Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Penghasutan Laras Faizati
Hukum | 2026-02-08 01:11:29Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan lewat unggahan terdakwa di media sosial pada aksi unjuk rasa yang terjadi Agustus 2025 lalu. Atas tindakannya tersebut Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP (lama, red)," ujar Ketua Majelis Hakim
Dengan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yakni menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa.
Putusan ini tentu menjadi preseden baru yang memperhatikan kepentingan korban agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), melalui pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan, semata-mata agar sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern di KUHP Baru yang meninggalkan konsep klasik (retributif).
Putusan ini kerap dipandang sebagai bentuk pembaruan dalam praktik pemidanaan karena mengedepankan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan yang dikaitkan dengan paradigma pemidanaan modern dalam KUHP Baru. Namun demikian, penerapan keadilan korektif dalam perkara ini patut dipertanyakan, mengingat tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP tidak secara langsung menimbulkan kerugian konkret maupun korban yang dapat diidentifikasi secara jelas. Dalam konteks perkara Laras Faizati, korban masih bersifat abstrak karena perbuatan terdakwa belum terwujud dalam tindakan materiil yang menimbulkan dampak nyata, sehingga pendekatan keadilan korektif yang berorientasi pada kepentingan korban menjadi kurang relevan secara konseptual.
Dalam hukum pidana, pembagian delik menjadi delik formil dan delik materil penting untuk menentukan kapan suatu tindak pidana dianggap selesai terjadi. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang, sedangkan delik materil menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Secara umum, delik formil dianggap selesai saat tindakan dilakukan, tanpa perlu melihat akibatnya. Sebaliknya, delik materil dianggap selesai jika akibat yang dilarang benar-benar terjadi.
Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai hanya dengan dilakukannya perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang, tanpa harus membuktikan akibat tertentu. Sementara itu, delik materil adalah tindak pidana yang baru dianggap selesai apabila akibat yang dilarang oleh undang-undang benar-benar terjadi. Perbedaan ini menunjukkan bahwa fokus delik formil adalah pada tindakan, sedangkan delik materil pada hasil atau akibat dari tindakan tersebut.
Pasal 160 KUHP lama mengatur tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Rumusan pasal ini menitikberatkan pada perbuatan menghasut itu sendiri. Pasal ini dikategorikan sebagai delik formil karena:
- Tidak mensyaratkan terjadinya akibat nyata, misalnya tidak perlu dibuktikan bahwa orang yang dihasut benar-benar melakukan kejahatan.
- Tindak pidana dianggap selesai saat penghasutan dilakukan di muka umum, selama unsur-unsur perbuatannya terpenuhi.
Karena itu, Pasal 160 lebih menekankan pada larangan melakukan tindakan penghasutan sebagai perbuatan yang berbahaya bagi ketertiban umum, tanpa menunggu akibat lanjutannya terjadi.
Pasal 161 KUHP lama mengatur penghasutan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan kepada umum. Berbeda dengan Pasal 160, pasal ini dalam praktiknya dipahami sebagai delik materil karena berkaitan dengan dampak penyebaran hasutan tersebut. Pasal 161 dikategorikan sebagai delik materil karena:
- Penekanannya bukan hanya pada perbuatan membuat atau menyebarkan tulisan, tetapi pada pengaruh atau akibat dari penyebaran tersebut.
- Unsur akibat, seperti timbulnya pengaruh hasutan di masyarakat atau potensi nyata mengganggu ketertiban umum, menjadi relevan dalam pembuktiannya.
Dengan demikian, Pasal 161 lebih menekankan pada bahaya konkret dari penyebaran hasutan, bukan sekadar tindakan menyebarkannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
