran pascareformasi akibat lemahnya tata kelola, rendahnya profesionalisme pengurus, serta ketergantungan berlebihan pada subsidi negara. Ketika dukungan fiskal dan proteksi kebijakan berkurang, koperasi kehilangan daya hidupnya. Koperasi yang semestinya menjadi entitas otonom berubah menjadi birokratis dan administratif.
Fenomena serupa terlihat dalam berbagai laporan daerah. Di Kabupaten Blitar, misalnya, ratusan koperasi dilaporkan tidak aktif karena keterbatasan modal dan lemahnya manajemen. Data ini menunjukkan bahwa problem koperasi bukan sekadar soal regulasi, tetapi menyangkut fondasi kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia.
Kritik atas Pola Top-Down
Pengamat koperasi Suroto menilai bahwa secara basis teori, sebuah koperasi disebut top-down jika terdapat subversi negara melalui stimulasi dan pemaksaan kebijakan. “Kalau koperasi yang benar, adalah koperasi yang menjadi milik masyarakat. Koperasi Indonesia sudah terlalu lama dalam kondisi pengelolaan yang buruk, bentuk lain dari rentenir dan hanya menerima bantuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan kritik klasik terhadap model koperasi yang dibangun melalui pendekatan administratif. Dalam teori gerakan koperasi internasional, partisipasi sukarela dan otonomi anggota merupakan prinsip fundamental sebagaimana dirumuskan oleh International Co-operative Alliance. Ketika negara terlalu dominan, koperasi berisiko kehilangan karakter sebagai gerakan ekonomi anggota dan berubah menjadi instrumen kebijakan publik semata.
Suroto juga menyatakan bahwa jika saat ini pemerintah berupaya membangun koperasi, maka pendekatan represif harus dikurangi. Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci. Pemerintah dapat melakukan affirmative action, termasuk dukungan modal—misalnya wacana bantuan Rp3 miliar—namun inisiatif tersebut harus ditangkap sebagai stimulus, bukan sandaran permanen.
Risiko Pengulangan Kegagalan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menghadapi sejumlah risiko yang identik dengan penyebab kegagalan KUD:
1. Tata Kelola Lemah
Banyak koperasi belum menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko. Rapat Anggota Tahunan (RAT) kerap formalitas, sehingga kontrol anggota minim.
2. Ketergantungan pada Pemerintah
Ketergantungan terhadap subsidi dan proyek negara menciptakan moral hazard. Ketika bantuan berhenti, koperasi kehilangan daya tahan.
3. Politisasi
Pengalaman masa lalu menunjukkan koperasi sering menjadi kendaraan politik atau sumber mobilisasi dukungan.
4. Kapasitas SDM dan Literasi Keuangan
Berbagai riset tentang literasi keuangan pedesaan menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan usaha kolektif. Tanpa peningkatan kapasitas, koperasi berpotensi menjadi lembaga administratif tanpa aktivitas bisnis riil.
Suroto menegaskan bahwa perubahan ini harus dipahami sebagai proses restrukturisasi ekonomi. Ia membenarkan niat pemerintah untuk mengubah struktur ekonomi agar tidak tersusun secara elitis, melainkan disusun secara partisipatif sesuai amanat konstitusi. Namun, jika struktur kekuasaan ekonomi tidak berubah dan koperasi tetap berada dalam pola komando birokratis, maka Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengulang kegagalan KUD. Bahkan, ia mengingatkan risiko kartelisasi apabila koperasi hanya menjadi agregator yang dikendalikan elite lokal atau jejaring kepentingan tertentu.
Membangun Koperasi Berbasis Anggota
Agar tidak mengulang sejarah, terdapat beberapa prasyarat fundamental:
1. Audit dan Pengawasan Independen
Penguatan sistem audit eksternal dan transparansi laporan keuangan menjadi keniscayaan untuk mencegah moral hazard.
2. Profesionalisasi Manajemen
Rekrutmen pengelola berbasis kompetensi dan pelatihan berkelanjutan diperlukan agar koperasi tidak sekadar menjadi forum administratif.
3. Penguatan Partisipasi Anggota
Koperasi harus tumbuh dari kebutuhan riil masyarakat. Produksi dan distribusi harus berbasis kepentingan anggota, bukan sekadar mengikuti target kebijakan.
4. Transformasi Struktur Ekonomi Lokal
Koperasi perlu ditempatkan sebagai pelaku utama dalam rantai nilai lokal, bukan sekadar perantara distribusi bantuan.
Penutup
Pertanyaan apakah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mengulang nasib KUD pada akhirnya bergantung pada paradigma yang dipilih. Jika tetap mengandalkan pendekatan top-down dengan dominasi negara dan politisasi, risiko kegagalan sangat terbuka. Namun, jika dijalankan sebagai gerakan ekonomi yang otonom, partisipatif, dan profesional, koperasi dapat menjadi instrumen transformasi struktural ekonomi desa.
Sejarah KUD memberikan pelajaran penting: koperasi tidak bisa sekadar “dibentuk”, tetapi harus “ditumbuhkan”. Tanpa perubahan struktur tata kelola dan kesadaran kolektif masyarakat, program sebesar apa pun berisiko menjadi repetisi dari kegagalan masa lalu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
