Dari Polemik Pajak hingga OTT KPK: Babak Baru Kasus Bupati Pati Sudewo
Kabar | 2026-01-20 19:50:21
Sorotan terhadap Bupati Pati, Sudewo, kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya menuai gelombang kritik akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%, yang memicu aksi protes warga, tuntutan pengunduran diri, serta pengajuan hak angket oleh DPRD. Kini, Sudewo kembali menjadi perhatian nasional dalam perkara yang jauh lebih serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sudewo pada Senin (19/1/2026). Dari informasi awal yang disampaikan KPK, perkara ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati tahun 2024.
Dalam operasi tersebut, Sudewo menjalani pemeriksaan intensif hampir 1×24 jam di Polres Kudus. Selain dirinya, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Pati Tri Haryama, Camat Jaken Tri Agung Setiawan, serta beberapa kepala desa. Pemeriksaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang diselidiki melibatkan jaringan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berfokus pada pengisian jabatan di tingkat desa. Beberapa posisi yang diduga menjadi objek transaksi meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Sekretaris Desa. Hingga saat ini, KPK mencatat setidaknya delapan orang telah diamankan dan dibawa ke Jakarta, termasuk Sudewo, meski identitas lengkap mereka belum diumumkan secara resmi.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Rincian konstruksi perkara dan penetapan status hukum akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers resmi.
Kasus ini menandai babak baru dalam perjalanan politik Sudewo. Jika sebelumnya ia mampu bertahan dari tekanan publik akibat kebijakan kontroversial, kini proses hukum di KPK menjadi ujian paling krusial yang akan menentukan nasibnya, sekaligus menjadi cerminan seriusnya upaya pemberantasan korupsi hingga ke level pemerintahan desa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
