Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As Syaeroji

Nyadran dan Wisata Halal Berbasis Maqashid Syariah

Agama | 2026-02-16 21:10:10

Nyadran dan Wisata Halal Berbasis Maqashid Syariah

Opini oleh Dr. Hisam Ahyani

Dosen berpangkat Lektor Kepala (Associate Professor) dengan Kepakaran Hukum Islam, Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Jawa Barat Kepala Madrasah (Kamad) MI Plus Nurul Huda, Yayasan As-SYaeroji Kota Banjar, Jawa Barat Email: hisamahyani@gmail.com

Ditulis di Banjar, pada Senin, 16 Februari 2026

Nyadran merupakan tradisi masyarakat Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan pada bulan Sya’ban atau Ruwah sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadhan. Tradisi ini meliputi kegiatan besik (membersihkan makam), ziarah dan doa bersama, serta kenduri atau makan bersama sebagai simbol syukur dan solidaritas sosial. Secara historis, istilah nyadran berasal dari kata sraddha (Sanskerta) yang berarti keyakinan, kemudian berakulturasi dengan nilai-nilai Islam melalui tahlil dan doa untuk leluhur. Dalam perspektif maqashid syariah, praktik ini mencerminkan hifz al-din (menjaga agama) melalui penguatan spiritualitas, sekaligus hifz al-nafs dan hifz al-nasl melalui penguatan solidaritas keluarga dan komunitas. Penelitian Tarlam et al. (2024) menunjukkan bahwa tradisi pra-Ramadhan seperti munggahan dan nyadran merupakan bentuk inkulturasi Islam yang meneguhkan nilai tauhid dalam bingkai budaya lokal, sementara Abas (2025) menegaskan bahwa tradisi ini telah mengakar sebagai ekspresi religius masyarakat Muslim Indonesia.

Dalam konteks ekonomi syariah kontemporer, Nyadran memiliki potensi besar sebagai bagian dari pengembangan wisata halal berbasis budaya dan religi. Wisata halal tidak semata-mata soal destinasi bebas unsur haram, tetapi juga menghadirkan pengalaman spiritual, etika pelayanan Islami, dan nilai kemaslahatan sosial sebagaimana dijelaskan dalam konsep Maqashid Syariah Pariwisata Halal (Ahyani, Hamzah, & Huda, 2023). Tradisi Nyadran yang dikemas sebagai festival budaya religi—dengan tata kelola yang tertib, penyediaan kuliner halal, penguatan UMKM lokal, serta edukasi sejarah dan spiritualitas—dapat menjadi model wisata halal berbasis kearifan lokal. Riset Ahyani et al. (2025) tentang wisata halal berbasis wakaf menunjukkan bahwa integrasi nilai syariah, budaya, dan tata kelola ekonomi Islam mampu menciptakan destinasi yang berkelanjutan dan maslahat. Dengan demikian, Nyadran tidak hanya memiliki nilai simbolik, tetapi juga daya ungkit ekonomi melalui perputaran konsumsi masyarakat, penguatan sektor kuliner halal, dan pemberdayaan komunitas lokal.

Meski demikian, pengembangan Nyadran sebagai wisata halal harus tetap berpijak pada prinsip maqashid dan etika syariah agar tidak terjebak pada komersialisasi berlebihan. Prinsip keseimbangan antara dimensi ibadah dan dimensi ekonomi menjadi kunci, sebagaimana ditegaskan dalam pendekatan siyāsah māliyah terkait tata kelola ekonomi Islam yang adil dan konstitusional (Mustofa et al., 2025). Spirit utama Nyadran adalah doa, refleksi diri, gotong royong, dan penghormatan kepada leluhur, sehingga nilai-nilai tersebut harus menjadi fondasi dalam setiap kemasan wisata religi. Jika dikelola secara profesional, inklusif, dan sesuai prinsip syariah, Nyadran dapat menjadi model wisata halal berbasis maqashid syariah yang memadukan spiritualitas, budaya, dan kemaslahatan ekonomi secara harmonis dan berkelanjutan.

Konsep Nyadran sebagai Wisata Halal Berbasis Maqashid Syariah

Sumber: Diolah oleh Penulis : Ilustrasi konseptual, diolah menggunakan alat bantu Artificial Intelligence (AI) – ChatGPT Image Generator (2026).

Daftar Rujukan

Abas, R. S. (2025). Munggahan: Tradisi yang Mengakar dalam Kehidupan Masyarakat Muslim Indonesia (2). NU Online. https://jabar.nu.or.id/kuluwung/munggahan-tradisi-yang-mengakar-dalam-kehidupan-masyarakat-muslim-indonesia-2-KFBl3

Ahyani, H. (2026, February 16). Munggahan dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Pariwisata Halal: Antara Spiritualitas, Budaya, dan Kemaslahatan Ekonomi | Retizen. retizen.id. https://doi.org/2026

Ahyani, H., Firdaus, D. A., Buchori, M., Mudzakkir, M., Muadib, I., & Bhatti, M. S. (2025). Development of Waqf-Based Halal Tourism in Indonesia: A Case Study of Teras Lembang, West Java. Mazahib, 24(2), 387–407. https://doi.org/10.21093/mj.v24i2.11221

Ahyani, H., Hamzah, I., & Huda, M. (2023). Maqashid Syariah Pariwisata Halal ; Analisis Prinsip-Prinsip Hukum Islam, Etika Ekonomi Islam, Etika Bisnis Islami, Dan Etika Pelayanan Islami Dalam Optimalisasi Potensi Pariwisata Halal Perspektif Filsafat Hukum Islam (Aas Masruroh, Ed.). Widina Media Utama.

Imaduddin, M. (2026). Khutbah Jumat: Tradisi Munggahan dan Persiapan Menyambut Ramadhan. NU Online. https://jakarta.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-tradisi-munggahan-dan-persiapan-menyambut-ramadhan-f8j0Y

KBBI Daring (Online). (2025a). Arti kata punggah—Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/punggah

KBBI Daring (Online). (2025b). Arti kata unggah—Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/unggah

Mustofa, Ahyani, H., Firdaus, D. A., Putra, H. M., Kirin, A. bin, & Muhammad, Z. (2025). Strengthening Zakat Regulation through the Siyāsah Māliyah Approach: A Constitutional and Legal Analysis of Indonesia and Malaysia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 24(1), 111–126. https://doi.org/10.31958/juris.v24i1.14637

Prayoga, Y. (2024). Punggahan, Tradisi Islam Nusantara Menjelang Puasa Ramadhan. NU Online. https://lampung.nu.or.id/keislaman/punggahan-tradisi-islam-nusantara-menjelang-puasa-ramadhan-hoTGl

Raharjo, P. (2025). Munggahan: Tangga Menuju Ketakwaan. NU Online. https://lampung.nu.or.id/opini/munggahan-tangga-menuju-ketakwaan-94Xpd

Sapta, D. (2026, February 15). Munggahan Satukan Pedagang Pasar Baru, Siap Sambut Lonjakan Ramadan 2026 – Radar Bandung. https://www.radarbandung.id/2026/02/15/munggahan-satukan-pedagang-pasar-baru-siap-sambut-lonjakan-ramadan-2026/

Tarlam, A., Amaliya, N. F., & Ernawati, E. (2024). Budaya Unik “Munggahan” Menjelang Bulan Ramadhan Di Kabupaten Subang Jawa Barat: Studi Antropologi Al-Qur’an. Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 13(2), 257–270. https://doi.org/10.54437/urwatulwutsqo.v13i2.1561

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image