Masjid dan Pasar Raya
Masjidku | 2026-02-20 10:38:01Di tengah perdebatan panjang tentang pertumbuhan ekonomi, subsidi, dan bantuan sosial, ada satu model pemberdayaan yang tumbuh tenang dari sebuah kampung di Yogyakarta. Model itu tidak lahir dari kementerian. Tidak pula dari proyek investasi besar. Ia tumbuh dari masjid.
Setiap Ramadhan, Masjid Jogokariyan membagikan 3.800 porsi buka puasa gratis setiap hari. Angka infak resmi yang diumumkan kepada jamaah adalah Rp 15.000 per porsi. Jika dikalkulasikan, sedikitnya Rp 57 juta berputar setiap hari. Dalam 30 hari, nominalnya mencapai sekitar Rp 1,71 miliar.
Angka ini sudah signifikan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana uang itu bergerak.
Program Ramadhan Jogokariyan melibatkan sekitar 400 pedagang kecil di sepanjang Jalan Jogokariyan. Mereka menjual makanan, minuman, jajanan tradisional, hingga produk kecil kreatif. Jalan kampung berubah menjadi pasar rakyat musiman.
Data akademik menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pedagang makanan kaki lima di Indonesia berada di kisaran Rp 250.000 per hari. Jika angka ini digunakan sebagai proyeksi konservatif selama 30 hari Ramadhan, maka satu pedagang bisa memperoleh sekitar Rp 7,5 juta dalam satu bulan.
Dengan 400 pedagang yang terlibat, potensi total pendapatan pedagang bisa mencapai sekitar Rp 3 miliar dalam satu bulan.
Ini bukan angka simbolik. Ini adalah pergerakan ekonomi riil yang menyentuh keluarga-keluarga kecil.
Lebih jauh, uang yang diterima pedagang tidak berhenti pada mereka. Ia kembali dibelanjakan untuk membeli bahan baku di pasar tradisional, membayar tenaga bantu, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan memutar modal usaha. Dalam literatur ekonomi lokal, efek ini dikenal sebagai multiplier effect. Dengan pendekatan konservatif 1,5 hingga 2 kali, dampak ekonomi Ramadhan di Jogokariyan bisa berada di kisaran Rp 4,5 hingga Rp 6 miliar.
Artinya, satu kegiatan sosial berbasis masjid mampu menciptakan efek ekonomi setara proyek skala kecil daerah.
Mengapa ini penting?
Karena model ini menunjukkan sesuatu yang sering terabaikan dalam diskursus ekonomi nasional: distribusi yang terorganisir berbasis komunitas dapat lebih cepat dan lebih tepat sasaran dibanding intervensi birokratis yang panjang.
Jogokariyan tidak sekadar membagikan makanan. Ia membangun ekosistem ekonomi. Dana sosial tidak disimpan sebagai simbol kesalehan, tetapi diputar sebagai stimulus ekonomi mikro. Kepercayaan jamaah menjadi modal sosial. Transparansi pengelolaan dana menjadi pengikat partisipasi.
Dalam konteks ketimpangan ekonomi yang masih menjadi pekerjaan rumah nasional, model seperti ini layak menjadi bahan dialog kebijakan publik. Bukan untuk menggantikan peran negara, tetapi untuk menunjukkan bahwa pemberdayaan berbasis komunitas dapat berjalan efektif jika dikelola dengan manajemen yang baik.
Bayangkan jika pendekatan ini direplikasi secara sistemik. Jika dana sosial rumah ibadah di berbagai kota diarahkan untuk memperkuat UMKM lokal. Jika pemerintah daerah memberi dukungan regulatif dan fasilitasi akses permodalan untuk memperbesar dampaknya. Jika zakat dan infak benar-benar diposisikan sebagai instrumen redistribusi ekonomi.
Masjid Jogokariyan menunjukkan bahwa solidaritas bukan hanya nilai moral. Ia bisa menjadi mekanisme ekonomi.
Masjid bukan pasar. Namun masjid dapat menghidupkan pasar warga.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah model ini berhasil. Pertanyaannya: apakah kita mau menjadikannya bagian dari percakapan nasional tentang ekonomi kerakyatan?
Di tengah ketidakpastian global dan tekanan daya beli, mungkin kita perlu melihat kembali bahwa kekuatan ekonomi bangsa ini tidak hanya berada pada proyek besar, tetapi juga pada simpul-simpul kepercayaan di tingkat komunitas.
Dan kadang, simpul itu bernama masjid.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
