Nyadran (Munggahan) dalam Perspektif Maqashid Syariah
Agama | 2026-02-16 20:50:10Nyadran (Munggahan) dalam Perspektif Maqashid Syariah
Opini oleh Dr. Hisam Ahyani
Dosen berpangkat Lektor Kepala (Associate Professor) dengan Kepakaran Hukum Islam, Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Jawa Barat dan Kepala Madrasah (Kamad) MI Plus Nurul Huda, Yayasan As-SYaeroji Kota Banjar, Jawa Barat Email: hisamahyani@gmail.com
Nyadran atau munggahan merupakan tradisi masyarakat Jawa yang dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan dengan rangkaian kegiatan berupa besik (membersihkan makam), ziarah kubur, doa bersama, dan kenduri. Secara etimologis, istilah unggah dan punggah dalam KBBI berkaitan dengan makna naik dan tata krama (KBBI Daring (Online), 2025a; 2025b). Dalam konteks budaya, makna “naik” dipahami sebagai elevasi spiritual menuju kesiapan ruhani menyambut Ramadhan. Karena itu, Raharjo (2025) menyebut munggahan sebagai tangga menuju ketakwaan, yakni proses persiapan batin sebelum memasuki bulan suci.
Dalam tradisi Jawa, Nyadran berasal dari kata sraddha yang berarti keyakinan dan penghormatan kepada leluhur. Namun dalam proses islamisasi budaya, praktik ini tidak lagi bermakna pemujaan, melainkan doa dan pengiriman pahala bagi arwah keluarga. Abas (2025) menjelaskan bahwa tradisi munggahan dan Nyadran telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia sebagai ekspresi syukur dan refleksi diri menjelang Ramadhan. Dengan demikian, praktik ini dapat dipahami sebagai bentuk akulturasi yang tetap berada dalam koridor tauhid.
Secara normatif, kesiapan menyambut Ramadhan berkaitan erat dengan tujuan puasa sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 183, yakni agar manusia mencapai ketakwaan. Imaduddin (2026) menegaskan bahwa tradisi seperti munggahan dan Nyadran dapat menjadi media penguatan spiritual kolektif sebelum Ramadhan. Dalam perspektif maqashid syariah, praktik ini termasuk upaya menjaga agama (hifz al-din), karena mendorong peningkatan kesadaran ibadah dan introspeksi diri.
Dari sudut antropologi Al-Qur’an, Tarlam et al. (2024) menunjukkan bahwa tradisi munggahan di Jawa Barat merupakan bentuk inkulturasi Islam yang menyatukan nilai wahyu dengan budaya lokal. Pola ini juga terlihat dalam Nyadran, di mana nilai doa, sedekah, dan silaturahmi menjadi inti kegiatan. Prinsip kaidah fikih al-‘adah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) memberi legitimasi terhadap tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan nash syar‘i.
Dalam perspektif maqashid syariah yang lebih komprehensif, sebagaimana dijelaskan oleh Ahyani et al. (2023), lima tujuan utama syariat meliputi penjagaan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Jika dianalisis secara sistematis, Nyadran memiliki keterkaitan dengan seluruh dimensi tersebut. Bahkan Ahyani (2026) menegaskan bahwa tradisi munggahan dan sejenisnya memiliki nilai maslahat yang bersifat spiritual sekaligus sosial-ekonomi.
Secara lebih rinci, implementasi Nyadran dalam kerangka maqashid syariah dapat dilihat pada tabel berikut:
Dimensi ekonomi dalam Nyadran juga patut diperhatikan. Tradisi kenduri dan persiapan Ramadhan mendorong aktivitas ekonomi lokal, mulai dari pembelian bahan makanan hingga kebutuhan ibadah. Sapta (2026) mencatat bahwa tradisi munggahan di Pasar Baru Bandung mampu menyatukan pedagang dan meningkatkan perputaran ekonomi menjelang Ramadhan. Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya religius dapat menjadi stimulus ekonomi halal berbasis komunitas.
