Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Desy Khoirur Rusida

Resorative Justice Masa depan Keadilan Indonesia

Hukum | 2026-01-31 14:00:12

Hukum sering kali dipersepsikan sebagai sesuatu yang kaku, menakutkan, dan berada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Bagi sebagian orang, hukum identik dengan pengadilan, hukuman penjara, dan proses panjang yang melelahkan. Padahal, esensi hukum sejati adalah menciptakan kedamaian, keadilan, dan kemaslahatan bagi sebanyak mungkin orang. Dalam konteks inilah, konsep keadilan restoratif atau keadilan restoratif menjadi topik yang semakin relevan dan aktual dalam pembaruan hukum di Indonesia.

Beberapa tahun terakhir, istilah restorative justice kian sering terdengar, terutama dalam praktik penegakan hukum pidana. Kepolisian, kejaksaan, bahkan pengadilan mulai membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme damai yang berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata mata penghukuman. Pendekatan ini dianggap sebagai jawaban atas kritik lama terhadap sistem pidana yang dianggap terlalu menuntut balas dendam negara, tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Secara sederhana, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian suatu perkara yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil. Fokus utamanya bukan pada seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, melainkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan harmonisasi kembali hubungan sosial yang rusak. Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pusat keadilan, bukan sekedar objek dari aturan hukum.Dalam praktiknya, konvensional tidak jarang perkara-perkara ringan, seperti pencurian kecil, pencurian ringan, atau konflik antarwarga yang berakhir di penjara.

Akibatnya, lembaga masyarakat menjadi penuh, biaya negara membengkak, dan pelaku justru berpotensi menjadi residivis karena stigma sosial. Di sisi lain, korban sering kali tidak mendapatkan pemulihan yang nyata, baik secara materiil maupun psikologis. Keadilan restoratif hadir untuk menjembatani ketimpangan ini.Penerapan keadilan restoratif di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Kapolri, Kejaksaan Agung melalui Peraturan Jaksa Agung, hingga Mahkamah Agung melalui pedoman peradilan, telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran institusional bahwa hukum tidak boleh berjalan secara mekanis, tetapi harus sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.Namun demikian, penerapan keadilan restoratif bukan tanpa tantangan. Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah potensi izin dan praktik “damai di bawah meja”. Tanpa pengawasan yang ketat, pendekatan ini dapat disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum, terutama bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau sosial. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak dalam setiap proses keadilan restoratif.

Selain itu, pemahaman masyarakat tentang restorative justice masih relatif terbatas. Sebagian besar korban merasa keadilan hanya terwujud jika pelaku dipenjara. Pandangan ini wajar, mengingat budaya hukum kita selama puluhan tahun dibentuk oleh paradigma retributif. Tantangannya adalah bagaimana negara dan aparat penegak hukum mampu memberikan edukasi bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat, tetapi juga dengan pemulihan yang bermakna.

Dalam konteks kepentingan umum, keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk memperkuat kohesi sosial. Penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah dapat mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang menjunjung tinggi perdamaian, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.Lebih jauh lagi, keadilan restoratif dapat menjadi pintu masuk bagi reformasi hukum yang lebih humanis. Di tengah kritik terhadap aparat penegak hukum dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat, keberhasilan penerapan restorative justice yang adil dan transparan dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai sarana penyelesaian masalah yang berkeadilan.

Pada akhirnya, keadilan restoratif bukanlah obat mujarab untuk semua persoalan hukum. Tidak semua perkara dapat dan diselesaikan dengan baik melalui pendekatan ini, terutama kejahatan serius yang berdampak luas. Namun, sebagai bagian dari sistem hukum, keadilan restoratif menawarkan perspektif baru yang lebih manusiawi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.Masa depan hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap peraturan yang dimiliki, tetapi juga oleh keberanian untuk menempatkan keadilan substantif di atas formalitas semata. Keadilan restoratif adalah salah satu jalan hukum yang tidak hanya pasti, tetapi juga adil dan bermakna bagi banyak orang.

Lebih dari itu, penerapan penerapan keadilan restoratif sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Pendekatan ini menuntut empati, kepekaan sosial, serta kemampuan komunikasi yang baik. Aparat tidak cukup hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca konteks sosial di balik suatu peristiwa hukum. Tanpa kapasitas tersebut, restorative justice berisiko berubah menjadi prosedur administratif semata, kehilangan ruh keadilannya.

Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Keadilan restoratif membutuhkan partisipasi aktif warga sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penonton. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga sosial dapat menjadi mediator yang menjembatani kepentingan korban dan pelaku secara objektif. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

Ke depan, negara perlu memastikan bahwa keadilan restoratif tidak dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum. Justru sebaliknya, pendekatan ini harus diposisikan sebagai penguatan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Dengan kerangka regulasi yang jelas, pengawasan publik yang kuat, serta komitmen etis aparat penegak hukum, restorative justice dapat menjadi fondasi penting bagi wajah hukum Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan dipercaya masyarakat.

Pada titik inilah, keadilan restoratif menuntut keberanian negara untuk keluar dari zona nyaman penegakan hukum yang serba prosedur menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berpihak pada rasa keadilan sosial. Negara tidak cukup hanya memberikan aturan, namun juga harus memastikan penerapannya berjalan secara konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan sempit. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, keadilan restoratif bukan hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga membangun kesadaran hukum masyarakat bahwa hukum hadir untuk memulihkan, melindungi, dan menjaga keharmonisan kehidupan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image