Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lembaga Inovasi Perempuan Indonesia

Saatnya Gerakan Perempuan di Panggung Industri Science dan Riset Teknologi

Teknologi | 2026-02-12 11:37:26

Hj. Mimi Lutmila, S.Si (Ketua Yayasan Lembaga Inovasi Perempuan Indonesia/LIPI)

Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan transformasi paradigma kebijakan ketenagakerjaan, khususnya dalam pengiriman pekerja migran. Jika pada dekade-dekade sebelumnya orientasi lebih banyak bertumpu pada domestic worker dan sektor informal, kini arah kebijakan bergeser pada penguatan skilled worker yang berdaya saing tinggi di pasar global. Pergeseran ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), di mana sains, teknologi, dan inovasi menjadi pilar utama daya saing bangsa. Namun, dalam konteks transformasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar di manakah posisi perempuan dalam panggung industri sains dan riset teknologi Indonesia?

Kekosongan Historis dalam Gerakan Perempuan

Pergerakan perempuan Indonesia telah berlangsung selama kurang lebih 98 tahun sejak tonggak Kongres Perempuan 1928. Selama hampir satu abad, organisasi perempuan berkembang pesat, tetapi mayoritas berfokus pada sektor sosial, pendidikan informal, advokasi kesejahteraan keluarga, dan kegiatan berbasis komunitas. Organisasi profesi memang tumbuh, namun sering kali terfragmentasi dan belum secara sistematis mendorong kepemimpinan perempuan di sektor industri sains dan teknologi.

Memasuki abad kedua pergerakan perempuan Indonesia, terdapat kekosongan ruang pengabdian yang perlu diisi secara strategis pada penguatan peran perempuan dalam sektor industri, sains, dan teknologi. Tanpa reposisi gerakan perempuan ke sektor produktif berbasis inovasi, agenda kesetaraan berisiko tertinggal dari dinamika transformasi ekonomi global.

Realitas Statistik : Partisipasi yang Belum Substantif

Secara makro, data Badan Pusat Statistik (Sakernas, Agustus 2023) mencatat total penduduk bekerja di Indonesia mencapai 139,85 juta orang. Namun, keterwakilan perempuan dalam sektor-sektor strategis berbasis teknologi masih relatif terbatas. Pada sektor Informasi dan Komunikasi—yang menjadi tulang punggung ekonomi digital—jumlah pekerja perempuan tercatat 336.507 orang (perkotaan dan perdesaan).

Angka tersebut menunjukkan eksistensi perempuan dalam sektor digital, tetapi tidak serta-merta mencerminkan kesetaraan dalam jenis jabatan, tingkat senioritas, maupun akses terhadap pekerjaan bernilai tambah tinggi seperti rekayasa perangkat lunak, arsitektur sistem, kecerdasan buatan (artificial intelligence), data science, dan riset serta pengembangan industri (R&D).

Dalam ranah penelitian, partisipasi perempuan Indonesia dalam kegiatan R&D berada pada kisaran sekitar 30 persen. Data yang dirujuk dari laporan UNESCO Women in Science (2018) menyebut angka 30,6 persen. Secara global, perempuan masih merupakan minoritas peneliti, yakni sekitar 31,7 persen pada 2021 (UIS/UNESCO). Data ini menunjukkan bahwa persoalan kesenjangan gender dalam sains bukan hanya isu nasional, melainkan fenomena global yang memerlukan strategi afirmatif dan sistemik.

Hambatan dan Tantangan Struktural

Pertama, fenomena leaky pipeline dan segregasi bidang.

Partisipasi perempuan kerap mengalami “kebocoran” dari jenjang pendidikan menuju karier profesional hingga posisi kepemimpinan. Di Indonesia, akses pendidikan tinggi bagi perempuan relatif terbuka, namun terjadi segregasi bidang. Perempuan lebih terkonsentrasi pada bidang sosial dan pendidikan, sementara bidang komputasi, teknik, dan teknologi rekayasa masih didominasi laki-laki. Dampaknya tidak hanya pada distribusi upah, tetapi juga pada peluang paten, kepemimpinan proyek teknologi, dan posisi strategis di industri.

Kedua, bias struktural dalam rekrutmen dan promosi.

Studi kebijakan sains menunjukkan adanya bias dalam seleksi posisi teknis inti, evaluasi potensi kepemimpinan teknis, serta akses terhadap proyek berisiko tinggi yang berdampak besar terhadap percepatan karier. Perempuan sering kali ditempatkan pada supporting roles, bukan pada posisi core technical decision-making, meskipun memiliki kompetensi setara.