Dalam konteks yang lebih luas, integrasi nilai budaya dan ekonomi syariah juga terlihat dalam riset pengembangan wisata halal berbasis wakaf di Jawa Barat (Ahyani et al., 2025). Model tersebut menekankan pentingnya tata kelola ekonomi yang sesuai prinsip syariah dan berorientasi maslahat. Mustofa et al. (2025) menambahkan bahwa penguatan regulasi ekonomi syariah melalui pendekatan siyāsah māliyah menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, Nyadran dapat dikembangkan secara produktif tanpa kehilangan nilai spiritualnya.
Pada akhirnya, Nyadran (Munggahan) dalam perspektif maqashid syariah bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan ekspresi integratif antara spiritualitas, budaya, dan kemaslahatan sosial-ekonomi. Selama substansinya terjaga dari unsur syirik, pemborosan, dan penyimpangan akidah, tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih yang sah secara sosial dan religius. Dengan pendekatan maqashid, Nyadran menjadi sarana menjaga agama, memperkuat solidaritas, menggerakkan ekonomi halal, serta mempersiapkan umat memasuki Ramadhan dengan kesadaran yang lebih utuh dan bermakna.
Daftar Rujukan
Abas, R. S. (2025). Munggahan: Tradisi yang Mengakar dalam Kehidupan Masyarakat Muslim Indonesia (2). NU Online. https://jabar.nu.or.id/kuluwung/munggahan-tradisi-yang-mengakar-dalam-kehidupan-masyarakat-muslim-indonesia-2-KFBl3
Ahyani, H. (2026, February 16). Munggahan dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Pariwisata Halal: Antara Spiritualitas, Budaya, dan Kemaslahatan Ekonomi | Retizen. retizen.id. https://doi.org/2026
Ahyani, H., Firdaus, D. A., Buchori, M., Mudzakkir, M., Muadib, I., & Bhatti, M. S. (2025). Development of Waqf-Based Halal Tourism in Indonesia: A Case Study of Teras Lembang, West Java. Mazahib, 24(2), 387–407. https://doi.org/10.21093/mj.v24i2.11221
Ahyani, H., Hamzah, I., & Huda, M. (2023). Maqashid Syariah Pariwisata Halal ; Analisis Prinsip-Prinsip Hukum Islam, Etika Ekonomi Islam, Etika Bisnis Islami, Dan Etika Pelayanan Islami Dalam Optimalisasi Potensi Pariwisata Halal Perspektif Filsafat Hukum Islam (Aas Masruroh, Ed.). Widina Media Utama.
Imaduddin, M. (2026). Khutbah Jumat: Tradisi Munggahan dan Persiapan Menyambut Ramadhan. NU Online. https://jakarta.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-tradisi-munggahan-dan-persiapan-menyambut-ramadhan-f8j0Y
KBBI Daring (Online). (2025a). Arti kata punggah—Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/punggah
KBBI Daring (Online). (2025b). Arti kata unggah—Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/unggah
Mustofa, Ahyani, H., Firdaus, D. A., Putra, H. M., Kirin, A. bin, & Muhammad, Z. (2025). Strengthening Zakat Regulation through the Siyāsah Māliyah Approach: A Constitutional and Legal Analysis of Indonesia and Malaysia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 24(1), 111–126. https://doi.org/10.31958/juris.v24i1.14637
Prayoga, Y. (2024). Punggahan, Tradisi Islam Nusantara Menjelang Puasa Ramadhan. NU Online. https://lampung.nu.or.id/keislaman/punggahan-tradisi-islam-nusantara-menjelang-puasa-ramadhan-hoTGl
Raharjo, P. (2025). Munggahan: Tangga Menuju Ketakwaan. NU Online. https://lampung.nu.or.id/opini/munggahan-tangga-menuju-ketakwaan-94Xpd
Sapta, D. (2026, February 15). Munggahan Satukan Pedagang Pasar Baru, Siap Sambut Lonjakan Ramadan 2026 – Radar Bandung. https://www.radarbandung.id/2026/02/15/munggahan-satukan-pedagang-pasar-baru-siap-sambut-lonjakan-ramadan-2026/
Tarlam, A., Amaliya, N. F., & Ernawati, E. (2024). Budaya Unik “Munggahan” Menjelang Bulan Ramadhan Di Kabupaten Subang Jawa Barat: Studi Antropologi Al-Qur’an. Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 13(2), 257–270. https://doi.org/10.54437/urwatulwutsqo.v13i2.1561
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
