Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Faras Abyan

Operasi Senyap Polri: Mengejar Bandar 'E', Pemasok Utama Lingkaran Hitam Polres Bima Kota

Hukum | 2026-02-20 17:02:02

Skandal "Koper Putih": Keruntuhan Jaringan Narkoba di Internal Polres Bima Kota

https://pixabay.com/photos/stop-drug-addiction-3541821/

Skandal besar yang mengguncang institusi kepolisian di Bima Kota terungkap melalui sebuah ironi yang mendalam, di mana peredaran gelap narkotika justru dikendalikan dari pucuk pimpinan wilayah tersebut. Kasus yang dikenal dengan sebutan skandal "Koper Putih" ini bermula dari hal yang nampak sederhana, yakni penangkapan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada anggota polisi bernama Bripka IR. Penangkapan kecil inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan yang lebih sistematis.

Interogasi terhadap kedua ART mengarahkan penyidik pada, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba sebuah posisi strategis yang ironisnya kini berada di pusat badai. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi membuka fakta yang lebih mengejutkan: lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. AKP Malaungi kemudian diperiksa Bidpropam Polda NTB dan hasil tes urinenya positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya juga membongkar lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan Malaungi, nama AKBP DPK ikut terseret.

Penyelidikan tersebut kemudian menciptakan efek domino di internal kepolisian. Terungkap bahwa alur peredaran narkoba ini melibatkan rantai komando dari hulu ke hilir, yang bermula dari seorang bandar besar berinisial "E". Barang haram dari bandar tersebut mengalir kepada Kasat Narkoba, AKP Malaungi, dan mencapai puncaknya pada keterlibatan sang pimpinan tertinggi, yaitu Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.

Bukti kuat yang mengunci kasus ini ditemukan di Tangerang, di mana sebuah koper milik AKBP Didik berisi paket narkotika yang signifikan, mencakup sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamina seberat 5 gram. serta berbagai jenis psikotropika lainnya. Temuan ini berujung pada penetapan AKBP Didik sebagai tersangka resmi oleh Bareskrim Polri, sebuah tamparan keras bagi penegakan hukum karena keterlibatan aktif oknum di level pimpinan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan perburuan intensif terhadap bandar utama berinisial "E" yang menjadi pemasok inti dalam lingkaran gelap ini.

Kapolres Bima Kota Dituding Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Sabu

https://pixabay.com/photos/police-police-officer-uniform-2673363/

Kasus ini bermula dari tekanan internal yang dialami oleh AKP Malaungi akibat permintaan dari atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kapolres Bima Kota). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperkuat bukti percakapan singkat (chat), terungkap bahwa AKBP Didik meminta uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Malaungi untuk membeli mobil Toyota Alphard. Permintaan ini menjadi beban mental yang berat bagi Malaungi, hingga ia sempat berkeluh kesah kepada istrinya mengenai cara memenuhi tuntutan dana sebesar itu.

Di tengah himpitan tersebut, muncul "peluang gelap" ketika seorang bandar narkoba asal Pulau Sumbawa bernama Koko Erwin menghubungi Malaungi. Koko Erwin berniat mengedarkan sabu di wilayah Kota Bima dan sekitarnya, memanfaatkan rekam jejak Malaungi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Sumbawa dan Sumbawa Barat. Malaungi pun kemudian melaporkan niat bandar tersebut kepada AKBP Didik.

Alih-alih menindaklanjuti secara hukum, AKBP Didik justru memberikan "lampu hijau" dengan instruksi agar Malaungi mengatur "aturan mainnya". Dengan adanya persetujuan dan atensi dari pimpinan tersebut, Malaungi berani bertindak sebagai jembatan antara pihak kepolisian dan bandar. Sebagai langkah awal kesepakatan, Malaungi meminta uang tanda jadi kepada Koko Erwin.

Proses aliran dana dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening seorang perempuan berinisial DP. Koko Erwin mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta pada tahap pertama, yang kemudian disusul dengan transfer kedua sebesar Rp 800 juta. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar dan ditujukan untuk memenuhi permintaan AKBP Didik. Meskipun sang bandar tidak pernah bertemu langsung dengan Kapolres, seluruh kendali komunikasi dan transaksi berada di tangan Kasat Narkoba atas perintah pimpinannya.

Sebagai puncak dari kesepakatan tersebut, Malaungi bertemu dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan itu, Malaungi menerima titipan sabu seberat 448 gram yang kemudian dibawa ke rumah dinasnya. Barang haram tersebut dianggap sebagai "jasa balas budi" karena pihak kepolisian telah menerima uang suap miliaran rupiah untuk melancarkan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sabu ini pun kini telah disita oleh Ditresnarkoba Polda NTB sebagai barang bukti utama.

Pencopotan Jabatan dan Pemeriksaan Intensif di Mabes Polri

https://pixabay.com/photos/hammer-books-law-dish-lawyer-719062/

Bahwa AKBP Didik telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan sedang diperiksa di Mabes Polri. Penonaktifan AKBP Didik diketahui dari Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi. Bahkan, dia menyebut,AKBP Didik sedang diperiksa di Mabes Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP

BAREKSKRIM Polri menetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

AKBP Didik juga berstatus tersangka atas penerimaan aliran dana dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image