Kebijakan Penonaktifan PBI
Info Terkini | 2026-02-14 20:52:43Ramai diperbincangkan terkait penonaktifan peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Hal itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin.
Kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.
RS disuruh untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum final. Di lapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya.
Kebijakan ini terkesan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi.
Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat. Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar.
Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik kaya maupun miskin.
Seyogyanya negara mengelola layanan kesehatan, tidak menyerahkan pada swasta. Adapun sumber dana dapat diambil dari kas baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum. Anggaran kesehatan akan selalu ada di baitulmal. Negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi.
Wallahu'alam bish shawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
