Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmat Sayfuddin

Pengumpulan Al-Quran dan Logika Blockchain: Sebuah Analogi Keamanan Data

Sejarah | 2026-02-11 16:33:41
Blockchain

Di era digital, istilah blockchain sering dikaitkan dengan teknologi paling aman dalam menjaga data. Sistem ini dikenal karena sifatnya yang terdistribusi, diverifikasi banyak pihak, dan sangat sulit dimanipulasi. Menariknya, jika ditarik ke belakang dalam sejarah Islam, proses pengumpulan Al-Qur’an pada masa sahabat Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan prinsip yang secara logika memiliki kemiripan dengan cara kerja blockchain modern.

Al-Qur’an diturunkan secara bertahap selama kurang lebih 23 tahun. Ayat-ayatnya tidak turun berurutan sesuai susunan mushaf yang kita kenal hari ini. Namun, sejak awal, urutan ayat dan surat sudah ditentukan langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan wahyu.

Setiap kali suatu ayat diturunkan Nabi memanggil para penulis wahyu di antaranya Zaid bin Tsabit lalu memberikan arahan yang jelas tentang penempatannya di surat mana serta pada bagian mana ayat itu harus dituliskan dengan demikian meskipun wahyu turun secara bertahap dan terpisah pisah susunannya telah ditetapkan dan terjaga sejak masa kenabian.

Setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ terjadi Perang Yamamah yang menyebabkan banyak penghafal Al Quran gugur Kekhawatiran akan hilangnya hafalan Al Quran mendorong Khalifah Abu Bakar ash Shiddiq atas usulan Umar bin Khattab untuk mengumpulkan Al Quran dalam satu mushaf

Tugas tersebut dipimpin oleh Zaid bin Tsabit Proses pengumpulan ini dilakukan dengan standar verifikasi yang sangat ketat Setiap ayat hanya dapat dicatat apabila dihafal oleh para sahabat dan memiliki bukti tertulis yang ditulis di hadapan Nabi ﷺ dengan demikian tidak ada satu ayat pun yang dimasukkan hanya berdasarkan ingatan satu orang.

Di sinilah analogi dengan blockchain menjadi relevan. Blockchain bekerja dengan prinsip distributed ledger yaitu data tidak disimpan pada satu pusat melainkan tersebar di banyak node Setiap transaksi harus diverifikasi oleh banyak pihak sebelum dianggap sah Jika terdapat data yang menyimpang sistem akan menolaknya

Hal serupa terjadi dalam pengumpulan Al Quran Hafalan para sahabat tersebar pada banyak individu dan catatan tertulis juga tersebar di berbagai media Kebenaran ayat ditetapkan melalui kesepakatan bersama bukan oleh satu otoritas tunggal Jika sebuah catatan tidak sesuai dengan hafalan yang dikenal luas maka ayat tersebut tidak diterima Mekanisme ini membuat kemungkinan manipulasi menjadi sangat kecil karena perubahan sekecil apa pun akan segera terdeteksi oleh komunitas para penghafal.

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan Islam telah menyebar ke berbagai wilayah dengan dialek yang beragam Perbedaan cara membaca mulai menimbulkan perselisihan Untuk mencegah perpecahan Utsman membentuk tim yang kembali dipimpin oleh Zaid bin Tsabit guna menyeragamkan mushaf Al Quran

Penyeragaman ini bukanlah perubahan terhadap isi Al Quran melainkan upaya untuk menyeragamkan penulisan menetapkan satu mushaf sebagai rujukan resmi serta menggandakan dan menyebarkannya ke berbagai wilayah

Dalam istilah blockchain langkah ini dapat dianalogikan dengan penetapan satu canonical chain yaitu satu rantai utama yang disepakati bersama sementara versi lain yang berpotensi menimbulkan perbedaan ditinggalkan

Keunikan Al-Qur’an terletak pada kombinasi teks tertulis dan hafalan massal. Hingga hari ini, jutaan orang menghafalnya secara utuh. Ini menjadikan Al-Qur’an bukan sekadar dokumen, tetapi data hidup yang terus diverifikasi lintas generasi.

Jika arsip digital bergantung pada server dan enkripsi, Al-Qur’an bergantung pada memori kolektif umat. Sebuah sistem yang, secara praktis, sangat tahan terhadap pemalsuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image