Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Korupsi Naik Kelas, Suap tak Lagi Tunai

Politik | 2026-02-11 22:46:16

Fenomena suap dalam praktik korupsi di Indonesia semakin kompleks. Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa emas batangan atau logam mulia mulai digunakan sebagai alat suap oleh para pelaku korupsi dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum. Emas dipilih karena bentuknya kecil, mudah dibawa dan disimpan, serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga dianggap lebih praktis dibanding menyetor uang tunai dalam jumlah besar yang lebih mudah terpantau.

Temuan barang bukti emas seberat beberapa kilogram dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan adanya perubahan modus korupsi yang dinilai semakin adaptif terhadap upaya pencegahan dan pengawasan aparat penegak hukum.

Para peneliti antikorupsi menilai tren ini bukan semata soal kenyamanan, tetapi strategi mengelabui sistem pengawasan. Emas disimpan di tempat tersembunyi dan bisa diuangkan atau dipindahtangankan sewaktu-waktu. Hal ini membuat aparat penegak hukum termasuk KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan harus bekerja lebih kreatif dalam melacak aliran harta yang berasal dari hasil korupsi. Analisa tersebut muncul setelah dalam beberapa OTT ditemukan safe house atau lokasi penyimpanan yang berisi logam mulia bersama uang tunai sebagai bagian dari skema suap yang sudah terorganisir.

Secara hukum, praktik ini jelas merupakan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas melarang pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam pelaksanaan tugas jabatan mereka. Suap dalam bentuk apa pun, termasuk logam mulia, tetap dilarang karena bermaksud memberi keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu. Pemberi suap dan penerima suap dapat dikenai pidana penjara serta denda sesuai ketentuan pasal-pasal relevan dalam UU Tipikor. Gratifikasi dalam bentuk barang berharga seperti emas yang berhubungan dengan jabatan juga termasuk dalam objek pengaturan hukum tersebut.

Selain itu, aturan tentang pencegahan pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi dasar bagi aparat untuk melacak aliran aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Emas, meskipun fisiknya bukan uang, tetap masuk dalam kategori aset atau bentuk kekayaan yang jejak transaksinya dapat dianalisis untuk mengungkap jaringan kejahatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menekankan bahwa pemantauan terhadap instrumen investasi atau komoditas bernilai tinggi seperti emas tetap diperlukan agar tidak disalahgunakan sebagai alat menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan.

Kasus-kasus yang mulai terungkap menunjukkan bahwa korupsi di lembaga publik menjadi tantangan besar bagi kepercayaan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan. Praktik suap yang disamarkan dalam bentuk aset berharga mencerminkan penggunaan celah kelemahan sistem pengawasan dan lemahnya transparansi di sejumlah instansi. Hal ini juga berkontribusi terhadap penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menurut para pengamat, yang menyebut maraknya suap dan manipulasi kebijakan memperburuk kualitas tata kelola publik.

Reaksi penegak hukum terhadap tren baru ini harus bersifat sistemik. KPK, PPATK, dan penegak hukum lain perlu menguatkan sinergi dalam analisis intelijen keuangan dan investigasi aset. Penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki reputasi birokrasi. Regulasi yang ada sudah cukup kuat tetapi implementasinya harus lebih tegas agar setiap bentuk suap dan gratifikasi, apapun wujudnya, tidak dapat dijadikan celah oleh oknum birokrat maupun pelaku usaha untuk menyalahgunakan kewenangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image