Buku dan Pena
Eduaksi | 2026-02-06 05:51:33
Kabar duka sayup terdengar dari Timur negeri ini, saat seorang siswa berseragam putih merah tak mampu lagi bertahan di tengah kesempitan hidupnya. Polisi menemukan sepucuk surat dengan bahasa daerah Banjawa, tulisan tangan bocah yang tinggal di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah tewas gantung diri karena tak mendapatkan buku dan alat tulis yang menjadi kebutuhannya.
Bagi kita mungkin sepele, hanya buku dan pena, tapi hal kecil itu telah membuat seorang anak mengakhiri hidupnya. Manusia kecil ini menjadikannya sebagai problem besar yang membutuhkan bantuan dari orang-orang di sekelilingnya, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Apabila ternyata ia datang dari keluarga tak mampu, maka tak hanya buku dan pena, melainkan kebutuhan pokok lainnya pun perlu diberikan padanya, seperti pangan, sandang, papan dan akses mendapat layanan kesehatan, keamanan dan pendidikan.
Ketika hal mendasar tadi tidak diterima dengan baik, maka wajar jika ia mendapat tekanan psikologis, rasa putus asa, tidak berharga dan kurangnya dukungan emosional. Dunia seolah diletakkan di pundaknya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Indonesia termasuk negara dengan angka bunuh diri anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Ini tentu bukan prestasi melainkan alarm bahaya agar kita lebih peduli yerhadap generasi.
Menurut Diyah, data KPAI menunjukkan faktor terbesar penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal, melainkan berlapis. Perundungan atau bullying menjadi faktor dominan, disusul pola pengasuhan yang tidak memadai, tekanan ekonomi, kecanduan gim daring, hingga persoalan relasi atau asmara.
Islam mengatur pemenuhan kebutuhan asasiyah warganya melalui mekanisme keuangan negara yang disebut Baitul mal. Kepemimpinan yang bersifat perisai (junnah) dan pengatur (ra'in) memastikan setiap individu terpenuhi haknya.
Secara umum, dana pendidikan dalam sistem pemerintahan Islam bersumber dari beberapa pos berikut:
• Pos Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) seperti hasil tambang (minyak, gas, batu bara, emas dalam jumlah besar, dll), termasuk hutan, laut, dan kekayaan alam lain yang menjadi milik rakyat. Hasil pengelolaan kekayaan umum ini masuk Baitul Mal dan dipakai untuk pembiayaan kebutuhan publik seperti: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan.
• Pos Fai’ dan Kharaj menjadi sumber besar dan digunakan untuk kepentingan umum meliputi:
• Ghanimah/Fai’ yaitu harta dari wilayah yang masuk kekuasaan Islam tanpa perang.
• Kharaj yaitu pajak atas tanah produktif, biasanya tanah taklukan yang tetap digarap penduduk.
• Jizyah yaitu kewajiban finansial warga non-Muslim sebagai imbalan perlindungan negara.
• Pos Dharibah yang hanya dipungut ketika Baitul Mal kosong, saat terjadi kebutuhan mendesak. Pos ini hanya dipungut dari Muslim yang mampu.
Dalam sejarah, banyak lembaga pendidikan berkembang karena pembiayaan negara dan wakaf, misalnya: Madrasah Nizamiyah (abad 11 M). Kebutuhan hidup para guru dan murid, ditanggung negara dan wakaf. Universitas Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar bertahan berabad-abad melalui pendanaan negara dan wakaf umat.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh pada pendidikan. Tidak bergantung pada komersialisasi pendidikan. Imam Syafi’i adalah ulama besar yang belajar dengan tulang dan pelepah kurma. Keluarganya hidup sangat sederhana, hingga tidak mampu membeli kertas. Kesulitan hidup tak menyurutkan langkahnya dalam menuntut ilmu.
Begitu pula Imam Ahmad bin Hanbal, kehidupannya yang miskin tidak menghalanginya belajar. Beliau sering berjalan kaki jauh untuk mencari hadis, kadang bekerja serabutan agar bisa membeli alat tulis. Imam Bukhari pun demikian, ia pernah kehabisan bekal, seringkali menahan lapar karena miskin. Dalam Islam,
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR Bukhari dan Muslim)
Maka pendidikan menjadi gratis, guru digaji negara, sekolah-sekolah banyak dibangun, buku disediakan, termasuk asrama dan makan bagi para siswa. Pun terdapat tradisi wakaf pendidikan misalnya wakaf khusus alat tulis, wakaf perpustakaan, wakaf beasiswa bagi pelajar miskin.
Pendidikan merupakan kebutuhan penting masyarakat, karenanya anak tidak boleh terhalang belajar karena kemiskinannya. Justru harus ditopang oleh sistem, bukan membiarkan dirinya atau ibunya mencari jalan ke luar sendiri. Ada peran negara yang harus memastikan hak ini terpenuhi sekalipun manusia kecil ini tinggal di pelosok negeri.
Kematian bocah kelas empat Sekolah Dasar ini, bukan sekadar akibat buku dan pena, namun ada kemanusiaan yang dilanggar. Ada kewajiban kepemimpinan yang terabaikan. Islam sangat menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga hak asasi individu dengan mekanisme perlindungan yang bersifat sistemik. Wallahu a'lam bishshawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
