Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Firhan Rosyidin

Resign Suami dan Maslahat Nafkah: Tinjauan Hukum Keluarga Islam

Agama | 2026-01-31 08:07:44

Dalam hukum keluarga Islam, nafkah merupakan salah satu kewajiban utama suami yang melekat selama ikatan perkawinan masih berlangsung. Suami tidak hanya dipandang sebagai pemimpin rumah tangga, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan hidup istri dan keluarga. Nafkah mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain sesuai kemampuan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 7 juga menekankan bahwa nafkah harus diberikan sesuai kesanggupan.

Dalam kehidupan modern, muncul persoalan baru ketika suami dan istri sama-sama bekerja, bahkan dalam satu instansi. Tidak jarang terdapat kebijakan perusahaan yang mengharuskan salah satu pasangan mengundurkan diri demi alasan profesional. Keputusan resign dalam konteks ini menjadi dilema: apakah tindakan tersebut merupakan bentuk pengorbanan yang maslahat, atau justru dapat mengganggu kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi suami?

Berdasarkan uraian tersebut, muncul beberapa pertanyaan :

Bagaimana kewajiban nafkah suami dalam perspektif hukum keluarga Islam?

Apakah keputusan suami untuk resign dari pekerjaan tetap sejalan dengan prinsip maslahat?

Bagaimana Islam memandang keputusan yang berdampak pada pemenuhan nafkah keluarga?

Dalam hukum keluarga Islam, kewajiban nafkah suami bersifat wajib dan merupakan hak istri. Para ulama sepakat bahwa nafkah adalah konsekuensi dari akad nikah yang sah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4) juga ditegaskan bahwa suami wajib menanggung nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri. Dengan demikian, nafkah bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum dan syariat.

Ketika seorang suami memutuskan untuk resign dari pekerjaan tetap, maka keputusan tersebut harus dilihat dari aspek maslahat dan kemampuan menjaga kewajiban nafkah. Maslahat dalam Islam berarti segala sesuatu yang membawa kebaikan dan mencegah kemudaratan. Prinsip ini merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Jika resign dilakukan demi kepentingan keluarga, misalnya untuk menghindari konflik aturan perusahaan atau demi mempertahankan pekerjaan istri yang lebih stabil, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar yang dibolehkan. Namun, syarat utamanya adalah suami tetap mampu memenuhi nafkah dengan cara lain. Islam tidak melarang perubahan profesi, tetapi melarang kelalaian dalam memenuhi hak keluarga.

Sebaliknya, jika keputusan resign menyebabkan nafkah keluarga menurun drastis tanpa upaya serius untuk mencari alternatif penghasilan, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab suami. Islam sangat menekankan larangan menelantarkan keluarga. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud).

Dalam konteks kasus seperti seorang suami dan istri, resign suami dari pekerjaan tetap kemudian beralih usaha yang tidak stabil hingga nafkah berkurang, menunjukkan adanya risiko besar terhadap pemenuhan hak istri. Oleh karena itu, resign semestinya dipertimbangkan melalui musyawarah, perencanaan ekonomi yang matang, dan tetap berorientasi pada kewajiban nafkah sebagai prioritas utama.

Dalam hukum keluarga Islam, nafkah adalah kewajiban utama suami yang tidak gugur selama perkawinan berlangsung. Keputusan resign dari pekerjaan tetap dapat dibenarkan apabila dilakukan demi maslahat keluarga dan tetap disertai kemampuan untuk memenuhi nafkah melalui usaha lain. Namun, jika resign justru menyebabkan kelalaian dalam pemenuhan nafkah, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariat dan tujuan hukum Islam dalam menjaga kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, setiap keputusan suami terkait pekerjaan harus mempertimbangkan tanggung jawab nafkah, prinsip keadilan, serta maslahat rumah tangga sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image