Ketiga, beban kerja reproduktif dan motherhood penalty.

Norma sosial di Indonesia masih menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab utama kerja domestik dan pengasuhan. Dalam sektor yang menuntut pembelajaran berkelanjutan dan mobilitas tinggi, beban ini membatasi waktu untuk upskilling, konferensi ilmiah, dan jejaring profesional. Interupsi karier akibat tanggung jawab keluarga berdampak pada senioritas dan kompensasi jangka panjang.

Keempat, keterbatasan akses jejaring dan mentor.

Kesenjangan dalam akses terhadap mentor, sponsor karier, dan komunitas teknis menciptakan cumulative disadvantage. Perbedaan kecil di awal karier dapat berkembang menjadi kesenjangan signifikan pada fase menengah dan senior.

Kelima, rendahnya representasi di puncak reputasi ilmiah.

Secara global, perempuan masih minim dalam daftar ilmuwan dengan sitasi tertinggi maupun posisi principal investigator dan CTO. Di Indonesia, ketimpangan juga terlihat dalam daftar ilmuwan berpengaruh, meskipun indikator reputasi ilmiah perlu dibaca secara kritis.

Keenam, isu lingkungan kerja dan psychological safety.

Fenomena gender harassment, stereotip kompetensi, dan budaya organisasi yang tidak inklusif menurunkan rasa aman psikologis perempuan dalam organisasi industry, science dan teknologi. Dampaknya adalah attrition dan partisipasi yang rendah dalam forum pengambilan keputusan.

Ketujuh, tata kelola ekosistem inovasi yang belum responsif gender.

Kebijakan kerja fleksibel, dukungan childcare, serta desain pendanaan riset dan inkubasi yang sensitif gender masih terbatas. Indikator inovasi sering kali hanya mengukur kuantitas partisipasi, bukan kualitas peran perempuan dalam kepemimpinan proyek dan alih teknologi.

Solusi : Inovasi Gerakan Perempuan di Sektor Industri dan Teknologi

Menyongsong abad kedua pergerakan perempuan Indonesia, diperlukan transformasi paradigma gerakan perempuan dari sekadar advokasi sosial menuju penguatan kapasitas produktif berbasis sains dan teknologi. Beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:

1. Membangun Konsorsium Perempuan Industri dan Riset Teknologi.

Organisasi perempuan lintas profesi yang berfokus pada penguatan kepemimpinan teknis, kolaborasi riset, dan akselerasi karier di sektor industri strategis.

2. Program Mentoring dan Sponsorship Nasional.

Menghubungkan talenta perempuan muda dengan ilmuwan senior, dan pemimpin industri untuk memperluas akses jejaring dan proyek strategis.

3. Skema Pendanaan Afirmatif untuk Inovator Perempuan.

Penyediaan dana riset, inkubasi startup teknologi, dan hibah paten yang mendorong perempuan menjadi principal investigator atau founder teknologi.

4. Integrasi Kebijakan Ramah Keluarga dalam Industri Science dan Teknologi.

Standarisasi fleksibilitas kerja, dukungan pengasuhan, serta mekanisme re-entry karier bagi perempuan yang mengalami interupsi.

5. Reformulasi Indikator Kinerja Inovasi Nasional.

Tidak hanya mengukur jumlah perempuan, tetapi juga proporsi perempuan dalam kepemimpinan proyek, kepemilikan paten, dan transfer teknologi.

6. Gerakan Literasi Sains dan Teknologi bagi Perempuan Sejak Dini.

Penguatan minat anak perempuan pada komputasi, rekayasa, dan kecerdasan buatan melalui kurikulum, kompetisi, dan komunitas teknologi.

Transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju tidak dapat dilepaskan dari optimalisasi seluruh potensi sumber daya manusia, termasuk perempuan. Momentum perubahan paradigma pekerja migran menuju skilled worker harus diiringi dengan keberanian menempatkan perempuan pada panggung industri sains dan riset teknologi.

Kini saatnya gerakan perempuan Indonesia melampaui batas-batas tradisionalnya dan mengambil peran strategis dalam arsitektur inovasi nasional. Kesetaraan di sektor sains dan teknologi bukan semata isu keadilan sosial, melainkan prasyarat bagi kedaulatan ilmu pengetahuan dan daya saing Indonesia di abad ke-21. Selamat Hari Pekerja Nasional 2026

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image